Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Jakarta Diperketat: Dine In sampai Pukul 20.00 WIB dan Kapasitas Tamu Pernikahan Dibatasi

Kompas.com - 24/06/2021, 08:29 WIB
Rindi Nuris Velarosdela

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah provinsi DKI Jakarta memberlakukan pengetatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro mulai 22 Juni hingga 5 Juli 2021.

Selama periode tersebut, operasional sejumlah sektor usaha mulai diperketat. Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Nomor 419 Tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM pada sektor usaha pariwisata.

"Jenis pemberlakuan pembatasan kapasitas dan waktu operasional usaha pariwisata sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu tercantum dalam lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif ini," tulis Plt Kepala Disparekraf DKI Jakarta Gumilar Ekalaya, Selasa (22/6/2021).

Baca juga: PPKM di Jakarta Diperketat: Barbershop, Kolam Renang, hingga Bioskop Kembali Ditutup

Berikut operasional sektor usaha yang mulai diperketat:

1. Penyedia akomodasi jasa

Boleh beroperasi 100 persen dengan pengetatan protokol kesehatan. Operasional fasilitas penunjang, seperti kolam renang, spa, dan gym, harus mengikuti ketentuan penutupan.

Jam operasional untuk usaha akomodasi juga diperkenankan 24 jam.

Baca juga: Link Live Streaming Timnas Indonesia vs China, Kick-Off 20.45 WIB

2. Rumah makan, kafe, atau restoran

Rumah makan, kafe, atau restoran diizinkan melayani makan di tempat atau dine in sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan ketentuan kapasitas maksimal pengunjung 25 persen, sedangkan untuk delivery service bisa berjalan 24 jam.

Adapun ketentuan lain yang harus diperhatikan, yaitu tidak menggelar live music, menutup sementara penyediaan minuman alkohol (khusus untuk bar), dan meniadakan layanan rokok bersama atau shisha.

Baca juga: Jawaban Letkol Teddy soal Isu Pencopotan Kapolri: Baru Saja Menghadap Pak Presiden...

3. Upacara pernikahan atau pemberkatan di hotel dan gedung pertemuan yang sudah memiliki izin penyelenggara

Kegiatan di atas diperkenankan diselenggarakan mulai pukul 06.00-20.00 dengan kapasitas maksimal pengunjung 30 orang dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

4. Resepsi pernikahan

Resepsi pernikahan boleh digelar dengan ketentuan pukul 06.00-20.00 WIB dengan kapasitas maksimal 25 persen. Selain itu, penyelenggara dilarang menyajikan hidangan makan di tempat.

Baca juga: Alarm dari RS Wisma Atlet, Pasien Positif Dipulangkan hingga Teror Sirine

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Takbiran dan Sorak Sorai Suporter Timnas Indonesia Warnai Malam di GBK
Takbiran dan Sorak Sorai Suporter Timnas Indonesia Warnai Malam di GBK
Megapolitan
Otak Pembobolan Rekening Taspen Masih Buron, Diduga Berada di Kamboja
Otak Pembobolan Rekening Taspen Masih Buron, Diduga Berada di Kamboja
Megapolitan
Peras Sopir Truk, 7 Anggota Ormas di Tangerang Ditangkap
Peras Sopir Truk, 7 Anggota Ormas di Tangerang Ditangkap
Megapolitan
Pramono Prediksi Indonesia Menang 2-1 Lawan China
Pramono Prediksi Indonesia Menang 2-1 Lawan China
Megapolitan
Demo SMAN 9 Tambun Selatan Berujung Kepsek Dinonaktifkan, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Demo SMAN 9 Tambun Selatan Berujung Kepsek Dinonaktifkan, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Megapolitan
Rano Karno Kurban di Blitar, Sekalian Ziarah ke Makam Bung Karno
Rano Karno Kurban di Blitar, Sekalian Ziarah ke Makam Bung Karno
Megapolitan
Kenapa Instalasi Countdown 5 Abad Jakarta Dipasang Padahal Masih 2 Tahun Lagi?
Kenapa Instalasi Countdown 5 Abad Jakarta Dipasang Padahal Masih 2 Tahun Lagi?
Megapolitan
Ketua Ormas “Jagoan Kampung” Bekasi Kuasai 3 Lahan Parkir, Raup Rp 10 Juta
Ketua Ormas “Jagoan Kampung” Bekasi Kuasai 3 Lahan Parkir, Raup Rp 10 Juta
Megapolitan
Calo Berkeliaran di GBK, Tiket Indonesia vs China Rp 300.000 Dijual Rp 1,2 Juta
Calo Berkeliaran di GBK, Tiket Indonesia vs China Rp 300.000 Dijual Rp 1,2 Juta
Megapolitan
Viral Mobil BMW M4 Adu Cepat dengan Whoosh di Tol MBZ
Viral Mobil BMW M4 Adu Cepat dengan Whoosh di Tol MBZ
Megapolitan
Mengaku dari Taspen, Penipu Bobol Rekening Pensiunan Rp 304 Juta
Mengaku dari Taspen, Penipu Bobol Rekening Pensiunan Rp 304 Juta
Megapolitan
Mobil Dinas Masuk Busway, Polda Metro: Otomatis STNK Terblokir ETLE
Mobil Dinas Masuk Busway, Polda Metro: Otomatis STNK Terblokir ETLE
Megapolitan
Momen Haru Saat Pramono Belikan Sepeda untuk Anak yang Menangis di Tambora
Momen Haru Saat Pramono Belikan Sepeda untuk Anak yang Menangis di Tambora
Megapolitan
Penyebab Mobil Meledak yang Tewaskan Lansia di Tangsel Masih Misterius
Penyebab Mobil Meledak yang Tewaskan Lansia di Tangsel Masih Misterius
Megapolitan
Kasus Covid-19 Muncul di Jakarta, Epidemiolog Tegaskan Vaksin Tetap Efektif
Kasus Covid-19 Muncul di Jakarta, Epidemiolog Tegaskan Vaksin Tetap Efektif
Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau