Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Divonis 4 Tahun Penjara, Rizieq Shihab Terbukti Sebar Berita Bohong dan Buat Onar

Kompas.com - 24/06/2021, 11:22 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus tes usap di RS Ummi Bogor, Rizieq Shihab, divonis bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyiaran berita bohong dan timbulkan keonaran.

Vonis Rizieq dibacakan majelis hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).

"Menyatakan Muhammad Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penjara empat tahun," ujar Hakim Ketua Khadwanto.

Rizieq dianggap melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Rizieq Shihab Divonis 4 Tahun Penjara Terkait Kasus Tes Usap RS Ummi

Vonis ini lebih ringan dari yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menganggap unsur penyebaran kabar bohong dan membuat keonaran telah terpenuhi.

Hakim menyinggung sebuah video yang disiarkan Kompas TV berisi pernyataan Rizieq Shihab mengenai testimoni saat perawatan di RS Ummi Bogor. Di dalam video itu, Rizieq mengaku sudah dalam kondisi baik dan sehat.

Padahal, Rizieq saat tiba di RS Ummi Bogor sempat menjalani swab antigen dengan hasil reaktif. Hal ini juga diketahui Rizieq. Sehingga, status Rizieq saat itu adalah pasien probabel Covid-19, sambil menunggu hasil PCR test yang dilakukan oleh tim MER-C.

Baca juga: Polisi Tangkap 200 Simpatisan Rizieq Shihab di PN Jakarta Timur, Ada yang Membawa Senjata Tajam

"Majelis hakim berkeyakinan bahwa terdakwa sudah menyiarkan pemberitahuan kabar bohong karena terdakwa sendiri pada saat itu adalah pasien probabel," ucap Hakim.

Selain itu, terkait pasal membuat keonaran, hakim beranggapan Rizieq menyadari bahwa kabar bohong yang diumumkannya itu akan berakibat lebih besar karena dirinya adalah sosok tokoh agama dengan pengikut dalam jumlah besar.

Apalagi, pernyataan itu disampaikan Rizieq di tengah pandemi Covid-19.

Baca juga: DPR Terima Surat Pemakzulan Gibran dari Purnawirawan TNI, Langsung Diserahkan ke Pimpinan

"Sehingga, majelis hakim berpendapat, tindakan terdakwa  kategori sengaja dalam kemungkinan maka unsur sengaja membuat keonaran terpenuhi," ucap Hakim.

Halaman:
Komentar
emang kemana aja ngak tahu kalau si jijik ini biang kerusuhan di indonesia, membalas komentar rosid wibowo : onar dmna brow


Terkini Lainnya
Tak Ada Korban Jiwa akibat Tabrakan Beruntun di Exit Tol Bekasi Barat
Tak Ada Korban Jiwa akibat Tabrakan Beruntun di Exit Tol Bekasi Barat
Megapolitan
Tabrakan Beruntun di Exit Tol Bekasi Barat Diduga karena Rem Blong
Tabrakan Beruntun di Exit Tol Bekasi Barat Diduga karena Rem Blong
Megapolitan
10 Mobil Terlibat Tabrakan Beruntun di Exit Tol Bekasi
10 Mobil Terlibat Tabrakan Beruntun di Exit Tol Bekasi
Megapolitan
Pria yang Ditangkap di Bandara Soetta Jual Cairan Etimodate Rp 2,5 Juta
Pria yang Ditangkap di Bandara Soetta Jual Cairan Etimodate Rp 2,5 Juta
Megapolitan
Belasan Hewan Kurban di Jakut Ditemukan Sakit
Belasan Hewan Kurban di Jakut Ditemukan Sakit
Megapolitan
Sambut HUT Jakarta, Pulau Pramuka Disulap Jadi Lautan Cahaya
Sambut HUT Jakarta, Pulau Pramuka Disulap Jadi Lautan Cahaya
Megapolitan
Pengedar Cairan Etomidate Sudah Edarkan Barang Haram di RI Sejak 2024
Pengedar Cairan Etomidate Sudah Edarkan Barang Haram di RI Sejak 2024
Megapolitan
29 Kereta Ekonomi Dapat Diskon 30 Persen hingga Juli 2025, Ini Daftarnya
29 Kereta Ekonomi Dapat Diskon 30 Persen hingga Juli 2025, Ini Daftarnya
Megapolitan
Daging Kurban Bisa Tak Sehat Dikonsumsi jika Hewannya Stres
Daging Kurban Bisa Tak Sehat Dikonsumsi jika Hewannya Stres
Megapolitan
BPBD Minta Warga Tidak Berteduh di Bawah Pohon dan Papan Reklame
BPBD Minta Warga Tidak Berteduh di Bawah Pohon dan Papan Reklame
Megapolitan
Perluasan MRT Diprioritaskan ke Tangsel, Ini 2 Rute Potensialnya
Perluasan MRT Diprioritaskan ke Tangsel, Ini 2 Rute Potensialnya
Megapolitan
Warga Diminta Tak Pakai Kantong Kresek untuk Bungkus Daging Kurban
Warga Diminta Tak Pakai Kantong Kresek untuk Bungkus Daging Kurban
Megapolitan
Ada Atensi dari Budi Arie, Terdakwa Judol Jadi Tenaga Ahli Kominfo Tanpa SK
Ada Atensi dari Budi Arie, Terdakwa Judol Jadi Tenaga Ahli Kominfo Tanpa SK
Megapolitan
Pemprov Jakarta Diminta Siapkan Solusi Usai Larang Penggunaan Ondel-ondel untuk Ngamen
Pemprov Jakarta Diminta Siapkan Solusi Usai Larang Penggunaan Ondel-ondel untuk Ngamen
Megapolitan
Siasat Pengedar Narkoba Asal Bogor, Ubah 14.473 Ekstasi Jadi Kapsul untuk Kelabui Polisi
Siasat Pengedar Narkoba Asal Bogor, Ubah 14.473 Ekstasi Jadi Kapsul untuk Kelabui Polisi
Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau