Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rizieq Shihab Ajukan Banding atas Vonis 4 Tahun Penjara Terkait Kasus Tes Usap RS Ummi Bogor

Kompas.com - 24/06/2021, 11:25 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Nirmala Maulana Achmad

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus tes usap di RS Ummi Bogor, Rizieq Shihab akan mengajukan banding atas vonis 4 tahun penjara dalam perkara kasus tes usap di RS Ummi Bogor.

"Saya menolak keputusan majelis hakim dan saya menyatakan banding," kata Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).

Rizieq mengungkapkan dua alasan atas keputusan banding yang akan dia ajukan di antaranya saksi ahli forensik tidak pernah hadir di persidangan.

"Setelah saya mendengar putusan yang dibacakan majelis hakim dan ada beberapa hal yang saya tidak bisa terima di antaranya tuntutan jaksa untuk menghadirkan saksi ahli forensi di pengadilan padahal di pengadilan ini sanksi ahli forensik tidak pernah hadir," ujar Rizieq.

Baca juga: Divonis 4 Tahun dalam Kasus Tes Usap RS Ummi, Rizieq Shihab Dianggap Meresahkan Masyarakat

"Yang kedua, tidak lagi menggunakan hasil otentik. Masih banyak lagi yang lain, saya tidak mau sebutkan, hanya membuang waktu saja," lanjutnya.

Seperti diketahui, Rizieq Shihab, divonis 4 tahun penjara dan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyiaran berita bohong dan timbulkan keonaran.
Vonis Rizieq dibacakan majelis hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

"Menyatakan Muhammad Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penjara 4 tahun," ujar Hakim Ketua Khadwanto.

Rizieq dianggap melanggar melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, dalam dakwaan kedua, Rizieq diduga dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah.

Ia disangkakan Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Terakhir, dalam dakwaan ketiga, ia didakwakan melanggar Pasal 216 Ayat 1 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Khawatir Massa Simpatisan Tak Bisa Dikendalikan, Kuasa Hukum Rizieq Minta Vonis Dipercepat

Vonis ini lebih ringan dari yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU).

Jaksa menuntut Rizieq dengan hukuman enam tahun penjara dalam kasus tes usap di RS Ummi. Rizieq, menurut jaksa, bersalah dan melanggar dakwaan primer, yakni Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
atas nama ketenangan negeri dan demi terciptanya kerukunan antar umat beragama negeri ini... katakan amiiin.... , membalas komentar jack jack : semoga hasil bandingnya bisa melipat gandakan vonis yang ada sekarang.


Terkini Lainnya
Tuai Berbagai Penolakan Atas Kebijakannya, Dedi Mulyadi: Saya Siap Dibenci, Asal Tinggalkan Legasi untuk Rakyat
Tuai Berbagai Penolakan Atas Kebijakannya, Dedi Mulyadi: Saya Siap Dibenci, Asal Tinggalkan Legasi untuk Rakyat
Megapolitan
Cerita Warga Parung Panjang: Jalan Rusak dan Gelap, Sehari Bisa 5 Motor Jatuh
Cerita Warga Parung Panjang: Jalan Rusak dan Gelap, Sehari Bisa 5 Motor Jatuh
Megapolitan
Sambut HUT Jakarta, Imigrasi Jakut Permudah ASN dan Warga Buat Paspor
Sambut HUT Jakarta, Imigrasi Jakut Permudah ASN dan Warga Buat Paspor
Megapolitan
Warga Minta Fasilitas di Terminal Tanjung Priok Segera Diperbaiki
Warga Minta Fasilitas di Terminal Tanjung Priok Segera Diperbaiki
Megapolitan
Banjir hingga 180 Cm Rendam Dua Permukiman di Tangsel, Puluhan KK Terdampak
Banjir hingga 180 Cm Rendam Dua Permukiman di Tangsel, Puluhan KK Terdampak
Megapolitan
Debu Tebal dan Jalan Berlubang di Parung Panjang Ganggu Usaha Warga
Debu Tebal dan Jalan Berlubang di Parung Panjang Ganggu Usaha Warga
Megapolitan
Keliling PRJ 2025 Tanpa Capek, Pengunjung Bisa Naik Kereta Wara-Wiri
Keliling PRJ 2025 Tanpa Capek, Pengunjung Bisa Naik Kereta Wara-Wiri
Megapolitan
HUT Jakarta 22 Juni, MRT Perpanjang Jam Operasional
HUT Jakarta 22 Juni, MRT Perpanjang Jam Operasional
Megapolitan
Wali Kota Bogor Tak Mau Terburu-buru Ikuti Kebijakan ASN Boleh WFA
Wali Kota Bogor Tak Mau Terburu-buru Ikuti Kebijakan ASN Boleh WFA
Megapolitan
Tawuran Warga di Tebet Sempat Bikin Macet 15 Menit
Tawuran Warga di Tebet Sempat Bikin Macet 15 Menit
Megapolitan
Kebijakan WFA ASN Dianggap Bikin Ribet, Ini Cerita dari Lapangan
Kebijakan WFA ASN Dianggap Bikin Ribet, Ini Cerita dari Lapangan
Megapolitan
Penumpang Keluhkan Preman Berkedok Pedagang Asongan di Terminal Tanjung Priok
Penumpang Keluhkan Preman Berkedok Pedagang Asongan di Terminal Tanjung Priok
Megapolitan
Dedi Mulyadi Selidiki Keterlibatan Oknum PJT dan Desa Soal Bangunan Liar Kampung Gabus
Dedi Mulyadi Selidiki Keterlibatan Oknum PJT dan Desa Soal Bangunan Liar Kampung Gabus
Megapolitan
Diduga Tak Kembalikan Pinjaman Puluhan Juta ke Petugas PPSU, Lurah di Jaktim Diperiksa
Diduga Tak Kembalikan Pinjaman Puluhan Juta ke Petugas PPSU, Lurah di Jaktim Diperiksa
Megapolitan
Tanggal Tua, Pengunjung PRJ 2025 Pasang Budget Jajan Rp 150.000
Tanggal Tua, Pengunjung PRJ 2025 Pasang Budget Jajan Rp 150.000
Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Hasil FP1 Formula E, Gunther Tercepat
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau