Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kala Rizieq Shihab Pulang ke Tanah Air dan Berujung Bui...

Kompas.com - 25/06/2021, 06:29 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepulangan Rizieq Shihab ke Indonesia berujung bui terhadap eks Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) itu. Rizieq telah menerima vonis dalam tiga perkaranya.

Terbaru, Rizieq divonis empat tahun penjara terkait kasus tes usap di RS Ummi Bogor.

Vonis dibacakan majelis hakim dari ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).

Vonis ini menjadi penutup dari tiga perkara yang menjerat Rizieq sepulang dari Arab Saudi pada 10 November 2020.

Terbukti bersalah

Rizieq divonis bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyiaran berita bohong dan menimbulkan keonaran terkait kasus tes usap di RS Ummi.

"Menjatuhkan pidana kepada terhadap terdakwa Muhammad Rizieq Shihab dengan pidana penjara selama empat tahun," ujar Hakim Ketua Khadwanto.

Baca juga: Rizieq Shihab Divonis 4 Tahun Penjara Terkait Kasus Tes Usap RS Ummi

Rizieq dianggap melanggar dakwaan primer yaitu Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menganggap unsur penyebaran kabar bohong dan membuat keonaran telah terpenuhi.

Hakim menyinggung sebuah video yang disiarkan Kompas TV berisi pernyataan Rizieq Shihab mengenai testimoni saat perawatan di RS Ummi Bogor. Di dalam video itu, Rizieq mengaku sudah dalam kondisi baik dan sehat.

Padahal, Rizieq saat tiba di RS Ummi Bogor sempat menjalani swab antigen dengan hasil reaktif. Hal ini juga diketahui Rizieq. Sehingga, status Rizieq saat itu adalah pasien probabel Covid-19, sambil menunggu hasil PCR test yang dilakukan oleh tim MER-C.

Baca juga: Divonis 4 Tahun Penjara, Rizieq Shihab Terbukti Sebar Berita Bohong dan Buat Onar

"Majelis hakim berkeyakinan bahwa terdakwa sudah menyiarkan pemberitahuan kabar bohong karena terdakwa sendiri pada saat itu adalah pasien probabel," ujar hakim.

Selain itu, terkait pasal membuat keonaran, hakim beranggapan Rizieq menyadari bahwa kabar bohong yang diumumkannya itu akan berakibat lebih besar karena dirinya adalah sosok tokoh agama dengan pengikut dalam jumlah besar.

Apalagi, pernyataan itu disampaikan Rizieq di tengah pandemi Covid-19.

"Sehingga, majelis hakim berpendapat, tindakan terdakwa kategori sengaja dalam kemungkinan maka unsur sengaja membuat keonaran terpenuhi," ucap hakim.

Vonis ini lebih ringan dari yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU), yakni enam tahun penjara.

Setelah divonis, Rizieq menyalami majelis hakim dan tim kuasa hukumnya.

Halaman:


Terkini Lainnya
Wali Kota Bekasi Sebut Dedi Mulyadi 'Raja', Klaim sebagai Bentuk Penghormatan
Wali Kota Bekasi Sebut Dedi Mulyadi "Raja", Klaim sebagai Bentuk Penghormatan
Megapolitan
Anak Penganiaya Ibu di Bekasi Dijerat Pasal KDRT
Anak Penganiaya Ibu di Bekasi Dijerat Pasal KDRT
Megapolitan
Trotoar Kyai Tapa Dipenuhi Parkir Liar, Pejalan Terganggu sebab Akses Sempit
Trotoar Kyai Tapa Dipenuhi Parkir Liar, Pejalan Terganggu sebab Akses Sempit
Megapolitan
Karaoke Sarang Prostitusi di Ciputat Itu Akhirnya Rata dengan Tanah...
Karaoke Sarang Prostitusi di Ciputat Itu Akhirnya Rata dengan Tanah...
Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Manfaatkan Lahan di Roxy Ciputat untuk Parkiran Mobil
Pemkot Tangsel Bakal Manfaatkan Lahan di Roxy Ciputat untuk Parkiran Mobil
Megapolitan
Litbang Kompas: Pemprov DKI Dinilai Kurang Perhatikan Nasib Pekerja Seni Betawi
Litbang Kompas: Pemprov DKI Dinilai Kurang Perhatikan Nasib Pekerja Seni Betawi
Megapolitan
Ramai Pengunjung, Antrean PRJ 2025 Mengular di Pintu Masuk Gate 9
Ramai Pengunjung, Antrean PRJ 2025 Mengular di Pintu Masuk Gate 9
Megapolitan
BSU 2025 Bisa Gagal Cair, Ini Cara Perbarui Rekening Penerima
BSU 2025 Bisa Gagal Cair, Ini Cara Perbarui Rekening Penerima
Megapolitan
Trotoar Kyai Tapa Dipenuhi Parkir Liar, Area Pejalan Kaki Menyempit
Trotoar Kyai Tapa Dipenuhi Parkir Liar, Area Pejalan Kaki Menyempit
Megapolitan
Ibu yang Dianiaya Anak di Bekasi Memar di Kepala dan Punggungnya
Ibu yang Dianiaya Anak di Bekasi Memar di Kepala dan Punggungnya
Megapolitan
Litbang Kompas: Pramono Dinilai Merakyat, tapi Kurang Blusukan
Litbang Kompas: Pramono Dinilai Merakyat, tapi Kurang Blusukan
Megapolitan
Kemeriahan Acara Puncak HUT Ke-498 Kota Jakarta, Refleksi dan Motivasi Menuju Kota Global Berbudaya
Kemeriahan Acara Puncak HUT Ke-498 Kota Jakarta, Refleksi dan Motivasi Menuju Kota Global Berbudaya
Megapolitan
Sebelum Dibongkar, Pemilik Bangunan Liar di Roxy Ciputat Sudah 3 Kali Diperingatkan
Sebelum Dibongkar, Pemilik Bangunan Liar di Roxy Ciputat Sudah 3 Kali Diperingatkan
Megapolitan
Menyusuri Pasar Gembrong, Surga Mainan Anak yang Kini Sepi Pembeli
Menyusuri Pasar Gembrong, Surga Mainan Anak yang Kini Sepi Pembeli
Megapolitan
Anak yang Aniaya Ibu di Bekasi Nyaris Serang Pamannya Pakai Pisau
Anak yang Aniaya Ibu di Bekasi Nyaris Serang Pamannya Pakai Pisau
Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau