Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kala Anies Marahi Kantor-kantor yang Langgar PPKM Darurat

Kompas.com - 07/07/2021, 08:40 WIB
Singgih Wiryono,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membuat efek kejut dalam penindakan pelanggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat 3-20 Juli 2021. Dia tiba-tiba mendatangi dua kantor di Sahid Sudirman Center dan menegur secara langsung manajer dan pemilik usaha yang melanggar ketentuan PPKM Darurat.

Dalam PPKM Darurat berlaku aturan bekerja dari kantor atau work from office (WFO) maksimal 50 persen untuk usaha di sektor esensial. Untuk usaha di sektor kritikal, pemerintah memperbolehkan WFO 100 persen berikut dengan jam operasionalnya.

Namun usaha yang tidak masuk sektor esensial dan sektor kritikal, karyawannya diwajibkan kerja dari rumah atau work from home (WFH).

Baca juga: Ketika Anies Geram Menemukan Pekerja Non-esensial Tetap Berkantor di Masa PPKM Darurat

Usaha yang diklasifikasikan bergerak di sektor esensial yaitu keuangan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi, perhotelan, dan industri ekspor.

Sektor kritikal yaitu energi, kesehatan, keamanan, logistik, transportasi, industri makanan dan minuman, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar, dan industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.

Minta segera ditutup dan proses hukum

Dalam inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Selasa (6/7/2021) kemarin, Anies terlihat emosional dengan menunjuk-nunjuk seorang pekerja bagian HRD di kantor Ray White Indonesia.

Anies meminta agar kantor agen properti itu ditutup dan seluruh karyawan yang masuk hari itu segera dipulangkan.

"Sekarang tutup kantornya dan nanti langsung akan diproses, dan katakan pada semua (karyawan) pulang! Taati aturan," kata Anies.

Anies menyebut Diana, dari manajemen HRD Ray White Indonesia, dan pemilik perusahaan itu tidak bertanggung jawab karena melanggar ketentuan PPKM Darurat.

"Bu Diana dan perusahaan ibu tidak bertanggungjawab, ini bukan soal untung rugi ini soal nyawa, dan orang-orang seperti Ibu ini yang egois," ucap Anies.

Baca juga: Fakta soal Pelanggar Aturan PPKM Darurat yang Dimarahi Anies, Bukan Sektor Esensial tapi Tetap WFO

Saat itu juga Anies meminta jajarannya dan pihak kepolisian memproses hukum pelanggaran aturan PPKM Darurat oleh perusahaan itu.

Dalam sidak hari itu Anies juga menyayangkan adanya ibu hamil masih bekerja di kantor perusahaan asuransi Equity Life Indonesia. Padahal ibu hamil termasuk kelompok rentan jika terpapar Covid-19.

Anies menyebutkan HRD Equity Life Indonesia tidak memiliki kepekaan terhadap keselamatan kerja karyawannya.

"Harusnya Ibu (HRD) lebih sensitif melindungi perempuan, melindungi ibu hamil, tidak seharusnya mereka berangkat kerja seperti ini, kalau terpapar komplikasinya tinggi," ucap Anies.

Dia  juga menyatakan, memaksa ibu hamil bekerja di masa PPKM Darurat bukan hanya melanggar aturan tetapi melanggar norma kemanusiaan.

"Ini adalah pelanggaran atas tanggungjawab kemanusiaan," kata Anies.

Ingatkan pemilik usaha untuk bertanggungjawab

Setelah sidak Anies mengunggah sebuah video peringatan keras bagi pemilik usaha, khususnya yang bergerak di sektor non-esensial dan non-kritikal. Dia mengingatkan agar pemilik usaha tidak hanya memikirkan keuntungan semata, tetapi juga memikirkan keselamatan karyawan mereka.

"Jangan pemiliknya berlindung di rumah isolasi di rumah, sebuah langkah yang benar, tapi pekerjanya disuruh berangkat kerja, pekerja disuruh setiap hari mengambil risiko! Itu adalah pemilik perusahaan yang tidak bertanggung jawab," ucap Anies.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
kantor2 ?? kok yg saya tahu cuman 2 kantor ??? 2 kantor aja emang banyak apa????


Terkini Lainnya
Pencari Kerja Kritik Pemerintah: Lapangan Kerja Minim, Korupsi Marak
Pencari Kerja Kritik Pemerintah: Lapangan Kerja Minim, Korupsi Marak
Megapolitan
Polisi Temukan 1,1 Kg Heroin dari Seorang Pria di Jakbar
Polisi Temukan 1,1 Kg Heroin dari Seorang Pria di Jakbar
Megapolitan
Patroli Perdana Jam Malam Pelajar, Satpol PP Depok Temui Remaja Kumpul di DOS
Patroli Perdana Jam Malam Pelajar, Satpol PP Depok Temui Remaja Kumpul di DOS
Megapolitan
Pembunuh Bos Toko Sembako Sempat Kirim Uang Hasil Curian untuk Biaya Sekolah Adiknya
Pembunuh Bos Toko Sembako Sempat Kirim Uang Hasil Curian untuk Biaya Sekolah Adiknya
Megapolitan
Puluhan Ribu Kucing Liar di Jakarta Akan Disteril, Ini Alasannya
Puluhan Ribu Kucing Liar di Jakarta Akan Disteril, Ini Alasannya
Megapolitan
Sampah Jadi Uang: Bank Sampah di Jagakarsa Beri Warga Tambahan Penghasilan
Sampah Jadi Uang: Bank Sampah di Jagakarsa Beri Warga Tambahan Penghasilan
Megapolitan
Sembilan Kendaraan Berat Tak Lolos Uji Emisi dalam Operasi di Plumpang
Sembilan Kendaraan Berat Tak Lolos Uji Emisi dalam Operasi di Plumpang
Megapolitan
Sempat Hubungi Keluarga, Warga Gagal Selamatkan Lansia yang Tewas dalam Mobil di Tangsel
Sempat Hubungi Keluarga, Warga Gagal Selamatkan Lansia yang Tewas dalam Mobil di Tangsel
Megapolitan
Pembunuh Bos Toko Sembako di Bekasi Berencana Kabur ke Batam
Pembunuh Bos Toko Sembako di Bekasi Berencana Kabur ke Batam
Megapolitan
Minta Kasbon Ditolak, Pegawai Bunuh Bos Toko Sembako dan Gasak Uang Rp 84 Juta
Minta Kasbon Ditolak, Pegawai Bunuh Bos Toko Sembako dan Gasak Uang Rp 84 Juta
Megapolitan
Polisi Janji Tak Beri Ruang Aksi Premanisme di Jakut
Polisi Janji Tak Beri Ruang Aksi Premanisme di Jakut
Megapolitan
Pelaku Pelecehan Adiknya Belum Ditangkap, Kakak Korban Siap Sewa Pemburu Bayaran
Pelaku Pelecehan Adiknya Belum Ditangkap, Kakak Korban Siap Sewa Pemburu Bayaran
Megapolitan
Polisi Libatkan Denpom Selidiki Dugaan Pengeroyokan oleh Oknum TNI di Depok
Polisi Libatkan Denpom Selidiki Dugaan Pengeroyokan oleh Oknum TNI di Depok
Megapolitan
Tangis Rano Karno Saat Nama Benyamin Diabadikan Jadi Penghargaan Jakarta….
Tangis Rano Karno Saat Nama Benyamin Diabadikan Jadi Penghargaan Jakarta….
Megapolitan
Pramono-Rano Bikin Benyamin S Award, Apa Itu?
Pramono-Rano Bikin Benyamin S Award, Apa Itu?
Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau