Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Remaja di Tambora Mengaku Diperkosa Ayah Tiri sejak 2018, Korban Diancam Pelaku

Kompas.com - 15/07/2021, 16:32 WIB
Sonya Teresa Debora,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - STA (15), remaja yang diduga diperkosa oleh ayah tirinya sejak tahun 2018, mengaku sempat menerima ancaman dari pelaku.

Kasus itu terungkap setelah korban bercerita kepada ayah kandung.

"Dia (STA) cerita sama saya dia takut karena waktu pertama itu diancam sama ayah tirinya kalau sampai dia ngomong-ngomong nanti ibunya sakit. Ancamannya seperti itu," kata Romansyah, ayah dari STA, kepada wartawan, Kamis (15/7/2021).

Karena itulah, STA baru berani menceritakan peristiwa ini kepada istri Romansyah yang juga merupakan ibu tiri STA, beberapa saat lalu.

Baca juga: Remaja Mengaku Diperkosa Bapak Tiri Sejak 2018, Ayah Kandung Lapor Polisi

Kepada istri Romansyah, STA mengaku diperkosa oleh ayah tirinya di rumah tinggal mereka di kawasan Tambora, Jakarta Barat.

STA memang tinggal di rumah mantan istrinya beserta pelaku sejak tiga tahun lalu.

STA mengaku, ia pertama kali diperkosa oleh pelaku, saat berusia 13 tahun. Hingga tahun ini, STA mengaku telah beberapa kali disetubuhi oleh ayah tirinya itu.

Baca juga: Aturan Baru Penulisan Nama di KTP, KK, dan Akta Kelahiran, Jangan Sampai Salah

"Jadi pertama kali diperkosa itu anak saya sekitar 13 tahunan, kelas 1 SMP," tutur Romansyah.

Romansyah mengaku, sesaat setelah mendapat informasi tersebut ia sempat emosi.

Namun, istrinya menasihati Romansyah untuk tidak ambil keputusan sendiri dan segera melaporkan kasus ke polisi.

Kasus ini kemudian dilaporkan oleh Romansyah ke Mapolres Jakarta Barat pada hari ini.

Baca juga: Resepsionis Bunuh Penghuni Apartemen di Bekasi, Berawal Cekcok karena Korban Positif Covid-19

Menurut Romansyah, kondisi psikologis STA kini tidak baik-baik saja. STA masih kerap menangis jika mengingat tindakan ayah tirinya.

Kini, STA telah beberapa kali menemui psikiater di P2TP2A.

"Harapan saya pelaku segera ditangkap dan diberi hukuman semaksimal mungkin. Saya rasa bagaimanapun hukuman untuk dia (pelaku), anak saya nggak akan kembali seperti dulu," tandasnya.

Baca juga: Memanas, Kamboja Luncurkan Roket, Thailand Kirim Serangan Udara

Sementara, Kanit PPA Polres Jakarta Barat Iptu Reliana Situmpol menyatakan telah menerima laporan tersebut. Kini, pihaknya tengah menyelidiki kasus ini

"Kita akan melakukan penyelidikan dulu, korban akan kita visum di RS Tarakan. Kita akan panggil dan periksa saksi-saksi. Setelah itu peristiwa kita gelarkan, kita akan naikan ke sidik, kemudian panggil saksi-saksi, untuk segera menangkap pelaku," tutur Reliana.

Reliana menjelaskan, pelaku akan dijerat Pasal 81 Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun hukuman penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Pembangunan Flyover Latumenten Ditargetkan Mulai Agustus 2025
Pembangunan Flyover Latumenten Ditargetkan Mulai Agustus 2025
Megapolitan
Kisah Arsya yang Mulai 'Insecure' Setiap Kali Datang Job Fair, Berkali-kali Putus Kontrak
Kisah Arsya yang Mulai "Insecure" Setiap Kali Datang Job Fair, Berkali-kali Putus Kontrak
Megapolitan
600.000 Warga DKI Main Judol, Pramono: Urusan Pemerintah Pusat
600.000 Warga DKI Main Judol, Pramono: Urusan Pemerintah Pusat
Megapolitan
Yakin Roy Suryo Cs Jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu, Relawan Jokowi: Sudah 'Game Over'
Yakin Roy Suryo Cs Jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu, Relawan Jokowi: Sudah "Game Over"
Megapolitan
Sindikat Oli Palsu di Jakbar Terbongkar, Campur Oli Bekas dengan Parafin
Sindikat Oli Palsu di Jakbar Terbongkar, Campur Oli Bekas dengan Parafin
Megapolitan
Lapangan Sepak Bola Terakhir di Kedoya Akan Diubah untuk Padel: Warga dan DPRD Menolak
Lapangan Sepak Bola Terakhir di Kedoya Akan Diubah untuk Padel: Warga dan DPRD Menolak
Megapolitan
Berbekal Ijazah Paket C ke Job Fair, Andra Cari Kesempatan Kuliah Sambil Kerja
Berbekal Ijazah Paket C ke Job Fair, Andra Cari Kesempatan Kuliah Sambil Kerja
Megapolitan
Kasus Ijazah Jokowi Naik Sidik, Relawan: Tinggal Nikmati Drama Telenovela
Kasus Ijazah Jokowi Naik Sidik, Relawan: Tinggal Nikmati Drama Telenovela
Megapolitan
Bersiap, Warga Jakarta Bisa Pesan Parkir di Pinggir Jalan lewat HP
Bersiap, Warga Jakarta Bisa Pesan Parkir di Pinggir Jalan lewat HP
Megapolitan
PMI Jakarta Buka Lowongan Kerja Berbagai Posisi, Batas Pendaftaran 25 Juli 2025
PMI Jakarta Buka Lowongan Kerja Berbagai Posisi, Batas Pendaftaran 25 Juli 2025
Megapolitan
Relawan Jokowi Diperiksa sebagai Saksi Dugaan Tudingan Ijazah Palsu
Relawan Jokowi Diperiksa sebagai Saksi Dugaan Tudingan Ijazah Palsu
Megapolitan
Sempat Disabotase 'Pak Ogah', Lampu Lalu Lintas Cawang Kembali Normal
Sempat Disabotase "Pak Ogah", Lampu Lalu Lintas Cawang Kembali Normal
Megapolitan
Pramono Sebut Macet di Jakarta Berkurang karena Dibantu AI
Pramono Sebut Macet di Jakarta Berkurang karena Dibantu AI
Megapolitan
Job Fair di SMKN 57 Jakarta Sasar Pencari Kerja Berusia 30 Tahun ke Bawah
Job Fair di SMKN 57 Jakarta Sasar Pencari Kerja Berusia 30 Tahun ke Bawah
Megapolitan
'TikToker' Padati Ruang Sidang Kasus Nikita Mirzani
"TikToker" Padati Ruang Sidang Kasus Nikita Mirzani
Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau