Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Level 4 di Kabupaten Bekasi: Mal Tutup, Resepsi Pernikahan Dilarang

Kompas.com - 22/07/2021, 14:37 WIB
Djati Waluyo,
Nursita Sari

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi mengeluarkan surat edaran pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 di Kabupaten Bekasi.

Surat Edaran Nomor 300/SE-45/POL.PP itu ditandatangani oleh Plh Bupati Bekasi Herman Hanafi dan diterbitkan pada 21 Juli 2021.

Peraturan tersebut merupakan tindak lanjut Instruksi Mendagri Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Level 4 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali dan Instruksi Bupati Bekasi Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 di Kabupaten Bekasi.

Baca juga: PPKM Darurat Diperpanjang, Pemkab Bekasi Tambah Anggaran Bansos Rp 1,5 Miliar

Berikut aturan dalam SE yang diberlakukan di Kabupaten Bekasi hingga 25 Juli 2021.

1. Kegiatan di tempat kerja atau perkantoran yang termasuk sektor non-esensial melaksanakan aktivitas work from home (WFH) 100 persen.

2. Untuk sektor esensial diberlakukan work from office (WFO) 50 persen, yang meliputi sektor keuangan, perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan (non-penanganan karantina), dan industri orientasi ekspor.

3. Untuk sektor kritikal diberlakukan work from office (WFO) 100 persen, dengan cakupan energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan dan minuman, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategi nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari.

2. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring (online).

3. Untuk supermarket, minimarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan swalayan yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, dibatasi jam operasionalnya sampai jam 20.00 WIB. Aturan dikecualikan untuk Pasar Induk Cibitung dan Cikarang, jam operasional mulai pukul 21.00 WIB sampai dengan pukul 05.00 WIB, kapasitas pengunjung 50 persen dengan prokes yang ketat.

4. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal ditutup sementara.

5. Kegiatan yang berkaitan dengan makan minum, baik berupa kedai, restoran, rumah makan dan sejenisnya hanya untuk melayani delivery dan take away, tidak melayani makan di tempat.

6. Pelaksanaan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan prokes yang ketat.

7. Kantor notaris/PPAT diperbolehkan buka dengan ketentuan 50 persen dari kapasitas jumlah normal pegawai.

8. Tempat ibadah (masjid, mushola, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara untuk kegiatan ibadah berjemaah.

9. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata, bioskop, dan area publik lainnya) ditutup sementara.

Halaman:


Terkini Lainnya
Pria yang Ditemukan Tewas dalam Kamar Kos di Sawah Besar Meninggal karena Sakit
Pria yang Ditemukan Tewas dalam Kamar Kos di Sawah Besar Meninggal karena Sakit
Megapolitan
Warga: Kalau Makan Beras Oplosan, Gimana Tubuh Mau Sehat?
Warga: Kalau Makan Beras Oplosan, Gimana Tubuh Mau Sehat?
Megapolitan
Takaran Beras Diduga Banyak yang Dikurangi, Warga: Licik Banget Ya!
Takaran Beras Diduga Banyak yang Dikurangi, Warga: Licik Banget Ya!
Megapolitan
Viral Video Pengemudi Mobil Dipalak Pria Bersajam di Lampu Merah Pulomas
Viral Video Pengemudi Mobil Dipalak Pria Bersajam di Lampu Merah Pulomas
Megapolitan
Korban Penipuan Kontrakan Bodong di Bekasi Berasal dari Cengkareng hingga Lampung
Korban Penipuan Kontrakan Bodong di Bekasi Berasal dari Cengkareng hingga Lampung
Megapolitan
Warga: Kecewa, Sudah Beli Beras Mahal Malah Oplosan
Warga: Kecewa, Sudah Beli Beras Mahal Malah Oplosan
Megapolitan
Curigai Berasnya Oplosan, Tini: Bau Kecoak dan Kusam
Curigai Berasnya Oplosan, Tini: Bau Kecoak dan Kusam
Megapolitan
Penumpang Citilink Rute Bali-Jakarta Diduga Dilecehkan di Dalam Pesawat
Penumpang Citilink Rute Bali-Jakarta Diduga Dilecehkan di Dalam Pesawat
Megapolitan
Akhir Manis Anak Tanpa Identitas yang Ditemukan Dedi Mulyadi di Depok
Akhir Manis Anak Tanpa Identitas yang Ditemukan Dedi Mulyadi di Depok
Megapolitan
Rano Karno: Pergub Sekolah Swasta Gratis Sedang Disusun, Uji Coba di 40 Sekolah
Rano Karno: Pergub Sekolah Swasta Gratis Sedang Disusun, Uji Coba di 40 Sekolah
Megapolitan
Korban Penipuan Jual Beli Kontrakan Bekasi Jadi 63 Orang, Kerugian Rp 7 Miliar
Korban Penipuan Jual Beli Kontrakan Bekasi Jadi 63 Orang, Kerugian Rp 7 Miliar
Megapolitan
Polda Metro Minta Warga Lapor jika Kena Pungli Saat Operasi Patuh Jaya 2025
Polda Metro Minta Warga Lapor jika Kena Pungli Saat Operasi Patuh Jaya 2025
Megapolitan
Masih Ada Ratusan Kursi Kosong di Program Sekolah Swasta Gratis Depok
Masih Ada Ratusan Kursi Kosong di Program Sekolah Swasta Gratis Depok
Megapolitan
Tilang Manual Muncul Lagi di Operasi Patuh Jaya meski Sudah Ditiadakan, Apa Kata Polisi?
Tilang Manual Muncul Lagi di Operasi Patuh Jaya meski Sudah Ditiadakan, Apa Kata Polisi?
Megapolitan
Masuk Sekolah 06.30 WIB, Mayoritas Siswa SDN 1 Cilodong 'On Time'
Masuk Sekolah 06.30 WIB, Mayoritas Siswa SDN 1 Cilodong "On Time"
Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau