Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wagub DKI: Soal Waktu Makan Maksimal 20 Menit, Tak Mungkin Kami Tempatkan Petugas di Warteg

Kompas.com - 27/07/2021, 21:54 WIB
Singgih Wiryono,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan, Pemprov Jakarta tak mungkin menugaskan petugas Satpol PP untuk mengawasi warung makan atau warteg terkait aturan makan di tempat maksimal 20 menit selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 berlangsung.

Menurut dia, aturan yang dibuat itu membutuhkan kesadaran masyarakat untuk dijalankan.

"Tidak mungkin setiap warung makan dihadirkan petugas, kita ini kan bekerjasama. Jadi butuh yang namanya kesadaran," kata Riza dalam rekaman suara, Selasa (27/7/2021).

Riza menambahkan, kebijakan batas maksimal 20 menit untuk layanan makan di tempat sudah diputuskan pemerintah pusat.

Baca juga: Jadi Buru-buru Layani Pembeli, Pengusaha Warteg Minta Aturan Makan 20 Menit Ditiadakan

Kebijakan itu, kata dia, diambil untuk memastikan masyarakat tidak berlama-lama di warung makan agar tidak menimbulkan penularan Covid-19.

"Kebijakan ini diambil untuk memastikan masyarakat agar tidak berlama-lama di rumah makan, di warteg supaya tidak dapat menimbulkan penularan," ucap Riza.

Pengawasan secara tidak langsung akan dipantau oleh aparat Satpol PP dibantu TNI Polri.

Namun pengawasan akan dilakukan seperti biasa apabila terjadi kerumunan akan dibubarkan dan merujuk pada ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Anies Jawab Meme Makan di Warteg dengan Aturan Maksimal 20 Menit

"Tapi yang paling penting adalah kesadaran dari warga, kesadaran daripada pengusaha atau pemilik rumah makan itu sendiri," ucap Riza.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya sudah mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 938 tentang perpanjangan PPKM level 4. Dalam Kepgub tersebut, beberapa sektor dan kegiatan mengalami pelonggaran, salah satunya adalah kegiatan makan minum di tempat umum.

Dalam Kepgub itu disebutkan, kegiatan makan dan minum di tempat umum dibagi menjadi dua tempat.

Tempat pertama warung makan, warteg, pedagang kaki lima dan sejenisnya. Sedangkan tempat kedua merupakan restoran, rumah makan, dan kafe dengan lokasi di ruang tertutup.

Tempat makan klasifikasi pertama diizinkan beroperasi sampai pukul 20.00 WIB dengan maksimal pengunjung makan di tempat tiga orang. Tidak hanya membatasi pengunjung, waktu makan di tempat juga dibatasi maksimal 20 menit dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Tempat yang masuk klasifikasi kedua, yaitu restoran/rumah makan dan kafe dengan lokasi dalam gedung atau toko tertutup tidak hanya berada di dalam gedung atau toko milik sendiri. Lokasi tertutup juga berlaku untuk rumah makan yang ada di pusat perbelanjaan atau mal.

Untuk kategori tempat itu tidak diperkenankan membuka layanan makan ditempat dan hanya diperbolehkan menerima pesan antar atau bawa pulang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
iya lah pak, 20 menit itu cukup sekali, menurut penelitian di amrik, saat thanks giving, rata rata orang makan 12 menit tok! nah 8 menit exstra tuk kita org indonesia, kan ?


Terkini Lainnya
Tekan Kemacetan, Pemprov Jakarta Revitalisasi Park and Ride Lebak Bulus
Tekan Kemacetan, Pemprov Jakarta Revitalisasi Park and Ride Lebak Bulus
Megapolitan
719 Calon Jemaah Haji Ilegal Gagal Berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta
719 Calon Jemaah Haji Ilegal Gagal Berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta
Megapolitan
Bangunan Liar Dekat Unisma Dibongkar, Bakal Dijadikan Taman
Bangunan Liar Dekat Unisma Dibongkar, Bakal Dijadikan Taman
Megapolitan
Sekolah 5 Hari dan Lebih Pagi di Depok, Bekasi, dan Bogor, Kapan Mulai Berlaku?
Sekolah 5 Hari dan Lebih Pagi di Depok, Bekasi, dan Bogor, Kapan Mulai Berlaku?
Megapolitan
Cho Yong Gi Diteriaki 'Kamu Ngapain di Sini' Saat Hendak Obati Peserta Demo Buruh
Cho Yong Gi Diteriaki "Kamu Ngapain di Sini" Saat Hendak Obati Peserta Demo Buruh
Megapolitan
Pilih Diskon Listrik Ketimbang BSU, Warga: Biasanya Enggak Tepat Sasaran
Pilih Diskon Listrik Ketimbang BSU, Warga: Biasanya Enggak Tepat Sasaran
Megapolitan
Kecewa Diskon Listrik Batal, Warga: Ekonomi Lagi Susah...
Kecewa Diskon Listrik Batal, Warga: Ekonomi Lagi Susah...
Megapolitan
Daftar Pelajar yang Dikecualikan dari Aturan Jam Malam di Depok, Bekasi dan Bogor
Daftar Pelajar yang Dikecualikan dari Aturan Jam Malam di Depok, Bekasi dan Bogor
Megapolitan
Tol Wiyoto Wiyono Macet Parah Imbas Kecelakaan Truk dan Minibus
Tol Wiyoto Wiyono Macet Parah Imbas Kecelakaan Truk dan Minibus
Megapolitan
Kecelakaan Truk dan Minibus di Tol Wiyoto Wiyono, Kendaraan Rusak Parah
Kecelakaan Truk dan Minibus di Tol Wiyoto Wiyono, Kendaraan Rusak Parah
Megapolitan
Tertangkapnya Residivis Curanmor yang Tak Kapok-kapok, Dalih buat Bayar Sekolah Anak
Tertangkapnya Residivis Curanmor yang Tak Kapok-kapok, Dalih buat Bayar Sekolah Anak
Megapolitan
Sekolah di Depok, Bekasi dan Bogor Masuk Pukul 06.30 WIB, Sabtu Libur
Sekolah di Depok, Bekasi dan Bogor Masuk Pukul 06.30 WIB, Sabtu Libur
Megapolitan
Kronologi Mahasiswa UI Cho Yong Gi Ditangkap Saat Tolong Korban Demo Buruh
Kronologi Mahasiswa UI Cho Yong Gi Ditangkap Saat Tolong Korban Demo Buruh
Megapolitan
Tragedi Lansia Terbakar dalam Mobil di Tangsel...
Tragedi Lansia Terbakar dalam Mobil di Tangsel...
Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara di Lebak Bulus Diduga Kabur dari Rumah
Pelaku Pelecehan Payudara di Lebak Bulus Diduga Kabur dari Rumah
Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau