Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Tempat di DKI yang Mewajibkan Sertifikat Vaksinasi Covid-19 bagi Pekerja dan Pengunjung

Kompas.com - 06/08/2021, 11:39 WIB
Ivany Atina Arbi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan aturan terbaru terkait PPKM Level 4 di Ibu Kota. Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) No. 966 Tahun 2021.

Kepgub yang terbit pada 3 Agustus 2021 ini mewajibkan pekerja dan pengunjung berbagai fasilitas publik untuk menunjukan sertifikat vaksinasi Covid-19.

“Setiap orang yang melakukan aktivitas pada tiap-tiap sektor/tempat harus sudah divaksinasi Covid-19 (minimal vaksinasi dosis pertama) kecuali bagi warga yang masih dalam masa tenggang 3 bulan pasca terkonfirmasi Covid-19 dengan bukti hasil laboratorium,” tulis Kepgub tersebut.

Baca juga: Anies Terbitkan Kepgub tentang Syarat Vaksin Covid-19 untuk Berkegiatan di Jakarta

Selain itu, warga yang dikecualikan dari kewajiban membawa sertifikat vaksin adalah mereka yang kontraindikasi dilakukan vaksinasi berdasarkan jasil pemeriksaan medis dengan bukti surat keterangan dokter, serta anak-anak usia kurang dari 12 tahun.

Adapun tempat yang mewajibkan pekerja dan pengunjung untuk memperlihatkan sertifikat vaksin Covid-19 adalah sebagai berikut:

1. Supermarket, pasar tradisional, pasar rakyat, toko kelontong dan pasar swalayan (buka sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen);

2. Apotek dan toko obat (dapat buka 24 jam);

3. Pedagang kaki lima, tukang pangkas rambut, laundry, bengkel, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenisnya (buka sampai pukul 20:00);

Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang hingga 9 Agustus, Ini Aturan Shalat Jumat di Jabodetabek

4. Warung makan/warteg, lapak jajanan dan sejenisnya (buka sampai pukul 20.00 dengan batas pengunjung maksimal 3 orang dan waktu makan maksimal 20 menit;

5. Restoran/rumah makan dan kafe (hanya menerima delivery/take away);

6. Pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan (hanya untuk pegawai toko yang melayani penjualan online dan pegawai sektor esensial seperti supermarket dan restoran);

7. Tempat konstruksi untuk infrastruktur publik (beroperasi 100 persen);

8. Fasilitas pelayanan kesehatan (beroperasi 100 persen);

9. Kendaraan umum, angkutan massal, taksi (maksimal penumpang 50 persen);

10. Ojek (penumpang 100 persen).

Baca juga: Anggaran Penanganan Covid-19 Jakarta Bocor Rp 7 Miliar akibat Pemborosan Pengadaan Alat Kesehatan

Berikut cara mengunduh kartu vaksininasi Covid-19 melalui aplikasi PeduliLindungi:

  • Buka aplikasi PeduliLindungi;
  • Masukkan nomor HP yang telah didaftarkan untuk melaksanakan program vaksinasi. Nantinya, Anda akan menerima kode OTP yang dikirimkan melalui SMS untuk membuat akun;
  • Setelah berhasil masuk, Anda akan berada di halaman utama(beranda). Untuk mengecek kartu vaksinasi Covid-19, klik ikon "akun/profil" di pojok kanan atas;
  • Pilih opsi "Sertifikat Vaksin";
  • Selanjutnya, akan tertera kartu vaksinasi Covid-19 (tahap pertama, tahap kedua, atau keduanya);
  • Apabila ingin mendonwload kartu vaksinasi Covid-19, Anda cukup meng-klik salah satu tahap kartu atau keduanya;
  • Klik "Ya" untuk mengunduh kartu vaksinasi. Nantinya kartu vaksinasi Covid-19 akan tersimpan secara otomatis di gallery smartphone Anda.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya
200 WNI di Qom Iran Enggan Dievakuasi, Nilai Situasi Aman
200 WNI di Qom Iran Enggan Dievakuasi, Nilai Situasi Aman
Megapolitan
Nikita Mirzani Ngamuk ke Petugas Kejaksaan: Gue Bukan Pembunuh, Enggak Kabur!
Nikita Mirzani Ngamuk ke Petugas Kejaksaan: Gue Bukan Pembunuh, Enggak Kabur!
Megapolitan
Latihan Persija di Stadion Cendrawasih Diharap Bisa Bangkitkan Minat Olahraga Anak-anak
Latihan Persija di Stadion Cendrawasih Diharap Bisa Bangkitkan Minat Olahraga Anak-anak
Megapolitan
Nikita Mirzani Ternganga Dengar Dakwaan Jaksa, Mengaku Dijebak
Nikita Mirzani Ternganga Dengar Dakwaan Jaksa, Mengaku Dijebak
Megapolitan
11 WNI yang Dievakuasi dari Iran Asal Jatim dan Kaltim, Seluruhnya Sehat
11 WNI yang Dievakuasi dari Iran Asal Jatim dan Kaltim, Seluruhnya Sehat
Megapolitan
Nikita Mirzani Ajukan Penangguhan Penahanan Kasus Pemerasan dan TPPU
Nikita Mirzani Ajukan Penangguhan Penahanan Kasus Pemerasan dan TPPU
Megapolitan
Ada 18 WNI Lain yang Dijadwalkan Tiba dari Iran Hari Ini, tapi Tertahan di Qatar
Ada 18 WNI Lain yang Dijadwalkan Tiba dari Iran Hari Ini, tapi Tertahan di Qatar
Megapolitan
Ada 97 WNI yang Dievakuasi dari Iran, Baru 11 Tiba di Jakarta
Ada 97 WNI yang Dievakuasi dari Iran, Baru 11 Tiba di Jakarta
Megapolitan
Cegah Keracunan, Menu MBG Bakal Wajib Rapid Test Sebelum Disajikan
Cegah Keracunan, Menu MBG Bakal Wajib Rapid Test Sebelum Disajikan
Megapolitan
WNI dari Iran: Tak Terkena Bom, tapi Terus Dihantui Drone
WNI dari Iran: Tak Terkena Bom, tapi Terus Dihantui Drone
Megapolitan
Jalan Flyover di Penjaringan Rusak Parah, Aspal Retak hingga Berlubang
Jalan Flyover di Penjaringan Rusak Parah, Aspal Retak hingga Berlubang
Megapolitan
WNI Cerita Mencekamnya Ibu Kota Iran, Berulang Kali Dengar Ledakan
WNI Cerita Mencekamnya Ibu Kota Iran, Berulang Kali Dengar Ledakan
Megapolitan
WNI Ceritakan Ketatnya Akses Internet di Iran saat Konflik Memanas
WNI Ceritakan Ketatnya Akses Internet di Iran saat Konflik Memanas
Megapolitan
Kampus Trisakti Minta Mahasiswa Tak Parkir Kendaraan di Trotoar Kyai Tapa
Kampus Trisakti Minta Mahasiswa Tak Parkir Kendaraan di Trotoar Kyai Tapa
Megapolitan
6 Hari Evakuasi dari Iran, WNI Ini Tempuh Jalur Darat Lintas Negara
6 Hari Evakuasi dari Iran, WNI Ini Tempuh Jalur Darat Lintas Negara
Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau