Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

GBK hingga TMII Sudah Dibuka untuk Masyarakat yang Hendak Berolahraga, Ini Aturannya

Kompas.com - 20/08/2021, 05:00 WIB
Ivany Atina Arbi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah fasilitas dan sarana rekreasi yang tadinya ditutup karena pandemi Covid-19, kini sudah beroperasi kembali. Namun, kegiatan pengunjung terbatas pada berolahraga di ruang terbuka.

Di antara fasilitas tersebut adalah Gelora Bung Karno (GBK), Taman Impian Jaya Ancol, dan Taman Mini Indonesia Indah (TMII).

Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria sebelumnya mengungkapkan, warga Jakarta sudah bisa melakukan aktivitas olahraga di ruang terbuka.

Pelonggaran aturan ini, ujar Riza, dimungkinkan pada zona yang dianggap aman dan memiliki sedikit kasus penyebaran Covid-19.

Saat ini, hanya tersisa tiga rukun tetangga (RT) zona merah di Jakarta, yaitu RT 009 RW 008 Kelurahan Petojo Selatan, Jakarta Pusat; RT 006 RW 003 Kelurahan Cibubur, Jakarta Timur; dan RT 006 RW 006 Kelurahan Ciganjur, Jakarta Selatan.

Baca juga: Pemprov DKI Buka Vaksinasi Covid-19 untuk Pengidap Autoimun dengan Vaksin Moderna

Sementara GBK terletak di Kelurahan Gelora, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat; Ancol terletak di Pademangan, Jakarta Utara; dan TMII di Kelurahan Ceger, Jakarta Timur.

“Pelonggaran ini disesuaikan dengan zona yang semakin baik, (kasus) semakin menurun,” ujar Riza, Rabu (18/8/2021).

Aturan secara umum

Meski telah dibuka, ada beberapa aturan yang harus dipenuhi oleh masyarakat yang hendak berolahraga di ketiga lokasi tersebut.

Aturan tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga DKI Jakarta Nomor 85 Tahun 2021 tentang Ketentuan Pelaksanaan Kegiatan di Sektor Olahraga Pada PPKM Level 4 Covid-19, 17-23 Agustus 2021.

Disebutkan dalam aturan tersebut bahwa masyarakat dapat melakukan kegiatan olahraga di area terbuka, baik secara individu maupun kelompok kecil maksimal empat orang, dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan.

Selain itu, masyarakat yang berolahraga diminta untuk menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 melalui aplikasi Peduli Lindungi.

Baca juga: Hal yang Perlu Diketahui tentang Vaksinasi Moderna di Jakarta, Syarat hingga Lokasi Vaksin


Syarat masuk ancol

Dalam sehari, Ancol dibuka dalam dua sesi, yakni sesi pagi sejak pukul 06.00 hingga 10.00 WIB dan sesi sore mulai dari pukul 14.00 hingga 18.00 WIB.

Masyarakat berusia di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun, serta ibu hamil, tidak diperkenankan untuk masuk ke dalam kawasan wisata tersebut.

"Mereka tidak diizinkan. Aktivitas rekreasi seperti menggelar tikar dan berkelompok juga dilarang. Kawasan yang dibuka terbatas pada Pantai, Allianz Ecopark dan Pasar Seni," ujar Corporate Communication Taman Impian Jaya Ancol Rika Lestari.

Pengunjung wajib melakukan pembelian tiket secara online melalui ancol.com.

Halaman:


Terkini Lainnya
Gerai Samsat Dibuka di Kecamatan Cibodas, Ini Jadwal dan Layanannya
Gerai Samsat Dibuka di Kecamatan Cibodas, Ini Jadwal dan Layanannya
Megapolitan
SPMB SMP Negeri Tangsel 2025 24 Juni, Simak Jadwal dan Jalur Penerimaan
SPMB SMP Negeri Tangsel 2025 24 Juni, Simak Jadwal dan Jalur Penerimaan
Megapolitan
600 Rumah di Muara Angke Jakut Terendam Banjir Rob Malam Ini
600 Rumah di Muara Angke Jakut Terendam Banjir Rob Malam Ini
Megapolitan
Bawa Mobil ke PRJ, Pengunjung Keluhkan Sulit Dapat Parkir
Bawa Mobil ke PRJ, Pengunjung Keluhkan Sulit Dapat Parkir
Megapolitan
YouTuber Penipu Konser Akui Cek Gagal Cair karena Saldo Tak Cukup
YouTuber Penipu Konser Akui Cek Gagal Cair karena Saldo Tak Cukup
Megapolitan
Perlintasan Kereta Api Depan JIS Terendam Banjir Rob Malam Ini
Perlintasan Kereta Api Depan JIS Terendam Banjir Rob Malam Ini
Megapolitan
Aksi Kejar-kejaran Polisi dengan Rombongan Pemotor di Jalan Sudirman, Ada Apa?
Aksi Kejar-kejaran Polisi dengan Rombongan Pemotor di Jalan Sudirman, Ada Apa?
Megapolitan
Banjir Rob Rendam Jalan RE Martadinata Lagi, Pengendara Takut Jatuh
Banjir Rob Rendam Jalan RE Martadinata Lagi, Pengendara Takut Jatuh
Megapolitan
Anak-anak Bisa Menginap di Seaworld Saat Liburan Sekolah, Ini Caranya
Anak-anak Bisa Menginap di Seaworld Saat Liburan Sekolah, Ini Caranya
Megapolitan
Driver Ojol Kehilangan Motor saat Tidur di Trotoar Kebayoran Baru
Driver Ojol Kehilangan Motor saat Tidur di Trotoar Kebayoran Baru
Megapolitan
Ada Botol Sisa Bensin di TKP Kebakaran Pasar Kebon Kembang Bogor, Ini Penjelasan Polisi
Ada Botol Sisa Bensin di TKP Kebakaran Pasar Kebon Kembang Bogor, Ini Penjelasan Polisi
Megapolitan
Remaja Tewas dalam Tawuran Jatinegara Sempat Dibawa ke RS, tapi Tak Tertolong
Remaja Tewas dalam Tawuran Jatinegara Sempat Dibawa ke RS, tapi Tak Tertolong
Megapolitan
Pengunjung PRJ Keluhkan Toilet Kotor dan Minimnya Mushala
Pengunjung PRJ Keluhkan Toilet Kotor dan Minimnya Mushala
Megapolitan
Siapkan Bujet Rp 100 Juta, Pengunjung PRJ Incar Kendaraan dan Barang Elektronik
Siapkan Bujet Rp 100 Juta, Pengunjung PRJ Incar Kendaraan dan Barang Elektronik
Megapolitan
Soroti Dana BLUD, DPRD Jakarta Sebut RSUD Tarakan Harus Naik Kelas
Soroti Dana BLUD, DPRD Jakarta Sebut RSUD Tarakan Harus Naik Kelas
Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Truk ODOL Merugikan Sopir, Tapi Kenapa Mereka Demo?
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau