Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

GBK hingga TMII Sudah Dibuka untuk Masyarakat yang Hendak Berolahraga, Ini Aturannya

Kompas.com - 20/08/2021, 05:00 WIB
Ivany Atina Arbi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah fasilitas dan sarana rekreasi yang tadinya ditutup karena pandemi Covid-19, kini sudah beroperasi kembali. Namun, kegiatan pengunjung terbatas pada berolahraga di ruang terbuka.

Di antara fasilitas tersebut adalah Gelora Bung Karno (GBK), Taman Impian Jaya Ancol, dan Taman Mini Indonesia Indah (TMII).

Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria sebelumnya mengungkapkan, warga Jakarta sudah bisa melakukan aktivitas olahraga di ruang terbuka.

Pelonggaran aturan ini, ujar Riza, dimungkinkan pada zona yang dianggap aman dan memiliki sedikit kasus penyebaran Covid-19.

Saat ini, hanya tersisa tiga rukun tetangga (RT) zona merah di Jakarta, yaitu RT 009 RW 008 Kelurahan Petojo Selatan, Jakarta Pusat; RT 006 RW 003 Kelurahan Cibubur, Jakarta Timur; dan RT 006 RW 006 Kelurahan Ciganjur, Jakarta Selatan.

Baca juga: Pemprov DKI Buka Vaksinasi Covid-19 untuk Pengidap Autoimun dengan Vaksin Moderna

Sementara GBK terletak di Kelurahan Gelora, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat; Ancol terletak di Pademangan, Jakarta Utara; dan TMII di Kelurahan Ceger, Jakarta Timur.

“Pelonggaran ini disesuaikan dengan zona yang semakin baik, (kasus) semakin menurun,” ujar Riza, Rabu (18/8/2021).

Aturan secara umum

Meski telah dibuka, ada beberapa aturan yang harus dipenuhi oleh masyarakat yang hendak berolahraga di ketiga lokasi tersebut.

Baca juga: Kata-kata Ronaldo Usai Portugal Juara UEFA Nations League 2024-2025

Aturan tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga DKI Jakarta Nomor 85 Tahun 2021 tentang Ketentuan Pelaksanaan Kegiatan di Sektor Olahraga Pada PPKM Level 4 Covid-19, 17-23 Agustus 2021.

Disebutkan dalam aturan tersebut bahwa masyarakat dapat melakukan kegiatan olahraga di area terbuka, baik secara individu maupun kelompok kecil maksimal empat orang, dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan.

Selain itu, masyarakat yang berolahraga diminta untuk menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 melalui aplikasi Peduli Lindungi.

Baca juga: Hal yang Perlu Diketahui tentang Vaksinasi Moderna di Jakarta, Syarat hingga Lokasi Vaksin


Syarat masuk ancol

Dalam sehari, Ancol dibuka dalam dua sesi, yakni sesi pagi sejak pukul 06.00 hingga 10.00 WIB dan sesi sore mulai dari pukul 14.00 hingga 18.00 WIB.

Masyarakat berusia di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun, serta ibu hamil, tidak diperkenankan untuk masuk ke dalam kawasan wisata tersebut.

"Mereka tidak diizinkan. Aktivitas rekreasi seperti menggelar tikar dan berkelompok juga dilarang. Kawasan yang dibuka terbatas pada Pantai, Allianz Ecopark dan Pasar Seni," ujar Corporate Communication Taman Impian Jaya Ancol Rika Lestari.

Pengunjung wajib melakukan pembelian tiket secara online melalui ancol.com.

Halaman:


Terkini Lainnya
Penjual Kambing di Depok Tewas Usai Tertimpa Pohon
Penjual Kambing di Depok Tewas Usai Tertimpa Pohon
Megapolitan
Bagaimana Kesiapan Formula E 2025 di Jakarta?
Bagaimana Kesiapan Formula E 2025 di Jakarta?
Megapolitan
32 Ruas Jalan di Jakarta Akan Ditutup Akhir Juni 2025, Ini Rinciannya
32 Ruas Jalan di Jakarta Akan Ditutup Akhir Juni 2025, Ini Rinciannya
Megapolitan
Curhatan Korban Kebakaran Penjaringan ke Pramono: Minta Susu dan Kipas Angin
Curhatan Korban Kebakaran Penjaringan ke Pramono: Minta Susu dan Kipas Angin
Megapolitan
Kualitas Udara di Jakarta Pagi Ini Tak Sehat bagi Kelompok Sensitif
Kualitas Udara di Jakarta Pagi Ini Tak Sehat bagi Kelompok Sensitif
Megapolitan
Dahsyatnya Puting Beliung di Depok: Atap Rumah Warga dan Terminal Jatijajar Roboh
Dahsyatnya Puting Beliung di Depok: Atap Rumah Warga dan Terminal Jatijajar Roboh
Megapolitan
Vihara Lalitavistara Cilincing Kebakaran, Kerugian Capai Rp 1 Miliar
Vihara Lalitavistara Cilincing Kebakaran, Kerugian Capai Rp 1 Miliar
Megapolitan
Apa Alasan Transjakarta Ubah Bus Rute Kampung Rambutan-Blok M Jadi Minitrans?
Apa Alasan Transjakarta Ubah Bus Rute Kampung Rambutan-Blok M Jadi Minitrans?
Megapolitan
Pembelaan Panitia yang Minta Rp 15.000 ke Warga untuk Tebus Daging Kurban di Cikiwul
Pembelaan Panitia yang Minta Rp 15.000 ke Warga untuk Tebus Daging Kurban di Cikiwul
Megapolitan
Sederet Bantuan yang Dibutuhkan Korban Kebakaran Penjaringan
Sederet Bantuan yang Dibutuhkan Korban Kebakaran Penjaringan
Megapolitan
Pemprov Jakarta Bakal Bangun Tanggul untuk Cegah Banjir Rob di Jakut
Pemprov Jakarta Bakal Bangun Tanggul untuk Cegah Banjir Rob di Jakut
Megapolitan
Mayat Pria Ditemukan di Apartemen Tebet
Mayat Pria Ditemukan di Apartemen Tebet
Megapolitan
Kasus Warga Cikiwul Tebus Daging Kurban Rp 15.000 Diselesaikan secara Musyawarah
Kasus Warga Cikiwul Tebus Daging Kurban Rp 15.000 Diselesaikan secara Musyawarah
Megapolitan
Korban Kebakaran Penjaringan Minta Rano Karno Bantu Pembangunan Rumah: Kan Kita Udah Milih Dia
Korban Kebakaran Penjaringan Minta Rano Karno Bantu Pembangunan Rumah: Kan Kita Udah Milih Dia
Megapolitan
Hendak Tawuran Sambil Bawa Sajam hingga Bom Molotov, 3 Remaja di Jakpus Ditangkap
Hendak Tawuran Sambil Bawa Sajam hingga Bom Molotov, 3 Remaja di Jakpus Ditangkap
Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau