Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkot Depok Bahas Peraturan Sekolah Tatap Muka Hari Ini

Kompas.com - 27/08/2021, 11:56 WIB
Vitorio Mantalean,
Nursita Sari

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Depok segera membahas peraturan resmi jelang penerapan pembelajaran tatap muka (PTM) yang rencananya digelar pada Oktober 2021.

Sebelumnya, Dinas Pendidikan Kota Depok sudah pernah menyusun draf rencana peraturan PTM, tetapi beberapa hal disebut masih perlu penyesuaian.

"Betul akan serupa (dengan draf), nanti kami update. Jam 13.00 kami akan bahas terkait peraturan wali kotanya," ujar juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok Dadang Wihana kepada wartawan pada Jumat (27/8/2021).

"Intinya Pemerintah Kota Depok dalam hal ini Satgas Penanganan Covid-19 men-support segala kebijakan yang sudah dikeluarkan pemerintah pusat. Kami akan bahas kembali draf peraturan wali kota dengan Dinas Pendidikan, satgas, dan Satpol PP," jelasnya.

Baca juga: Jelang Pembelajaran Tatap Muka, Pemkot Depok Akan Cek Kesiapan Sekolah

Dalam draf lama tersebut, ada sejumlah ketentuan yang sudah dirumuskan oleh Dinas Pendidikan jika PTM diizinkan berlangsung.

Pertama, murid yang pergi ke sekolah harus berangkat dengan persetujuan orangtua. Jika orangtua belum setuju, maka sekolah mesti mengakomodasi pembelajaran jarak jauh seperti yang selama ini dilakukan.

Kedua, jumlah murid yang datang ke sekolah dibatasi hanya 40 persen. Maka, sekolah harus menyiapkan jadwal serta tim ajar tatap muka dan jarak jauh sekaligus.

Baca juga: Sekolah Tatap Muka di Depok Kemungkinan Mulai Oktober 2021, Pemkot Akan Gelar Simulasi Dulu

Ketiga, tiada mata pelajaran olahraga dan ekstrakurikuler. Sekolah hanya berlangsung 2-4 jam. Hanya boleh ada 5 murid per kelas untuk SLB (dari standar 8 orang), 5 murid per kelas untuk PAUD (dari standar 15 orang), dan 18 orang untuk pendidikan dasar dan menengah (dari standar 36 orang).

Keempat, kantin ditutup sehingga orangtua diminta membawakan bekal makan dan minum untuk anak-anaknya. Orangtua juga diharapkan mengantar-jemput anak agar anak tidak berbaur dengan orang lain di transportasi umum.

Kelima, sekolah harus menyiapkan sarana-prasarana pendukung protokol kesehatan serta memiliki data kesehatan guru, tenaga kependidikan, dan para murid.

"Drafting-nya sudah lama, nanti kami akan kuatkan lagi sesuai dengan peraturan terbaru dari pemerintah pusat, jadi terkait dengan jumlah setiap rombongan belajar, jarak, dan protokol kesehatannya," ungkap Dadang.

Baca juga: Sejumlah Orangtua di Tangsel Tak Izinkan Anaknya Ikut Sekolah Tatap Muka, Khawatir Prokes Kendur

"Persiapan PTM terbatas setelah mid-semester 1. Jadi mid semester 1 itu diselesaikan dulu dengan pembelajaran jarak jauh. Setelah mid semester 1, dilakukan PTM terbatas," tuturnya.

Sebagai informasi, PTM di Depok sudah diizinkan untuk diselenggarakan dalam waktu dekat, sebagaimana termuat dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri di mana wilayah Jabodetabek sudah masuk kategori PPKM level 3.

Tak seperti wilayah-wilayah tetangga, Kota Depok belum pernah sekali pun menggelar PTM secara terbatas, termasuk yang sifatnya simulasi maupun uji coba, sejak kasus pertama Covid-19 diumumkan pada 2 Maret 2020 silam hingga sekarang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya
Basecamp Gangster di Bogor yang Digerebek Polisi Ternyata Kontrakan Kosong
Basecamp Gangster di Bogor yang Digerebek Polisi Ternyata Kontrakan Kosong
Megapolitan
Didesak Warga, Pabrik Lilin yang Sebabkan Kebakaran di Tamansari Ditutup Permanen
Didesak Warga, Pabrik Lilin yang Sebabkan Kebakaran di Tamansari Ditutup Permanen
Megapolitan
Damkar Kota Bekasi Pastikan Layanan Pemadaman Kebakaran Tak Dipungut Biaya
Damkar Kota Bekasi Pastikan Layanan Pemadaman Kebakaran Tak Dipungut Biaya
Megapolitan
Momen Ahok Dampingi Sang Adik yang Menikah di Slovenia
Momen Ahok Dampingi Sang Adik yang Menikah di Slovenia
Megapolitan
Damkar Bekasi Pastikan Pemeras Pemilik Toko Ban Rp 8 Juta Bukan Anggotanya
Damkar Bekasi Pastikan Pemeras Pemilik Toko Ban Rp 8 Juta Bukan Anggotanya
Megapolitan
Nelayan Marunda Kerap Tak Dapat Solar Subsidi Karena Sulit Perpanjang Surat Rekomendasi
Nelayan Marunda Kerap Tak Dapat Solar Subsidi Karena Sulit Perpanjang Surat Rekomendasi
Megapolitan
Ancol Gratiskan Tiket Masuk Mulai 10 Juni 2025, Ini Syarat Ketentuannya
Ancol Gratiskan Tiket Masuk Mulai 10 Juni 2025, Ini Syarat Ketentuannya
Megapolitan
Pelapor Roy Suryo Minta Polisi Jangan Lamban Usut Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi
Pelapor Roy Suryo Minta Polisi Jangan Lamban Usut Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi
Megapolitan
Kak Seto Sesalkan Lambannya Penanganan Kasus Kekerasan Seksual Anak Disabilitas di Tangsel
Kak Seto Sesalkan Lambannya Penanganan Kasus Kekerasan Seksual Anak Disabilitas di Tangsel
Megapolitan
Realisasi APBD Jakarta 2024, PAD Lampaui Target
Realisasi APBD Jakarta 2024, PAD Lampaui Target
Megapolitan
Beli Solar Subsidi Harus Pakai Barcode, Nelayan: Jangan Terlalu Kaku Banget
Beli Solar Subsidi Harus Pakai Barcode, Nelayan: Jangan Terlalu Kaku Banget
Megapolitan
Motor Dicuri saat Jualan, Penjual Bakso Lacak dengan GPS
Motor Dicuri saat Jualan, Penjual Bakso Lacak dengan GPS
Megapolitan
Nelayan di Marunda Keluhkan Sulit Dapat BBM Subsidi
Nelayan di Marunda Keluhkan Sulit Dapat BBM Subsidi
Megapolitan
Prabowo Diminta Reshuffle Pejabat yang Tak Serius Berantas Truk ODOL
Prabowo Diminta Reshuffle Pejabat yang Tak Serius Berantas Truk ODOL
Megapolitan
Berantas Truk ODOL, Pemerintah Perlu Galakkan Kembali Jembatan Timbang
Berantas Truk ODOL, Pemerintah Perlu Galakkan Kembali Jembatan Timbang
Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau