Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buat Kartu Kredit dengan KTP Palsu, Penipu Bank Raup Uang Rp 360 Juta

Kompas.com - 30/08/2021, 15:46 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, ICN alias I yang merupakan pelaku penipuan dengan modus pemalsuan KTP untuk pengajuan kartu kredit di bank hingga meraup uang Rp 360 juta.

Uang tersebut didapat pelaku dari pembuatan 15 kartu kredit sejak 2017.

"Sejak tahun 2017 itu, pengakuannya dari 15 kartu kredit (disetujui) dan mendapatkan Rp 360 juta lebih dari penipuan di bank tersebut," ujar Yusri dalam keterangannya, Senin (30/8/2021).

Yusri mengatakan, pelaku mengaku sudah lebih dari 15 kali mengajukan pembuatan kartu kredit di berbagai wilayah.

Baca juga: Polisi Tangkap Tersangka Penipu Bank Bermodal KTP Palsu

Namun yang disetujui oleh pihak bank hanya 15.

"Ada beberapa yang tidak disetujui. Karena dia mengajukan dulu untuk pembuatan kartu kredit. Kalau tidak disetujui, ya tidak bisa. Kalau disetujui baru diambil uangnya," kata Yusri.

Hingga kini, penyidik masih berkoordinasi dengan bank yang menjadi korban penipuan aksi pelaku. Pendalaman itu untuk mengetahui berapa jumlah bank yang telah ditipu pelaku.

Sebelumnya, ICN alias I ditangkap oleh Subdit Resmob Polda Metro Jaya di kawasan Margalaksana, Tasikmalaya, Jawa Barat pada 23 Agustus 2021.

Penangkapan pelaku bermula dari laporan salah satu bank yang menjadi korban.

Adapun pelaku sebelumnya mencari NIK atau KTP seseorang terlebih dahulu dari salah satu aplikasi.

Baca juga: Lempari Polisi dengan Batu, 20 Simpatisan Rizieq Shihab Diamankan

"Saya tidak usah sampaikan aplikasinya. Kemudian dengan NIK itu dia buat KTP palsu. NIK-nya ada, fotonya beda, dan alamatnya beda," ujar Yusri.

Pelaku kemudian pergi ke bank sesuai dengan alamat dari KTP yang dipalsukan untuk mengajukan pembuatan kartu kredit.

"Misalnya NIK ini adanya di Gorontalo, dia akan berangkat ke Gorontalo untuk mengajukan pembuatan kartu kredit di bank sana. Nanti setelah itu, jadi, diambil uangnya menggunakan kartu kredit yang ada," ucap Yusri.

Dari penangkapan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa NPWP dan KTP yang dipalsukan. Adapun pelaku dijerat pasal berlapis.

"Kami persangkakan di Pasal 378 KUHP sama 263 KUHP di sini, ancamannya 4 tahun dan 6 tahun penjara," tutup Yusri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya
Penusuk Adik Bahar bin Smith Ternyata Tetangganya
Penusuk Adik Bahar bin Smith Ternyata Tetangganya
Megapolitan
Pondasi Tergerus Aliran Sungai Ciliwung, 3 Rumah di Matraman Longsor
Pondasi Tergerus Aliran Sungai Ciliwung, 3 Rumah di Matraman Longsor
Megapolitan
Dugaan Pengeroyokan Adik Bahar bin Smith: Kuasa Hukum Bawa Saksi dan Bukti ke Polda
Dugaan Pengeroyokan Adik Bahar bin Smith: Kuasa Hukum Bawa Saksi dan Bukti ke Polda
Megapolitan
Polisi Libatkan Ahli Forensik dan Digital untuk Ungkap Kematian Diplomat Kemlu
Polisi Libatkan Ahli Forensik dan Digital untuk Ungkap Kematian Diplomat Kemlu
Megapolitan
Guru Ngaji di Jaksel Cabuli Muridnya Saat Istri dan Anaknya Pergi
Guru Ngaji di Jaksel Cabuli Muridnya Saat Istri dan Anaknya Pergi
Megapolitan
Soroti Penanganan Banjir Jakarta, DPRD: Harus Mulai dari Hulu
Soroti Penanganan Banjir Jakarta, DPRD: Harus Mulai dari Hulu
Megapolitan
Murid Sekolah Rakyat Tinggal di Asrama, Orangtua Boleh Temui Anaknya?
Murid Sekolah Rakyat Tinggal di Asrama, Orangtua Boleh Temui Anaknya?
Megapolitan
Cerita Putri Terjebak Banjir di Jalan Cacing Jakut: Makin Maju, Air Makin Dalam
Cerita Putri Terjebak Banjir di Jalan Cacing Jakut: Makin Maju, Air Makin Dalam
Megapolitan
Penampakan Dampak Longsor di Pamulang Tangsel: Dinding Rumah Jebol, Pohon Tumbang
Penampakan Dampak Longsor di Pamulang Tangsel: Dinding Rumah Jebol, Pohon Tumbang
Megapolitan
Kasus Pencabulan Guru Ngaji di Tebet Terungkap Saat Korban Mogok Mengaji
Kasus Pencabulan Guru Ngaji di Tebet Terungkap Saat Korban Mogok Mengaji
Megapolitan
Istri Terdakwa Judol Komdigi Dapat Uang Bulanan Rp 500 Juta dari Suaminya
Istri Terdakwa Judol Komdigi Dapat Uang Bulanan Rp 500 Juta dari Suaminya
Megapolitan
Ayah Tiri di Bekasi Perkosa Anaknya Berkali-kali Selama 2 Tahun
Ayah Tiri di Bekasi Perkosa Anaknya Berkali-kali Selama 2 Tahun
Megapolitan
Pernah Dipukul, Korban Guru Ngaji Cabul di Jaksel Takut Melapor
Pernah Dipukul, Korban Guru Ngaji Cabul di Jaksel Takut Melapor
Megapolitan
Istri Makelar Judol Kominfo Dapat Hadiah Lexus hingga BMW, Totalnya Rp 5,2 Miliar
Istri Makelar Judol Kominfo Dapat Hadiah Lexus hingga BMW, Totalnya Rp 5,2 Miliar
Megapolitan
Daftar Sekolah Swasta Gratis di Jakarta Barat, Berlaku Tahun Ajaran Ini
Daftar Sekolah Swasta Gratis di Jakarta Barat, Berlaku Tahun Ajaran Ini
Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau