Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Produsen Tembakau Sintetis di Bogor Kemas Barang Siap Edar Dalam Bungkusan Pakan Burung

Kompas.com - 22/09/2021, 19:52 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

TANGSEL, KOMPAS.com - Satnarkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menangkap empat orang yang merupakan produsen sekaligus pengedar tembakau sintetis di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Penangkapan dilakukan pada 11 September 2021.

Polisi menyebutkan, empat tersangka inisial WH, GL, AN dan ER selain menyediakan bahan baku juga menyediakan tembakau sintetis siap edar.

Tembakau sintetis itu dikemas para tersangka menggunakan kemasan pakan burung untuk mengelabui polisi dalam peredarannya.

Baca juga: Produsen Tembakau Sintetis di Kabupaten Bogor Ditangkap, 24 Kg Bahan Baku Disita

"Ini para tersangka yang berhasil kami amankan mereka (modusnya) untuk mengelabui petugas mengemas tembakau menggunakan bungkus pakan burung," ujar Kasat Narkoba Polres Tangerang Selatan, AKP Amantha Wijaya Kusuma dalam keterangannya, Rabu (22/9/2021).

Amantha menjelaskan, para tersangka melakukan penjualan media sosial Instagram sebelum kemudian melakukan pengiriman.

"Sama seperti kasus yang kami ungkap kemarin, karena mereka ini satu jaringan mereka tetap sama menggunakan media sosial Instagram," ucap Amantha.

Sebelumnya, Wakapolres Tangerang Selatan, Kompol Lalu Hedwin Hanggara mengatakan, penangkapan para tersangka merupakan hasil pengembangan tersangka pelaku lain yang dibekuk lebih dahulu oleh jajaranya.  Tersangka itu ditangkap di salah satu apartemen di kawasan Tangsel dan rumah di bilangan Gunung Sindur, Jawa Barat.

Pelaku yang pertama ditangkap yakni GL yang berperan sebagai kurir. Dalam penelusuran polisi, kasus itu mengarah ke WH, AN dan ER yang salama ini menyimpan bahan baku pembuatan tembakau sintetis.

"Ini yang berhasil diungkap, yaitu penangkapan yang dilakukan keempat orang, dilakukan penangkapan di daerah Kabupaten Bogor, Jawa Barat," ujar Hedwin.

Polisi menyita barang bukti dari penangkapan para tersangka berupa 24 kilogram bahan baku berupa MDMB-4en-Pinaca yang bisa dijadikan 900 kilogram tembakau sintesis.

"Barang bukti yang disita berjumlah lebih dari 24 kilo. Ini apabila diproses atau diolah, maka bisa menjadi narkotika jenis sintetis sebanyak 900 kilogram," kata Hedwin.

Para tersangka kini dijerat Pasal 114 subsider 112 ayat 2 subsider 112 ayat 1 subsider 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya
Soal Wacana Karyawan Swasta Wajib Naik Transum, Pekerja: Tambah Dulu Armadanya
Soal Wacana Karyawan Swasta Wajib Naik Transum, Pekerja: Tambah Dulu Armadanya
Megapolitan
Wakil Wali Kota Bogor Beri 'Hadiah' Push Up ke ASN karena Kinerja Belum Maksimal
Wakil Wali Kota Bogor Beri "Hadiah" Push Up ke ASN karena Kinerja Belum Maksimal
Megapolitan
Ledakan di Foodcourt Pasar Modern Intermoda BSD akibat Kebocoran Gas
Ledakan di Foodcourt Pasar Modern Intermoda BSD akibat Kebocoran Gas
Megapolitan
Dituding Usir Atlet Disabilitas dari Mes, NPCI Bekasi: Itu Pembohongan Publik
Dituding Usir Atlet Disabilitas dari Mes, NPCI Bekasi: Itu Pembohongan Publik
Megapolitan
Kritik Wacana Karyawan Swasta Wajib Naik Transportasi Umum, Pengamat: Kenapa Harus Rabu?
Kritik Wacana Karyawan Swasta Wajib Naik Transportasi Umum, Pengamat: Kenapa Harus Rabu?
Megapolitan
Jakarta Job Fair Kembali Digelar di Dua Lokasi 17-18 Juni 2025
Jakarta Job Fair Kembali Digelar di Dua Lokasi 17-18 Juni 2025
Megapolitan
Jadwal dan Cara Daftar Ulang SPMB Jakarta 2025 untuk SD, SMP, SMA, SMK
Jadwal dan Cara Daftar Ulang SPMB Jakarta 2025 untuk SD, SMP, SMA, SMK
Megapolitan
Pelacakan Orangtua Anak Ditelantarkan di Pasar Kebayoran Lama Diperluas ke Jateng dan Jatim
Pelacakan Orangtua Anak Ditelantarkan di Pasar Kebayoran Lama Diperluas ke Jateng dan Jatim
Megapolitan
Bantah Ancam Atlet Disabilitas, NPCI Bekasi Minta Bukti Pengancaman
Bantah Ancam Atlet Disabilitas, NPCI Bekasi Minta Bukti Pengancaman
Megapolitan
Cara Cek Hasil Seleksi SPMB Jakarta 2025 untuk SD, SMP, SMA, dan SMK
Cara Cek Hasil Seleksi SPMB Jakarta 2025 untuk SD, SMP, SMA, dan SMK
Megapolitan
Anak yang Ditelantarkan di Pasar Kebayoran Lama Jalani Operasi Tulang
Anak yang Ditelantarkan di Pasar Kebayoran Lama Jalani Operasi Tulang
Megapolitan
Bantah Usir Atlet Disabilitas dari Mes, NPCI Bekasi: Mereka Ambil Barang untuk Pulang
Bantah Usir Atlet Disabilitas dari Mes, NPCI Bekasi: Mereka Ambil Barang untuk Pulang
Megapolitan
Mayat Pria Ditemukan dalam Rumah di Cipayung, Diduga Meninggal karena Sakit
Mayat Pria Ditemukan dalam Rumah di Cipayung, Diduga Meninggal karena Sakit
Megapolitan
Kerap Dijadikan Tempat Mesum, Taman Mahoni Akan Dipasang CCTV
Kerap Dijadikan Tempat Mesum, Taman Mahoni Akan Dipasang CCTV
Megapolitan
Pilu Bocah Penjual Risol di Tangsel: Kaki Penuh Luka, Diduga Alami Kekerasan dan Dipaksa Berdagang
Pilu Bocah Penjual Risol di Tangsel: Kaki Penuh Luka, Diduga Alami Kekerasan dan Dipaksa Berdagang
Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau