Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KA Walahar, KA Jatiluhur, KA Siliwangi Kembali Beroperasi, Ini Syarat Calon Penumpang

Kompas.com - 22/09/2021, 22:03 WIB
Mita Amalia Hapsari,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sempat berhenti beroperasi pada masa PPKM, kini Kereta Api (KA) Lokal Daop 1 Jakarta, KA Walahar ( Cikarang-Purwakarta), KA Jatiluhur (Cikampek-Cikarang) dan KA Siliwangi (Sukabumi-Cipatat) kembali beroperasi mulai Rabu (22/9/2021).

Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa menyebut, ada persyaratan yang harus dipenuhi calon penumpang yang akan melakukan perjalanan.

"Penumpang diwajibkan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi yang terdapat data vaksin minimal dosis pertama," kata Eva dalam keterangannya, Rabu.

Baca juga: Anies Terbitkan Kepgub Terbaru Aturan Lengkap PPKM Level 3 di Jakarta

Bukti vaksinasi Covid-19 tersebut akan dicek oleh petugas melalui layar komputer petugas boarding sebelum naik kereta.

Data vaksinasi akan otomatis muncul pada layar komputer petugas boarding.

Jika data tidak muncul pada layar komputer petugas, maka pemeriksaan akan dilakukan secara manual dengan menunjukkan kartu vaksin calon pelanggan.

Adapun KA Lokal Walahar melayani penumpang dari Stasiun Cikarang menuju Purwakarta, pulang pergi (PP) dengan tarif Rp 4.000.

Sebelumnya, pada masa normal sebelum pandemi KA Lokal Walahar dan KA Lokal Jatiluhur dengan tarif Rp 3.000. Sedangkan, KA Siliwangi dengan tarif Rp 5.000.

Baca juga: Cara Anies Antisipasi Gelombang Ketiga Covid-19 di Jakarta

Berikut syarat dan ketentuan perjalanan KA Lokal dalam wilayah atau kawasan aglomerasi:

- Penumpang telah divaksin minimal dosis pertama

- Menunjukkan bukti vaksin melalui aplikasi Peduli Lindungi atau kartu vaksin

Baca juga: Iran Bangkit dari Serangan AS, Langsung Hantam Bandara Ben Gurion Israel

- Menunjukkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah, apabila belum dapat divaksin karena kondisi tertentu

- Anak-anak di bawah umur 12 tahun, untuk sementara tidak diperkenankan melakukan perjalanan

- Calon penumpang dalam kondisi sehat, tidak menderita flu, pilek, batuk, demam, hilang daya penciuman dan diare

Baca juga: Dukcapil Ungkap Perbedaan Warna Latar Belakang Merah dan Biru pada Foto KTP, Apa Artinya?

- Calon penumpang wajib menggunakan masker dengan benar

- Suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celcius

- Dilarang berbicara satu arah maupun dua arah

- Tidak diperkenankan makan minum pada perjalanan lebih dari 2 jam, kecuali yang wajib mengkonsumsi obat-obatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau