Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jam Operasional Restoran dan Kafe di Jakarta Kini Dibagi Dua, Berikut Aturannya

Kompas.com - 23/09/2021, 07:55 WIB
Ivany Atina Arbi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan baru saja mengeluarkan aturan terbaru Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 yang akan berlaku hingga 4 Oktober 2021.

Aturan ini termaktub dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1122 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3.

Ada sejumlah aturan yang berubah di Kepgub kali ini, termasuk aturan tentang jam operasional restoran dan kafe.

Baca juga: Data Kemendikbud: 25 Klaster Covid-19 Belajar Tatap Muka Ditemukan di Jakarta

Kini jam operasional restoran dan kafe dibagi menjadi dua.

Usaha yang buka dari pagi diizinkan beroperasi hingga maksimal pukul 21.00 WIB, sedangkan usaha yang buka pada malam hari boleh beroperasi hingga pukul 00.00 WIB.

Adapun rincian aturan kegiatan makan dan minum di tempat, sebagaimana yang diatur dalam Kepgub 1122 Tahun 2021, adalah sebagai berikut:

Baca juga: Anies Terbitkan Kepgub Terbaru Aturan Lengkap PPKM Level 3 di Jakarta

  • Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya diizinkan buka dan menerima makan di tempat (dine-in) sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan maksimal pengunjung makan 50 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
  • Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall dapat menerima makan di tempat (dine-in) dengan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB dan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
  • Restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat menerima makan di tempat (dine in) dengan jam operasional pukul 18.00 WIB sampai dengan maksimal pukul 00.00 WIB dan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
HUT ke 498 Jakarta, Monas Bagi-bagi 800 Tiket Gratis ke Area Puncak
HUT ke 498 Jakarta, Monas Bagi-bagi 800 Tiket Gratis ke Area Puncak
Megapolitan
Tak Sekedar Balapan, Formula E di Ancol Jadi Ajang Hiburan Warga
Tak Sekedar Balapan, Formula E di Ancol Jadi Ajang Hiburan Warga
Megapolitan
Cara ke Lapangan Banteng Naik TransJakarta, KRL, dan MRT untuk Hadiri Puncak HUT Jakarta 2025
Cara ke Lapangan Banteng Naik TransJakarta, KRL, dan MRT untuk Hadiri Puncak HUT Jakarta 2025
Megapolitan
Deretan Artis Musisi di Acara Puncak HUT ke-498 Jakarta 22 Juni 2025
Deretan Artis Musisi di Acara Puncak HUT ke-498 Jakarta 22 Juni 2025
Megapolitan
Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan Saat Puncak HUT Jakarta 22 Juni, Ini Rincian Rutenya
Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan Saat Puncak HUT Jakarta 22 Juni, Ini Rincian Rutenya
Megapolitan
Viral Zebra Cross Flyover Pancoran Hilang, Kasudinhub Beri Penjelasan
Viral Zebra Cross Flyover Pancoran Hilang, Kasudinhub Beri Penjelasan
Megapolitan
Jakarta Siap Bangun Empat PLTSa, Satu Diprioritaskan di Sunter Jakut
Jakarta Siap Bangun Empat PLTSa, Satu Diprioritaskan di Sunter Jakut
Megapolitan
Ancol Gelar Pesta Kembang Api pada Puncak Perayaan HUT Jakarta 22 Juni
Ancol Gelar Pesta Kembang Api pada Puncak Perayaan HUT Jakarta 22 Juni
Megapolitan
Seharian Naik TransJakarta, MRT, LRT Cuma Rp 1 di HUT Jakarta 22 Juni
Seharian Naik TransJakarta, MRT, LRT Cuma Rp 1 di HUT Jakarta 22 Juni
Megapolitan
Rangkaian Acara Puncak HUT Jakarta 22 Juni: Dari Parade Budaya Hingga Panggung Musik
Rangkaian Acara Puncak HUT Jakarta 22 Juni: Dari Parade Budaya Hingga Panggung Musik
Megapolitan
Intip Koleksi dan Harga Ondel-Ondel di Sanggar Irama Betawi Jakpus
Intip Koleksi dan Harga Ondel-Ondel di Sanggar Irama Betawi Jakpus
Megapolitan
Polisi Jaga Tol Jagorawi-Cikampek Buru Pemilik Mobil Calya yang Terobos Dua Gerbang Tol Tanpa Bayar
Polisi Jaga Tol Jagorawi-Cikampek Buru Pemilik Mobil Calya yang Terobos Dua Gerbang Tol Tanpa Bayar
Megapolitan
Sempat Sepi, Seniman Ondel-Ondel Kini Kebanjiran Panggilan Jelang HUT Jakarta
Sempat Sepi, Seniman Ondel-Ondel Kini Kebanjiran Panggilan Jelang HUT Jakarta
Megapolitan
Wartawan Dijambret di Depan Balai Kota Jakarta, Korban Sempat Kejar Pelaku
Wartawan Dijambret di Depan Balai Kota Jakarta, Korban Sempat Kejar Pelaku
Megapolitan
Nasib Mulyadi, Seniman Ondel-Ondel di Persimpangan Nafkah dan Regulasi
Nasib Mulyadi, Seniman Ondel-Ondel di Persimpangan Nafkah dan Regulasi
Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau