Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Nonton Bioskop di Jakarta Selama PPKM Level 3

Kompas.com - 30/09/2021, 09:42 WIB
Rindi Nuris Velarosdela

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Provinsi DKI Jakarta menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 hingga 4 Oktober mendatang.

Selama PPKM Level 3, pemerintah telah mengizinkan bioskop untuk kembali beroperasi.

Mengacu pada Inmendagri Nomor 43 Tahun 2021, pengunjung berusia di bawah 12 tahun masih dilarang untuk menonton film di bioskop.

Kemudian, para pengunjung dan pegawai wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk masuk bioskop.

Baca juga: Wagub DKI Koreksi Wali Kota Jakarta Timur yang Sebut Wilayahnya Berstatus PPKM Level 1

Hanya pengunjung dengan kategori hijau dan kuning dalam Peduli Lindungi yang diperbolehkan masuk bioskop.

Kapasitas penonton pun dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas normal.

Selama berada di area bioskop, penonton dilarang makan dan minum atau menjual makanan dan minuman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Glamor di Balik Makelar Judol: Rumah Tangga Jadi Mesin Cuci Uang Haram
Glamor di Balik Makelar Judol: Rumah Tangga Jadi Mesin Cuci Uang Haram
Megapolitan
Idul Adha 2025, Ini Jam Buka Kawasan Monas
Idul Adha 2025, Ini Jam Buka Kawasan Monas
Megapolitan
Ribuan Suporter Tinggalkan GBK Usai Laga Indonesia vs China, Sekitar Stadion Macet
Ribuan Suporter Tinggalkan GBK Usai Laga Indonesia vs China, Sekitar Stadion Macet
Megapolitan
Pabrik Lilin di Tamansari Terbakar, 23 Unit Damkar Dikerahkan
Pabrik Lilin di Tamansari Terbakar, 23 Unit Damkar Dikerahkan
Megapolitan
Transjabodetabek Bogor-Blok M: Daftar Halte, Tarif, dan Waktu Tempuh
Transjabodetabek Bogor-Blok M: Daftar Halte, Tarif, dan Waktu Tempuh
Megapolitan
TMII Siapkan Booth untuk Pedagang Asongan, Satu Kelurahan Satu Lokasi
TMII Siapkan Booth untuk Pedagang Asongan, Satu Kelurahan Satu Lokasi
Megapolitan
Serba-serbi Laga Timnas di GBK: Sorak Suporter, Gema Takbir, dan Pedagang “Kejar Bola”
Serba-serbi Laga Timnas di GBK: Sorak Suporter, Gema Takbir, dan Pedagang “Kejar Bola”
Megapolitan
Rano Karno Belum Tentukan Lokasi Shalat Idul Adha, Tergantung Arahan Presiden
Rano Karno Belum Tentukan Lokasi Shalat Idul Adha, Tergantung Arahan Presiden
Megapolitan
Kericuhan Pedagang Asongan dan Petugas TMII Diduga karena Kesalahpahaman
Kericuhan Pedagang Asongan dan Petugas TMII Diduga karena Kesalahpahaman
Megapolitan
Polisi Ungkap Peran 7 Tersangka Pemerasan Sopir Truk di Tangerang
Polisi Ungkap Peran 7 Tersangka Pemerasan Sopir Truk di Tangerang
Megapolitan
Cara Cek Status Penerima BSU 2025 di Kemnaker, BPJS Ketenagakerjaan, Pospay
Cara Cek Status Penerima BSU 2025 di Kemnaker, BPJS Ketenagakerjaan, Pospay
Megapolitan
Putusan MK Soal Sekolah Swasta Gratis, Pramono: Jakarta Sudah Uji Coba
Putusan MK Soal Sekolah Swasta Gratis, Pramono: Jakarta Sudah Uji Coba
Megapolitan
Pemkot Tangerang Buka Pelatihan Gratis untuk 1.000 Wirausaha, Simak Syaratnya
Pemkot Tangerang Buka Pelatihan Gratis untuk 1.000 Wirausaha, Simak Syaratnya
Megapolitan
KPK Awasi Hibah Pemprov Jakarta untuk Instansi di Pemerintah Pusat
KPK Awasi Hibah Pemprov Jakarta untuk Instansi di Pemerintah Pusat
Megapolitan
Anggota Ormas Peras Sopir Truk di Tangerang, Pakai Kaleng Biskuit untuk Kumpulkan Uang
Anggota Ormas Peras Sopir Truk di Tangerang, Pakai Kaleng Biskuit untuk Kumpulkan Uang
Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kalahkan China, Timnas Indonesia Tak Bisa Langsung Lolos Piala Dunia 2026, Mengapa?
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau