Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pegawai Pemkot Tangerang Diperiksa Polisi Terkait Operasional TPS Liar yang Disegel KLHK

Kompas.com - 06/10/2021, 19:02 WIB
Muhammad Naufal,
Nursita Sari

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah berujar, ada pegawai di pemerintahannya yang diperiksa kepolisian terkait operasional tempat pembuangan sampah (TPS) liar di Kota Tangerang.

"Pegawai kami juga sudah ada yang di-BAP (berita acara pemeriksaan), diperiksa, untuk mencari informasi," ucapnya kepada awak media, Rabu (6/10/2021).

Namun, Arief tidak menjelaskan lebih lanjut terkait pemeriksaan salah satu staf di Pemkot Tangerang itu.

Baca juga: Ada 6 TPS Liar di Kota Tangerang, Ini Ancamannya bagi Kesehatan dan Lingkungan

Pemkot Tangerang, kata dia, mendukung apa pun hasil penyelidikan yang nantinya dikeluarkan oleh kepolisian.

Selain itu, pihaknya juga mendukung pemeriksaan yang saat ini juga dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) atas adanya TPS liar di Kota Tangerang.

"Kan kami memang sudah koordinasi dengan KLHK, terus ada pihak kepolisian. Kami dukung hasilnya mudah-mudahan lebih terkendali," papar Arief.

Di sisi lain, Arief menegaskan bahwa lokasi yang tidak ditunjuk oleh Pemkot Tangerang sebagai TPS atau tempat pembuangan akhir (TPA) tidak boleh dioperasikan sebagai tempat pembuangan.

Baca juga: Fakta Penyegelan 6 TPS Liar di Kota Tangerang: Diadukan oleh Warga, Pengelola Pasrah

Dengan demikian, kata Arief, TPS atau TPA aktif di wilayah itu hanya yang dimiliki Pemkot Tangerang.

"Area yang tidak ditunjuk sebagai TPA, ya enggak boleh beroperasi. Artinya TPA di Kota Tangerang yang ada hanya milik Pemkot," urainya.

Sebagai informasi, KLHK menyegel enam TPS liar yang ada di Kota Tangerang pada 23 September 2021.

KLHK menyebutkan, masyarakat dilarang beraktivitas kembali di TPS tersebut.

Baca juga: Wanita Ini Lapor ke Polda Metro, Mengaku Sulit Bertemu Anak karena Dihalangi Polisi Suruhan Mantan Suami

Jika ada masyarakat yang beraktivitas di TPS yang disegel, KLHK akan berkoordinasi dengan instansi yang terkait dan memberikan sanksi.

Menurut KLHK, keberadaan tempat pembuangan itu melanggar hukum karena terletak di bibir sungai.

Karena itu, KLHK bakal mengumpulkan bahan dan keterangan terkait keberadaan TPS tersebut.

Jika menemukan unsur pidana usai melakukan penyelidikan, KLHK tidak menutup kemungkinan untuk membawa temuan tersebut ke ranah pidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau