Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pendiri Pasar Muamalah Zaim Saidi Divonis Bebas, PN Depok: Harkat Martabatnya Dipulihkan

Baca di App
Lihat Foto
ANTARA FOTO/ASPRILLA DWI ADHA
Seorang wartawan memfoto ruko pasar muamalah yang disegel polisi, di Tanah Baru, Depok, Jawa Barat, Rabu (3/2/2021). Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap pendiri Pasar Mualamah Zaim Saidi dan menyegel ruko yang digunakan sebagai tempat transaksi pembayaran menggunakan koin dinar, dirham, dan emas. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/hp.
|
Editor: Nursita Sari

JAKARTA, KOMPAS.com – Pengadilan Negeri (PN) Depok memvonis bebas pendiri pasar muamalah di Depok, Zaim Saidi, dalam persidangan yang digelar di PN Depok, Selasa (12/10/2021).

"Membebaskan terdakwa Zaim Saidi dari semua dakwaan penuntut umum," ujar Humas PN Depok Ahmad Fadil dalam keterangan tertulisnya, Selasa.

Adapun Zaim didakwa jaksa penuntut umum dengan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Temuan tentang Pasar Muamalah Depok: Beroperasi sejak 7 Tahun lalu dan Gunakan Koin Khusus

Zaim kemudian dituntut satu tahun penjara. Namun, majelis hakim membebaskan Zaim dari semua dakwaan dan tuntutan tersebut.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fadil menyampaikan, majelis hakim memerintahkan jaksa untuk membebaskan Zaim dari tahanan.

"Memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan dan memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat, serta martabatnya," ucap Fadil. 

Fadil mengatakan, penasihat hukum Zaim menyatakan menerima putusan tersebut.

"Namun, jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir selama tenggang waktu tujuh hari,” kata Fadil.

Baca juga: Fakta Anyar Transaksi Pakai Dinar-Dirham di Pasar Muamalah Depok: Harga Melambung, Sulit Dapat Kembalian

Kebebasan Zaim pun disambut kuasa hukumnya, Alghifari Aqsa, melalui twit di akun Twitter pribadi @AlghifAqsa.

"Alhamdulillah Zaim Saidi (Pasar Muamalah yang gunakan dinar dan dirham) diputus bebas. Selamat untuk semua yang ingin berzakat dengan dinar dan dirham," tulis Alghifari, Selasa.

Pada twit berikutnya, Alghifari mengunggah gambar Zaim yang sedang memeluk sang istri.

"Pak Zaim dan Bu Dini (istri). Kasihan difitnah oleh buzzer punya pandangan Islam ekstrim, viral dan dikriminalisasi oleh polisi. Padahal cuma mau permudah orang bayar zakat sesuai keyakinan, dan penerima zakat mudah menukar dengan kebutuhan pokok," kata Alghifari.

Baca juga: Transaksi dengan Dirham, Harga 2 Kg Telur Setara Rp 73.500 di Pasar Muamalah Depok

Adapun Zaim Saidi merupakan terdakwa dalam perkara transaksi penggunaan mata uang dinar-dirham di pasar muamalah, Tanah Baru, Depok, Jawa Barat.

Zaim diduga sebagai inisiator, penyedia lapak, dan pengelola pasar muamalah. Di pasar muamalah itu, seluruh transaksi perdagangan bukan menggunakan mata uang rupiah, melainkan dinar atau dirham.

Selain itu, Zaim juga menyediakan wakala induk, tempat menukarkan mata uang rupiah ke dinar atau dirham sebagai alat transaksi jual-beli di pasar muamalah.

Menurut temuan penyidik, Zaim Saidi membentuk pasar muamalah bagi komunitas masyarakat yang ingin berdagang dengan aturan dan tradisi pasar di zaman nabi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi