Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai Jumat Ini, Tes PCR 3 x 24 Jam Bisa Dipakai Penumpang dari Bandara Soekarno-Hatta

Kompas.com - 29/10/2021, 20:22 WIB
Muhammad Naufal,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Calon penumpang dari Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, dapat menggunakan hasil tes PCR yang sampelnya diambil 3 x 24 jam sebelum keberangkatan mulai Jumat (29/10/2021) ini.

Senior Manager Branch Communication and Legal Bandara Soekarno-Hatta M Holik Muardi berujar, penerapan peraturan itu berdasar Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 93 tahun 2021.

"Mengacu pada SE Kemenhub, kami per hari ini sudah mulai memberlakukan itu. Masa waktu PCR bisa 3 x 24 jam," ucapnya dalam rekaman suara, Jumat (29/10/2021).

Baca juga: Sejumlah Klinik dan RS di Pancoran Belum Terapkan Harga PCR Rp 275.000

Menurut Holik, penyesuaian masa waktu hasil tes PCR itu menguntungkan calon penumpang. Sebab, peraturan sebelumnya, masa waktu hasil tes PCR hanya 2 x 24 jam.

"Artinya penumpang tidak ada yang dirugikan, kan waktunya bertambah, bukan dikurangi," papar dia.

Holik melanjutkan, berdasar SE Kemenhub Nomor 03 tahun 2021, penumpang pesawat menuju luar Jawa-Bali saat ini sudah dapat menggunakan tes antigen sebagai syarat perjalanan.

"Kalau ke luar Jawa-Bali, penumpang boleh menggunakan tes PCR atau boleh juga antigen," katanya.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto sebelumnya mengatakan, penerbitan aturan baru tersebut mengacu pada Addendum Kedua SE Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 21/2021.

"SE baru ini berlaku efektif mulai 28 Oktober 2021," ujar Novie dalam keterangan tertulisnya, Jumat.

Baca juga: Sudah Vaksin 2 Kali, Penumpang di Bandara Soekarno-Hatta: Cukup Antigen

Dalam aturan baru itu mengatur syarat naik pesawat di dalam Jawa-Bali serta dari dan ke Jawa-Bali dengan ketentuan, pertama, wajib menunjukkan kartu vaksinasi Covid-19 (minimal dosis pertama).

Kedua, menunjukkan keterangan negatif PCR maksimal sampel diambil 3 x 24 jam, sebelum keberangkatan.

Adapun syarat naik pesawat antar daerah di luar Jawa dan Bali, calon pelaku perjalanan disyaratkan, pertama, wajib menunjukkan kartu vaksinasi Covid-19 (minimal dosis pertama).

Kedua, menunjukkan hasil negatif PCR maksimal sampel diambil 3 x 24 jam atau hasil negatif antigen maksimal sampel diambil 1 x 24 jam, sebelum keberangkatan.

Dia menuturkan, penerbitan aturan baru ini tetap dalam upaya mencegah terjadinya penyebaran dan peningkatan penularan Covid-19.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya
KRL Beroperasi hingga Dini Hari Saat HUT Jakarta, Simak Jadwal Lengkapnya
KRL Beroperasi hingga Dini Hari Saat HUT Jakarta, Simak Jadwal Lengkapnya
Megapolitan
Transjakarta Tambah Jam Layanan Saat HUT Jakarta, Simak Rutenya
Transjakarta Tambah Jam Layanan Saat HUT Jakarta, Simak Rutenya
Megapolitan
Upacara HUT Jakarta  di Monas Dimeriahkan Defile dan Tarian Kolosal
Upacara HUT Jakarta di Monas Dimeriahkan Defile dan Tarian Kolosal
Megapolitan
Selamat Ulang Tahun Jakarta, Ini Deretan Hadiah untuk Warga Hari Ini
Selamat Ulang Tahun Jakarta, Ini Deretan Hadiah untuk Warga Hari Ini
Megapolitan
Jakarta: Kota yang Tak Pernah Selesai Ditafsirkan
Jakarta: Kota yang Tak Pernah Selesai Ditafsirkan
Megapolitan
Pria Tewas Tertabrak Commuter Line di Kalideres Saat Menyeberang Rel
Pria Tewas Tertabrak Commuter Line di Kalideres Saat Menyeberang Rel
Megapolitan
Sambut HUT ke-498 Jakarta, MRT Berikan Tarif Rp 1 Hari Ini
Sambut HUT ke-498 Jakarta, MRT Berikan Tarif Rp 1 Hari Ini
Megapolitan
HUT ke-498 Jakarta, Kualitas Udaranya Tidak Sehat
HUT ke-498 Jakarta, Kualitas Udaranya Tidak Sehat
Megapolitan
Kisah Pilu Anak Penjual Risol Disiksa karena Dagangan Sepi, Kenapa Ibu Tak Ditangkap?
Kisah Pilu Anak Penjual Risol Disiksa karena Dagangan Sepi, Kenapa Ibu Tak Ditangkap?
Megapolitan
HUT ke-498 Jakarta, Monas Bagi-bagi 800 Tiket Gratis ke Area Puncak
HUT ke-498 Jakarta, Monas Bagi-bagi 800 Tiket Gratis ke Area Puncak
Megapolitan
Tak Sekadar Balapan, Formula E di Ancol Jadi Ajang Hiburan Warga
Tak Sekadar Balapan, Formula E di Ancol Jadi Ajang Hiburan Warga
Megapolitan
Cara ke Lapangan Banteng Naik TransJakarta, KRL, dan MRT untuk Hadiri Puncak HUT Jakarta 2025
Cara ke Lapangan Banteng Naik TransJakarta, KRL, dan MRT untuk Hadiri Puncak HUT Jakarta 2025
Megapolitan
Deretan Artis Musisi di Acara Puncak HUT ke-498 Jakarta 22 Juni 2025
Deretan Artis Musisi di Acara Puncak HUT ke-498 Jakarta 22 Juni 2025
Megapolitan
Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan Saat Puncak HUT Jakarta 22 Juni, Ini Rincian Rutenya
Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan Saat Puncak HUT Jakarta 22 Juni, Ini Rincian Rutenya
Megapolitan
Viral Zebra Cross Flyover Pancoran Hilang, Kasudinhub Beri Penjelasan
Viral Zebra Cross Flyover Pancoran Hilang, Kasudinhub Beri Penjelasan
Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau