Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nasib Korban Pelecehan Seksual KPI, Dinonaktifkan dan Dapat Surat Penertiban

Kompas.com - 02/11/2021, 05:15 WIB
Ivany Atina Arbi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Bak jatuh tertimpa tangga, MS, terduga korban pelecehan seksual di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terus menerus dihujani hukuman usai membuka kasus yang menimpanya ke publik.

KPI dikabarkan menonaktifkan MS pasca dirinya membongkar dugaan pelecehan seksual yang dilakukan beberapa rekan di kantor KPI pusat.

Tak berhenti sampai di situ, belakangan MS diminta untuk menghadap atasan di KPI usai mendapat surat penertiban. Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum MS, Muhammad Mualimin.

Menurut Mualimin, surat penertiban tersebut dikeluarkan KPI usai kliennya melakukan kesalahan sepele, yaitu lupa mengisi presensi.

Baca juga: Pegawai Korban Pelecehan Disebut Dapat Surat Penertiban dari KPI gara-gara Lupa Isi Presensi

Selama dinonaktifkan, MS tetap diwajibkan mengisi presensi secara online sebanyak dua kali dalam sehari kerja, yakni saat jam mulai dan selesai bekerja. MS juga tetap diminta mengerjakan beberapa tugas dari KPI.

“Nah, ada satu hari di mana MS alpa, tidak absen keluar. Karena trauma dan kecemasan sedang kumat, MS lagi istirahat, namun KPI langsung mengiriminya surat pemanggilan dengan alasan 'penertiban' pegawai," kata Mualimin.

MS diminta untuk datang ke KPI pada Senin (1/11/2021). Namun, MS tidak bisa memenuhi panggilan tersebut karena sakit,

Munculnya surat penertiban itu membuat kondisi MS kembali menurun, beber Mualimin.

"Kondisi MS saat ini mengalami asam lambung naik, nyeri di ulu hati, stres, gangguan pencernaan, dan tensi darah naik, MS memutuskan tidak hadir di KPI karena berobat ke RS Pelni," ujar Mualimin.

Baca juga: Kirim Surat Penertiban ke Pegawai Korban Pelecehan Seksual, KPI: Ada Miskomunikasi

Kasus pelecehan seksual yang menimpa MS ini mencuat setelah ia menulis surat terbuka yang kemudian viral di media sosial pada 1 September lalu.

Dalam surat terbuka itu, MS mengaku sudah menjadi korban perundungan sejak ia bekerja di KPI pada 2012. Pada 2015, MS bahkan mengalami pelecehan seksual dari lima rekan kerjanya. Pelecehan terjadi di kantor KPI.

MS mengaku sudah pernah melaporkan hal tersebut ke atasan dan Polsek Gambir pada 2019 lalu, tetapi laporannya tak pernah ditindaklanjuti.

Setelah surat terbukanya viral, KPI dan Kepolisian baru bergerak mengusut kasus ini.

Baca juga: Kuasa Hukum MS: KPI Tolak Bantu Korban Pelecehan Seksual Berobat ke Psikiater

KPI sebut ada miskomunikasi

Sekretaris Komisi Penyiaran Indonesia Umri membenarkan telah mengirimkan surat penertiban kepada MS. Namun, menurutnya surat itu terbit karena ada miskomunikasi.

"Surat itu benar adanya, tetapi di level tingkat bawah saya ada miskomunikasi," kata Umri kepada Kompas.com, Senin.

Umri mengatakan, ia meminta bawahannya untuk mengirim surat pemanggilan kepada MS dan delapan terduga pelaku pelecehan serta perundungan untuk membahas status kepegawaian mereka.

Baca juga: Tarif Listrik per kWh Mulai 1 Juli 2025 untuk Pelanggan Prabayar dan Pascabayar PLN

Surat itu bukan untuk mendisiplinkan korban, tegasnya.

"Apa ia orang yang sedang berkasus dan nonaktif bisa melanggar disiplin. Kan tidak mungkin. Tapi saya akui ini ada salah di staf saya. Instruksi saya diterjemahkan lain," kata Umri.

(Penulis : Ihsanuddin/ Editor : Nursita Sari, Irfan Maullana)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
sudah biasa heboh setelah viral klu blm viral masa bodo pikirnya


Terkini Lainnya
Uji Coba Car Free Night Jakarta Batal Digelar, Ini Alasannya
Uji Coba Car Free Night Jakarta Batal Digelar, Ini Alasannya
Megapolitan
Dinas SDA Jaksel Sebut Progres Proyek Turap di Jalan Minangkabau Sudah 70 Persen
Dinas SDA Jaksel Sebut Progres Proyek Turap di Jalan Minangkabau Sudah 70 Persen
Megapolitan
Deretan Sekolah Negeri di Tangsel yang Dipersoalkan Warga
Deretan Sekolah Negeri di Tangsel yang Dipersoalkan Warga
Megapolitan
Gold's Gym Tutup Mendadak, Member Ini Merasa Dikhianati Personal Trainer
Gold's Gym Tutup Mendadak, Member Ini Merasa Dikhianati Personal Trainer
Megapolitan
Uji Coba Car Free Night Jakarta Batal Digelar
Uji Coba Car Free Night Jakarta Batal Digelar
Megapolitan
Tak Ada Korban Jiwa Akibat Kebakaran Lima Rumah di Cililitan
Tak Ada Korban Jiwa Akibat Kebakaran Lima Rumah di Cililitan
Megapolitan
Panggung Car Free Night Mulai Dibangun di Bundaran HI, Dilengkapi Videotron Raksasa
Panggung Car Free Night Mulai Dibangun di Bundaran HI, Dilengkapi Videotron Raksasa
Megapolitan
Proyek Turap di Jalan Minangkabau Dikeluhkan Warga, Sudin SDA Jaksel Minta Maaf
Proyek Turap di Jalan Minangkabau Dikeluhkan Warga, Sudin SDA Jaksel Minta Maaf
Megapolitan
Kebakaran Lima Rumah di Cililitan, Kerugian Capai Rp 210 Juta
Kebakaran Lima Rumah di Cililitan, Kerugian Capai Rp 210 Juta
Megapolitan
Uji Coba Car Free Night Jakarta pada 5 Juli, Diwarnai Pawai Obor 10 Ribu Peserta
Uji Coba Car Free Night Jakarta pada 5 Juli, Diwarnai Pawai Obor 10 Ribu Peserta
Megapolitan
Jakarta Diprakirakan Hujan Petir Jumat Sore
Jakarta Diprakirakan Hujan Petir Jumat Sore
Megapolitan
Gold's Gym Tutup, padahal Alice Sudah Bayar Rp 19 Juta
Gold's Gym Tutup, padahal Alice Sudah Bayar Rp 19 Juta
Megapolitan
Heboh Temuan Dua Mortir di Lapak Besi Bekas Tangsel
Heboh Temuan Dua Mortir di Lapak Besi Bekas Tangsel
Megapolitan
Kunjungan Perdana ke Pulau Kelapa, Pramono Disambut Meriah Anak-anak
Kunjungan Perdana ke Pulau Kelapa, Pramono Disambut Meriah Anak-anak
Megapolitan
Berkah Program SMP Swasta Gratis di Depok: Solusi Bangku Kosong, Terima Dana Ratusan Juta
Berkah Program SMP Swasta Gratis di Depok: Solusi Bangku Kosong, Terima Dana Ratusan Juta
Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau