JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan pemimpin organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab meminta pengikutnya untuk memboikot Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran dan Panglima Kostrad Letnan Jenderal Dudung Abdurachman.
Seruan itu disampaikan oleh Rizieq dari dalam Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Mabes Polri lewat salah satu kuasa hukumnya, yakni Ichwan Tuankotta.
"Iya, benar. Disampaikan Kamis minggu lalu saat saya jenguk beliau di Bareskrim," ujar Ichwan saat dihubungi Kompas.com, Selasa (9/11/2021).
Seruan itu pun lalu dituangkan dalam sebuah pamflet bergambar Rizieq dengan tulisan "Seruan IB-HRS. Boikot Fadil & Dudung!!".
Video Terkini
Baca juga: Dalam Dua Pekan, Polisi Tilang 3.900 Pengemudi Mobil Pelanggar Ganjil Genap
Pamflet itu juga berisi pesan Rizieq kepada para ulama sekaligus pengikutnya agar tidak mengundang atau melibatkan Fadil dan Dudung dalam acara apa pun yang akan diselenggarakan.
Pasalnya, Fadil dan Dudung dianggap Rizieq terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana pembunuhan (unlawful killing) terhadap empat laskar FPI di Km 50 Tol Jakarta-Cikampek.
"Diingatkan kembali kepada segenap habaib, ulama, kyai, da'i, tokoh Islam dan umat tentang seruan IB-HRS sejak peristiwa tragedi KM 50," dikutip dari pamflet tersebut.
Baca juga: Saat 111 Ton Besi Proyek Kereta Cepat Dicuri dalam 6 Bulan, Polisi Endus Keterlibatan Orang Dalam
"Jangan undang Fadil Imran dan Dudung dalam acara apapun. Jika ada acara dihadiri Fadil dan Dudung maka bubar saja...!! Tinggalkan...!! Karena Fadil dan Dudung 'penjahat HAM' terlibat penyiksaan dan pembantaian 6 Laskar FPI pengawal IB HRS di rumah penyiksaan," demikian seruan Rizieq dalam pamflet tersebut.
Kompas.com mencoba menghubungi Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran dan Pangkostrad Letnan Jenderal Dudung Abdurachman untuk meminta tanggapan terkait seruan boikot tersebut.
Namun, hingga berita ini diturunkan, Fadil dan Dudung belum merespons.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan