Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keluarga Korban Pelecehan Seksual Pengurus Gereja di Depok Terima Uang Restitusi

Kompas.com - 29/11/2021, 16:42 WIB
Wahyu Adityo Prodjo,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Dua keluarga korban pelecehan seksual berinisial J (14) dan BA (14) menerima uang restitusi (uang ganti rugi) dari terpidana Syahril Parlindungan Marbun di Kejaksaan Negeri Depok, Senin (29/11/2021) siang.

Penyerahan restitusi dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Sri Kuncoro dan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI, Antonius PS. Wibowo.

Syahril diharuskan membayar ganti rugi sebesar Rp 6.524.000 untuk J, lalu ganti rugi untuk BA senilai Rp 11.520.639 sesuai tuntutan jaksa.

"Kami berterima kasih kepada LPSK telah menyampaikan surat kepada kami terkait restitusi. Alhadulillah setelah kami masukkan ke dalaman tuntutan ternyata dikabulkan oleh hakim. Dari pihak terpidana bersedia memenuhi restitusi," kata Kuncoro di Kejaksaan Negeri Depok, Senin siang.

Baca juga: Kisah Anak Korban Pencabulan Pengurus Gereja di Depok Bangkit dari Trauma...

Kuncoro mengatakan, kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh Syahri sudah diputuskan sejak 6 Januari lalu.

Terdakwa sempat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan ditolak pada 15 September 2021.

"Sehingga perkaranya sudah inkrah. Hukuman untuk terpidana sudah dieksekusi 15 tahun penjara. Itu hukuman maksimal yang ada di undang-undang," tambah Kuncoro.

"Kami harapkan (restitusi ini) menjadi contoh karena banyak di daerah lain belum sampai terpenuhi. Semoga jadi contoh baik, sebagai best practice persidangan-persidangan selanjutnya," tambah Kuncoro.

Sementara itu, Antonius mewakili LPSK mengapresiasi perjuangan pemenuhan restitusi dari Kejaksaan Negeri Depok dan kuasa hukum korban.

Ia berharap keberhasilan pemenuhan restitusi kasus pelecehan seksual dari terpidana Syahril bisa ditularkan ke perkara lainnya di Depok dan di Indonesia.

"Kami LPSK siap berkerja sama dengan Kajari Depok," ujar Antonius.

Baca juga: Pengacara Korban Nilai Tepat Vonis 15 Tahun Penjara bagi Eks Pengurus Gereja di Depok

Sementara itu, orangtua korban berinisial J mengatakan, pihaknya mengajukan restitusi melalui LPSK atas saran dan rekomendasi dari kuasa hukum.

LPSK kemudian membantu mengajukan restitusi ke Kejaksaan Negeri Depok.

"Ini memang sebuah kerja sama antara LPSK dengan Kejari Depok. Harapan saya, sebagai orangtua yang mengalami kasus seperti ini bisa mencontoh apa yang sudah dilakukan oleh bapak korban, karena memang ini sudah sesuai dengan mandat Undang-Undang," kata orangtua J.

"Bukan materinya yang kami cari, tetapi yang kami lakukan ini adalah sebagai pembelajaran bagi orangtua yang memiliki kasus seperti ini," lanjut orangtua J.

Halaman:


Terkini Lainnya
Bukan Demi Uang, Amalia Lakoni “Joki” Strava Tanpa Bayaran
Bukan Demi Uang, Amalia Lakoni “Joki” Strava Tanpa Bayaran
Megapolitan
Warteg di Penjaringan Terbakar, Satu Orang Dikabarkan Tewas
Warteg di Penjaringan Terbakar, Satu Orang Dikabarkan Tewas
Megapolitan
Pria Tak Sadarkan Diri dalam Mobil Menyala dan Berasap di Matraman, Dievakuasi Damkar
Pria Tak Sadarkan Diri dalam Mobil Menyala dan Berasap di Matraman, Dievakuasi Damkar
Megapolitan
Sudah Pakai Keyless, Motor Kurir Paket Digondol Maling di Tanjung Priok
Sudah Pakai Keyless, Motor Kurir Paket Digondol Maling di Tanjung Priok
Megapolitan
Jakarta Murugan Temple Ditutup Sementara Setelah Sempat Viral, Ada Apa?
Jakarta Murugan Temple Ditutup Sementara Setelah Sempat Viral, Ada Apa?
Megapolitan
Warga Temukan Koper Berisi Senjata Api dan Ratusan Peluru di Pasar Minggu, Ini Daftarnya
Warga Temukan Koper Berisi Senjata Api dan Ratusan Peluru di Pasar Minggu, Ini Daftarnya
Megapolitan
Ditilang karena Tak Pasang Pelat, Pengemudi Ferrari Berdalih Tak Ada Tempatnya
Ditilang karena Tak Pasang Pelat, Pengemudi Ferrari Berdalih Tak Ada Tempatnya
Megapolitan
Ngebut dan Tanpa Pelat, Dua Mobil Ferrari di Tol Jakarta Ditilang
Ngebut dan Tanpa Pelat, Dua Mobil Ferrari di Tol Jakarta Ditilang
Megapolitan
Seorang Pria Tewas Ditusuk Adik Kandung di Jaktim, Pelaku Kabur
Seorang Pria Tewas Ditusuk Adik Kandung di Jaktim, Pelaku Kabur
Megapolitan
Motor Ditabrak Truk Trailer di Koja, Seorang Penumpang Tewas
Motor Ditabrak Truk Trailer di Koja, Seorang Penumpang Tewas
Megapolitan
Momen Mencekam Kebakaran Tebet: Anak Terjebak, Ibu Lompat Lewat Jendela
Momen Mencekam Kebakaran Tebet: Anak Terjebak, Ibu Lompat Lewat Jendela
Megapolitan
Pemprov Salurkan 100 Paket Makanan dan Tenda untuk Korban Kebakaran Bukit Duri
Pemprov Salurkan 100 Paket Makanan dan Tenda untuk Korban Kebakaran Bukit Duri
Megapolitan
Pria Disabilitas di Kepulauan Seribu Cabuli Dua Anak, Foto Diunggah ke Google Drive
Pria Disabilitas di Kepulauan Seribu Cabuli Dua Anak, Foto Diunggah ke Google Drive
Megapolitan
Napi Lapas Cipinang Kendalikan 'Open BO' Anak dari Balik Jeruji, Bagaimana Bisa?
Napi Lapas Cipinang Kendalikan "Open BO" Anak dari Balik Jeruji, Bagaimana Bisa?
Megapolitan
Seorang Paman Diduga Cabuli Keponakan di Tangerang, Terungkap lewat Google Drive
Seorang Paman Diduga Cabuli Keponakan di Tangerang, Terungkap lewat Google Drive
Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau