JAKARTA, KOMPAS.com - Musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx mengajukan penangguhan penahanan dirinya atas kasus dugaan pengancaman kekerasan terhadap Blogger Adam Deni ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Kuasa Hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso, telah melayangkan surat permohonan penangguhan penahanan tersebut ke Kejaksaan pada Kamis (2/11/2021).
"Hari ini ada tim sedang mengurus penangguhan penahanan, sedang mengajukan permohonan kepada kejaksaan negeri. Jadi kami sudah memberikan surat kepada Kejari," ujar Sugeng saat dikonfirmasi, Kamis.
Baca juga: Ketika Jerinx Ditahan Lagi Setelah Setengah Tahun Hirup Udara Bebas...
Sugeng berujar, terdapat sejumlah alasan yang menjadi pertimbangan Jerinx untuk mengajukan penangguhan penahanan. Salah satunya, Jerinx merawat ibunya yang sedang sakit.
Selain itu, kata Sugeng, Jerinx mengajukan permohonan tersebut agar bisa menafkahi keluarganya.
"Jerinx menyampaikan ada satu alasan pertimbangan sosial ekonomi yaitu dia itu mengurus ibunya yang sedang sakit-sakitan," ungkap Sugeng.
"Dia mengurus dengan Nora sementara sumber keuangannya dari Jerinx. Jadi itu salah satu pertimbangan yang disampaikan juga," sambungnya.
Baca juga: Kesedihan Nora Alexandra Antar Jerinx ke Ruang Tahanan: Baru Bebas, Harus Masuk Lagi...
Untuk diketahui, kepolisian telah melengkapi berkas perkara tersebut dan menyerahkan tersangka beserta alat bukti ke Kejaksaan.
Dengan begitu, kasus pelanggaran yang menjerat Jerinx saat ini telah bergulir di Kejaksaan dan bakal disidangkan dalam waktu dekat.
Menyusul hal itu, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat memutuskan untuk menahan Jerinx yang berstatus sebagai tersangka dalam pengancaman kekerasan tersebut.
Jerinx lalu dititipkan ke Ruang Tahanan (Rutan) Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Penahanan dilakukan selama 20 hari terhitung mulai Rabu (1/12/2021).
Baca juga: Kasus Dugaan Pengancaman yang Menjeratnya Segera Disidangkan, Jerinx: Kun Fayakun...
Jerinx diketahui baru bebas dari penjara pada 8 Juni lalu. Ketika itu dia berseteru dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) karena menyebut IDI sebagai kacung WHO.
Adapun kasus dugaan pengancaman kekerasan yang kini menjeratnya bermula ketika Adam Deni meminta Jerinx memberikan bukti daftar artis Tanah Air yang menerima "endorse" untuk mengaku positif Covid-19.
Beberapa lama setelah itu, Adam Deni mengaku dihubungi Jerinx, kemudian dimaki-maki lalu dihina dan dituduh sebagai dalang di balik menghilangnya akun Instagram @jrxsid.
Adam Deni kemudian melaporkan Jerinx atas dugaan ancaman kekerasan ke Polda Metro Jaya.
Jerinx dijerat Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45b Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.