BEKASI, KOMPAS.com - Seorang ibu bernama Rodiah (72) asal Kampung Gudang Huut, Desa Sindangjaya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dilaporkan lima anak kandungnya ke Polres Metro Bekasi karena persoalan harta warisan.
Rodiah dilaporkan ke polisi atas dugaan penggelapan.
"Sakit (perasaan) saya... Sonya (anak pertama Rodiah), melaporkan ibu ke Mabes, ke Polda, dan terakhir di Polres. Katanya ibu gadaikan tanah sebesar Rp 500 juta," kata Rodiah dikutip Antara, Kamis (2/12/2021).
Dengan diantar tiga anaknya yang lain, Rodiah terpaksa harus diperiksa di Markas Polres Metro Bekasi, Senin (29/11/2021).
Baca juga: Tragedi dalam Kebakaran Gedung Cyber, Teknisi Terjebak di Kepulan Asap Hitam hingga Tewas
Video Rekomendasi
Saat mendatangi Markas Polres Metro Bekasi, Rodiah duduk di atas kursi roda karena kedua kakinya lumpuh akibat penyakit stroke.
Ia tak menyangka anak kandung yang telah ia besarkan melaporkan dia ke polisi hanya karena ingin warisan.
Kelima anaknya menuduh Rodiah menggadaikan sertifikat tanah seluas 9.000 meter persegi.
Selain dilaporkan ke polisi, Rodiah juga mengaku seringkali mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari lima anak kandungnya, seperti diteror hingga dipaksa tanda tangan.
"Anak ibu ada delapan, yang tiga ikut sama ibu, yang lima itu yang sering teror ibu. Rumah ibu ditimpukin batu sampai ibu dipaksa tanda tangan," katanya.
Baca juga: Mobil Dinas TNI Terguling hingga Ringsek di Jatinegara
Menurut Rodiah, lima anaknya memperlakukan dia seperti itu sejak suaminya meninggal dunia.