Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vonis 10 Bulan Penjara Cynthiara Alona: Hanya Pasal Cabul, Bukan Eksploitasi Seksual Anak

Kompas.com - 09/12/2021, 09:45 WIB
Muhammad Naufal,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Terdakwa kasus prostitusi anak sekaligus aktris, Cynthiara Alona, hanya divonis 10 bulan penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, Rabu (8/12/2021).

Majelis hakim juga tidak menjatuhkan denda kepada Cynthiara.

Putusan tersebut relatif jauh dari tuntutan jaksa Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, yakni 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

Cynthiara terjerat hukum setelah Kepolisian mengungkap adanya praktik prostitusi anak di hotel miliknya di kawasan Kreo, Larangan, Tangerang, Maret 2021.

Berikut merupakan rangkuman fakta vonis tersebut.

Hanya perbuatan cabul

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Mahmuriadin dengan anggota I Arief Budi dan anggota II Fathul Mujib itu berlangsung mulai pukul 14.30 WIB, di Ruang Sidang Utama PN Tangerang.

Cynthiara hadir secara virtual. Dia mengikuti jalannya sidang di Polda Metro Jaya.

Baca juga: Cynthiara Alona Divonis 10 Bulan Penjara atas Kasus Prostitusi Anak di Hotelnya

Dalam pertimbangan majelis hakim, Cynthiara hanya terbukti melanggar Pasal 296 KUHP tentang Perbuatan Cabul.

Pasal 296 berbunyi, "Barang siapa dengan sengaja menghubungkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai mata pencarian atau kebiasaan, diacam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau denda paling banyak seribu rupiah."

"(Cynthiara) melanggar Pasal 296 dan dijatuhkan pidana selama 10 bulan," ucap hakim.

Usai vonis dibacakan oleh majelis hakim, Cynthiara yang mengenakan jilbab berwarna hitam menangis tersedu-sedu.

Dia tampak menyeka air mata dengan selembar kain berwarna putih.

Hakim Ketua Mahmuriadin kemudian bertanya, apakah dia mendengar vonisnya atau tidak.

"Saya dengar, Yang Mulia," ucap Cynthiara.

"Saya mendapatkan keadilan," sambung dia.

Halaman:
Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Warga Izinkan RDF Rorotan Beroperasi Lagi, asalkan...
Warga Izinkan RDF Rorotan Beroperasi Lagi, asalkan...
Megapolitan
Operasi Patuh Jaya 2025 Dimulai, Sikat Pelat Palsu hingga Mobil Dinas
Operasi Patuh Jaya 2025 Dimulai, Sikat Pelat Palsu hingga Mobil Dinas
Megapolitan
Cekcok Satpam Vs Ojol di Bekasi Berujung Pemukulan, Berawal dari Ogah Beri KTP
Cekcok Satpam Vs Ojol di Bekasi Berujung Pemukulan, Berawal dari Ogah Beri KTP
Megapolitan
Air Mata dan Peluk Haru Orangtua di Gerbang Menuju Sekolah Rakyat...
Air Mata dan Peluk Haru Orangtua di Gerbang Menuju Sekolah Rakyat...
Megapolitan
Sepatu Jebol hingga Curhatan Siswi ke Menteri pada Hari Pertama Masuk Sekolah...
Sepatu Jebol hingga Curhatan Siswi ke Menteri pada Hari Pertama Masuk Sekolah...
Megapolitan
Habis Bensin, Terbitlah Beras Oplosan
Habis Bensin, Terbitlah Beras Oplosan
Megapolitan
Sepekan Diplomat Kemlu Tewas: Istri Telepon Penjaga Kos 3 Kali hingga Tak Ada Kejanggalan
Sepekan Diplomat Kemlu Tewas: Istri Telepon Penjaga Kos 3 Kali hingga Tak Ada Kejanggalan
Megapolitan
Adhi Kismanto Baru Tahu Tak Lolos Jadi Tenaga Ahli Kominfo Usai Ditangkap Terkait Judol
Adhi Kismanto Baru Tahu Tak Lolos Jadi Tenaga Ahli Kominfo Usai Ditangkap Terkait Judol
Megapolitan
Tuntutan Belum Siap, Sidang Rajo Emirsyah Terkait Beking Judol Ditunda
Tuntutan Belum Siap, Sidang Rajo Emirsyah Terkait Beking Judol Ditunda
Megapolitan
Kuasa Hukum: Tony Terima Uang untuk Budi Arie, tapi Tak Pernah Diberikan
Kuasa Hukum: Tony Terima Uang untuk Budi Arie, tapi Tak Pernah Diberikan
Megapolitan
Gempa M 2,6 Guncang Bekasi, Getaran Ringan Terasa di Cikarang
Gempa M 2,6 Guncang Bekasi, Getaran Ringan Terasa di Cikarang
Megapolitan
Sidang Kasus Judol, Kode 'Bagi PM' Diduga Titipan untuk Menteri
Sidang Kasus Judol, Kode "Bagi PM" Diduga Titipan untuk Menteri
Megapolitan
Soal Aksi Warga Tutup Jalan Sekolah, Pemkot Tangsel: SPMB Mandiri Kerap Disalahpahami
Soal Aksi Warga Tutup Jalan Sekolah, Pemkot Tangsel: SPMB Mandiri Kerap Disalahpahami
Megapolitan
Jaksa Heran Adhi Terlibat Kasus Judol dalam Waktu Singkat: Sudah Siap atau Disiapkan?
Jaksa Heran Adhi Terlibat Kasus Judol dalam Waktu Singkat: Sudah Siap atau Disiapkan?
Megapolitan
Gempa M 2,6 Guncang Bekasi Malam Ini, Terasa di Cikarang
Gempa M 2,6 Guncang Bekasi Malam Ini, Terasa di Cikarang
Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau