Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPI Tak Perpanjang Kontrak Kerja 8 Terduga Pelaku Pelecehan dan Perundungan

Kompas.com - 07/01/2022, 18:52 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tidak memperpanjang kontrak kerja delapan orang terduga pelaku kekerasan seksual dan perundungan terhadap korban MS.

Komisioner KPI Hardly Stefano Fenelon mengatakan, delapan orang terduga pelaku berinisial RM alias O, TS dan SG, RT, FP, EO, CL, serta TK, tidak lagi dikontrak sebagai pegawai KPI terhitung 1 Januari 2022.

"Benar, para terduga pelaku sudah tidak lagi dikontrak sebagai pegawai KPI. Terhitung 1 Januari 2022," kata Stefano di Jakarta, Jumat (7/1/2022), dikutip dari Antara.

Baca juga: Belum Temukan Saksi Mata, Polisi Kesulitan Buktikan Pelecehan Seksual dan Perundungan di KPI

Stefano menjelaskan, ada tiga hal yang menjadi dasar pertimbangan KPI untuk tidak memperpanjang kontrak kerja. 

Pertama, hasil penyelidikan Komnas HAM menyakini bahwa benar korban mengalami kejadian sebagaimana dilaporkan.

Kedua, KPI menilai diperlukan upaya pemulihan terhadap korban, salah satunya dengan tidak membiarkan korban berada dalam lingkungan kerja yang sama dengan terduga pelaku.

Ketiga, laporan korban saat ini sedang ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan oleh kepolisian.

"Oleh sebab itu dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah, sebaiknya para terduga pelaku terlebih dahulu berkonsentrasi menyelesaikan proses hukum yang sedang berjalan," kata Stefano.

Baca juga: Pegawai KPI Korban Pelecehan Depresi karena Kasusnya Mandek, Sehari Harus Telan 4 Pil Penenang

Senada dengan itu, Komisioner KPI Nuning Rodiyah menambahkan bahwa delapan terduga pelaku memang sudah habis masa kontrak kerjanya per 31 Desember 2021.

Dengan sejumlah penilaian, KPI pun memutuskan untuk tidak memperpanjang kontrak kerja.

"Bukan persoalan diberhentikan atau tidak, kita sudah melakukan evaluasi dan diputuskan untuk tidak diperpanjang," kata dia.

Selain penilaian dari Polri, Nuning menjelaskan bahwa keputusan tersebut juga diambil berdasarkan portofolio kinerja para terduga pelaku.

Sementara itu, korban perundungan dan pelecehan seksual MS diperpanjang kontrak kerjanya di KPI karena melengkapi persyaratan yang dibutuhkan.

Baca juga: Pegawai KPI Korban Pelecehan Divonis Depresi Mayor karena Cemaskan Kasusnya yang Mandek

Kasus pelecehan dan perundungan di lingkup KPI Pusat terkuak usai MS membagikan pernyataan bahwa dirinya mengalami perundungan dan pelecehan dari rekan-rekan sekerjanya pada periode 2012-2020.

Usai pernyataan itu viral, MS pun memberanikan diri melakukan pelaporan ke Polrestro Jakarta Pusat atas insiden nahas yang harus dialaminya dalam hitungan waktu tahunan itu.

Ia pun sudah menghadiri pemeriksaan untuk menyelesaikan kasusnya, termasuk memenuhi undangan dan penyelidikan yang dilakukan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Lalu pada akhir November 2021, Komnas HAM akhirnya menyampaikan beberapa rekomendasi untuk penanganan kasus pelecehan dan perundungan di lingkungan KPI itu.

Baca juga: Pegawai KPI Terduga Pelaku Pelecehan Masih Jalani Tes Perpanjang Kontrak

Rekomendasinya berupa KPI Pusat diminta membuat pedoman untuk menangani pelecehan seksual hingga rekomendasi turut ditujukan kepada Kementerian Kominfo yang meminta adanya evaluasi kepada struktural KPI mengingat lembaga tersebut berada di bawah naungan Kementerian Kominfo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Kala Pesinetron MR Peras Kekasih Sesama Jenis dengan Modus Video Porno...
Kala Pesinetron MR Peras Kekasih Sesama Jenis dengan Modus Video Porno...
Megapolitan
Kecewanya Warga Sekitar SMAN 3 Tangsel, Rumah Dekat Sekolah tapi Anak Tak Lolos SPMB Domisili
Kecewanya Warga Sekitar SMAN 3 Tangsel, Rumah Dekat Sekolah tapi Anak Tak Lolos SPMB Domisili
Megapolitan
Aktivitas Pejaten Animal Shelter Akan Dicek Berkala
Aktivitas Pejaten Animal Shelter Akan Dicek Berkala
Megapolitan
2 Geng Pemuda Tawuran Bawa Senjata di Bekasi, Satu Luka
2 Geng Pemuda Tawuran Bawa Senjata di Bekasi, Satu Luka
Megapolitan
Besi Pembatas Flyover Ancol Hilang, Pengendara Takut Celaka
Besi Pembatas Flyover Ancol Hilang, Pengendara Takut Celaka
Megapolitan
7 Rute Transjakarta Alami Perubahan Layanan pada 6 Juli
7 Rute Transjakarta Alami Perubahan Layanan pada 6 Juli
Megapolitan
Melihat Lebih Dekat Sekolah Rakyat di Sentra Handayani yang Akan Segera Beroperasi
Melihat Lebih Dekat Sekolah Rakyat di Sentra Handayani yang Akan Segera Beroperasi
Megapolitan
Pejaten Shelter Bertahan Tanpa Payung Hukum, Ditekan Keluhan Warga dan Minim Dana
Pejaten Shelter Bertahan Tanpa Payung Hukum, Ditekan Keluhan Warga dan Minim Dana
Megapolitan
Waspada, Diprediksi Hujan Petir di Jakarta Sore Ini
Waspada, Diprediksi Hujan Petir di Jakarta Sore Ini
Megapolitan
Jakarta Pagi Ini: Berawan Tebal, Kualitas Udara Buruk
Jakarta Pagi Ini: Berawan Tebal, Kualitas Udara Buruk
Megapolitan
Suara Hati Sopir Truk yang Terjepit Kebijakan ODOL
Suara Hati Sopir Truk yang Terjepit Kebijakan ODOL
Megapolitan
Kala Penumpang Keluhkan Halte Botani Square: Sulit Diakses, Minim Tempat Duduk dan Peneduh
Kala Penumpang Keluhkan Halte Botani Square: Sulit Diakses, Minim Tempat Duduk dan Peneduh
Megapolitan
Layanan SIM Keliling di 5 Titik Jakarta Hari Ini, Cek Lokasi dan Syaratnya
Layanan SIM Keliling di 5 Titik Jakarta Hari Ini, Cek Lokasi dan Syaratnya
Megapolitan
Atlet Paralayang Jatuh saat Latihan Jelang HUT Bhayangkara di Monas
Atlet Paralayang Jatuh saat Latihan Jelang HUT Bhayangkara di Monas
Megapolitan
Terungkapnya Penyebab Ibu di Bekasi Lumpuh Usai Operasi Caesar di RSUD Bekasi
Terungkapnya Penyebab Ibu di Bekasi Lumpuh Usai Operasi Caesar di RSUD Bekasi
Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau