Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPI Tak Perpanjang Kontrak Kerja 8 Terduga Pelaku Pelecehan dan Perundungan

Kompas.com - 07/01/2022, 18:52 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tidak memperpanjang kontrak kerja delapan orang terduga pelaku kekerasan seksual dan perundungan terhadap korban MS.

Komisioner KPI Hardly Stefano Fenelon mengatakan, delapan orang terduga pelaku berinisial RM alias O, TS dan SG, RT, FP, EO, CL, serta TK, tidak lagi dikontrak sebagai pegawai KPI terhitung 1 Januari 2022.

"Benar, para terduga pelaku sudah tidak lagi dikontrak sebagai pegawai KPI. Terhitung 1 Januari 2022," kata Stefano di Jakarta, Jumat (7/1/2022), dikutip dari Antara.

Baca juga: Belum Temukan Saksi Mata, Polisi Kesulitan Buktikan Pelecehan Seksual dan Perundungan di KPI

Stefano menjelaskan, ada tiga hal yang menjadi dasar pertimbangan KPI untuk tidak memperpanjang kontrak kerja. 

Pertama, hasil penyelidikan Komnas HAM menyakini bahwa benar korban mengalami kejadian sebagaimana dilaporkan.

Kedua, KPI menilai diperlukan upaya pemulihan terhadap korban, salah satunya dengan tidak membiarkan korban berada dalam lingkungan kerja yang sama dengan terduga pelaku.

Ketiga, laporan korban saat ini sedang ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan oleh kepolisian.

"Oleh sebab itu dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah, sebaiknya para terduga pelaku terlebih dahulu berkonsentrasi menyelesaikan proses hukum yang sedang berjalan," kata Stefano.

Baca juga: Pegawai KPI Korban Pelecehan Depresi karena Kasusnya Mandek, Sehari Harus Telan 4 Pil Penenang

Senada dengan itu, Komisioner KPI Nuning Rodiyah menambahkan bahwa delapan terduga pelaku memang sudah habis masa kontrak kerjanya per 31 Desember 2021.

Dengan sejumlah penilaian, KPI pun memutuskan untuk tidak memperpanjang kontrak kerja.

"Bukan persoalan diberhentikan atau tidak, kita sudah melakukan evaluasi dan diputuskan untuk tidak diperpanjang," kata dia.

Selain penilaian dari Polri, Nuning menjelaskan bahwa keputusan tersebut juga diambil berdasarkan portofolio kinerja para terduga pelaku.

Sementara itu, korban perundungan dan pelecehan seksual MS diperpanjang kontrak kerjanya di KPI karena melengkapi persyaratan yang dibutuhkan.

Baca juga: Pegawai KPI Korban Pelecehan Divonis Depresi Mayor karena Cemaskan Kasusnya yang Mandek

Kasus pelecehan dan perundungan di lingkup KPI Pusat terkuak usai MS membagikan pernyataan bahwa dirinya mengalami perundungan dan pelecehan dari rekan-rekan sekerjanya pada periode 2012-2020.

Usai pernyataan itu viral, MS pun memberanikan diri melakukan pelaporan ke Polrestro Jakarta Pusat atas insiden nahas yang harus dialaminya dalam hitungan waktu tahunan itu.

Ia pun sudah menghadiri pemeriksaan untuk menyelesaikan kasusnya, termasuk memenuhi undangan dan penyelidikan yang dilakukan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Lalu pada akhir November 2021, Komnas HAM akhirnya menyampaikan beberapa rekomendasi untuk penanganan kasus pelecehan dan perundungan di lingkungan KPI itu.

Baca juga: Pegawai KPI Terduga Pelaku Pelecehan Masih Jalani Tes Perpanjang Kontrak

Rekomendasinya berupa KPI Pusat diminta membuat pedoman untuk menangani pelecehan seksual hingga rekomendasi turut ditujukan kepada Kementerian Kominfo yang meminta adanya evaluasi kepada struktural KPI mengingat lembaga tersebut berada di bawah naungan Kementerian Kominfo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Khusus Weekend, Bayar Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta Bisa Lewat Aplikasi Signal
Khusus Weekend, Bayar Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta Bisa Lewat Aplikasi Signal
Megapolitan
Menanti Keadilan untuk Anak yang Dianiaya dan Ditelantarkan di Kebayoran Lama...
Menanti Keadilan untuk Anak yang Dianiaya dan Ditelantarkan di Kebayoran Lama...
Megapolitan
Kualitas Udara Jakarta Hari Ini Tidak Sehat, Jangan Lupa Pakai Masker
Kualitas Udara Jakarta Hari Ini Tidak Sehat, Jangan Lupa Pakai Masker
Megapolitan
Taman Langsat Disebut jadi Tempat Mesum, Begini Faktanya
Taman Langsat Disebut jadi Tempat Mesum, Begini Faktanya
Megapolitan
Rumah Makan Kampung Kecil BSD Kebakaran, Apa Penyebabnya?
Rumah Makan Kampung Kecil BSD Kebakaran, Apa Penyebabnya?
Megapolitan
Lansia dan Anak-anak Gratis Masuk Jakarta Fair 2025, Ini Syaratnya
Lansia dan Anak-anak Gratis Masuk Jakarta Fair 2025, Ini Syaratnya
Megapolitan
Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta Dimulai Hari Ini, Tak Perlu Bayar Denda
Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta Dimulai Hari Ini, Tak Perlu Bayar Denda
Megapolitan
Bangunan Semi Permanen di Tanggul NCICD Cilincing Dibongkar
Bangunan Semi Permanen di Tanggul NCICD Cilincing Dibongkar
Megapolitan
Waspada Rekayasa Lalin Saat LPS Monas Half Marathon 15 Juni, Ini Rute Alternatifnya
Waspada Rekayasa Lalin Saat LPS Monas Half Marathon 15 Juni, Ini Rute Alternatifnya
Megapolitan
Kabel Menjuntai yang Sebabkan Kecelakaan di Cengkareng Sudah Dirapikan
Kabel Menjuntai yang Sebabkan Kecelakaan di Cengkareng Sudah Dirapikan
Megapolitan
Jalan Harapan Indah Bekasi Dibuka Kembali, Lalu Lintas Kembali Normal
Jalan Harapan Indah Bekasi Dibuka Kembali, Lalu Lintas Kembali Normal
Megapolitan
Naik Whoosh Selama Liburan Sekolah, Bisa Dapat Tiket Wisata Gratis dan Diskon Hotel
Naik Whoosh Selama Liburan Sekolah, Bisa Dapat Tiket Wisata Gratis dan Diskon Hotel
Megapolitan
Detik-detik Kebakaran di Kampung Kecil BSD, Jeritan Minta Tolong Pecah di Pagi Hari
Detik-detik Kebakaran di Kampung Kecil BSD, Jeritan Minta Tolong Pecah di Pagi Hari
Megapolitan
Satpol PP Tangerang Sisir WNA Ilegal di Sejumlah Titik
Satpol PP Tangerang Sisir WNA Ilegal di Sejumlah Titik
Megapolitan
Penyebab Macet di Harapan Indah Juga Disebabkan oleh Pengalihan Arus Lalin
Penyebab Macet di Harapan Indah Juga Disebabkan oleh Pengalihan Arus Lalin
Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Persija Tak Diundang di Piala Presiden 2025
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau