Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pegawai KPI Korban Pelecehan Diperpanjang Kontraknya, Kini Berkantor di Kominfo

Kompas.com - 07/01/2022, 19:21 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - MS, pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) korban pelecehan seksual dan perundungan telah menandatangani surat perpanjangan kontrak. Ia akan tetap bekerja di KPI di tahun 2022.

"Alhamdulillah, MS tadi barusan menan,atangani Surat Perpanjangan Kontrak Kerja di KPI Pusat," kata kuasa hukum MS, Muhammad Mualimin dalam keterangan tertulis, Jumat (7/1/2022).

Mualimin bersyukur akhirnya KPI tetap mempertahankan MS. Di sisi lain, ia juga lega karena para terduga pelaku perundungan dan pelecehan seksual terhadap MS tidak diperpanjang kontrak kerjanya.

Guna menghindari trauma berkepanjangan, untuk sementara MS akan ditempatkan dan bekerja di Kementerian Komunikasi dan Informasi hingga psikisnya pulih.

"Meski berkantor di Kominfo, status MS tetap sebagai pegawai kontrak KPI Pusat dengan masa kerja selama 1 tahun kedepan," sambung Mualimin.

Di sisi lain, MS juga masih berharap Polres Jakarta Pusat untuk mengusut tuntas kasus yang dialaminya dan segera menetapkan para terlapor sebagai tersangka.

"Kini MS hanya ingin melihat kinerja Penyidik Polres Jakarta Pusat menuntaskan beban pembuktian agar kasus segera disidangkan dan pelaku yang bersalah dihukum setimpal," kata Mualimin.

Kontrak 8 Terduga Pelaku Pelecehan Tak Diperpanjang

Terpisah, KPI membenarkan sudah memperpanjang kontrak MS. Sebaliknya, 8 terduga pelaku pelecehan dan perundungan terhadap MS tak diperpanjang kontraknya.

Komisioner KPI Hardly Stefano Fenelon mengatakan, delapan orang terduga pelaku berinisial RM alias O, TS dan SG, RT, FP, EO, CL, serta TK, tidak lagi dikontrak sebagai pegawai KPI terhitung 1 Januari 2022.

"Benar, para terduga pelaku sudah tidak lagi dikontrak sebagai pegawai KPI. Terhitung 1 Januari 2022," kata Stefano di Jakarta, Jumat (7/1/2022), dikutip dari Antara.

Stefano menjelaskan, ada tiga hal yang menjadi dasar pertimbangan KPI untuk tidak memperpanjang kontrak kerja. Pertama, hasil penyelidikan Komnas HAM menyakini bahwa benar korban mengalami kejadian sebagaimana dilaporkan.

Kedua, KPI menilai diperlukan upaya pemulihan terhadap korban, salah satunya dengan tidak membiarkan korban berada dalam lingkungan kerja yang sama dengan terduga pelaku.

Ketiga, laporan korban saat ini sedang ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan oleh kepolisian. "Oleh sebab itu dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah, sebaiknya para terduga pelaku terlebih dahulu berkonsentrasi menyelesaikan proses hukum yang sedang berjalan," kata Stefano.

Kasus pelecehan dan perundungan di lingkup KPI Pusat terkuak usai MS membagikan pernyataan bahwa dirinya mengalami perundungan dan pelecehan dari rekan-rekan sekerjanya pada periode 2012-2020.

Usai pernyataan itu viral, MS pun memberanikan diri melakukan pelaporan ke Polrestro Jakarta Pusat atas insiden nahas yang harus dialaminya dalam hitungan waktu tahunan itu. Ia pun sudah menghadiri pemeriksaan untuk menyelesaikan kasusnya, termasuk memenuhi undangan dan penyelidikan yang dilakukan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Lalu pada akhir November 2021, Komnas HAM akhirnya menyampaikan kesimpulan bahwa MS benar telah mengalami kekerasan dan pelecehan seksual oleh rekan sekantornya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
korban itu, cwo kn y?


Terkini Lainnya
Berdiri Sejak 1994, Rusun Bidara Cina Tak Pernah Dibenahi
Berdiri Sejak 1994, Rusun Bidara Cina Tak Pernah Dibenahi
Megapolitan
Video Proyek Galian di Depok Viral, Warga Terluka karena Terperosok ke Lubang
Video Proyek Galian di Depok Viral, Warga Terluka karena Terperosok ke Lubang
Megapolitan
Ada Formula E Pekan Ini, Ini Rekayasa Lalu Lintas di Ancol
Ada Formula E Pekan Ini, Ini Rekayasa Lalu Lintas di Ancol
Megapolitan
Kibaran Bendera Merah Putih Tutup Rangkaian Pembukaan Jakarta Fair 2025
Kibaran Bendera Merah Putih Tutup Rangkaian Pembukaan Jakarta Fair 2025
Megapolitan
Produsen Alkes Minim, Kemenkes Dorong Penggunaan Komponen Dalam Negeri
Produsen Alkes Minim, Kemenkes Dorong Penggunaan Komponen Dalam Negeri
Megapolitan
Kronologi Maling Motor di Depok Diamuk Massa, Korban Teriak Itu Motor Gue
Kronologi Maling Motor di Depok Diamuk Massa, Korban Teriak Itu Motor Gue
Megapolitan
Takjub dan Merinding, Cerita Pengunjung Lihat Pesta Kembang Api di Jakarta Fair 2025
Takjub dan Merinding, Cerita Pengunjung Lihat Pesta Kembang Api di Jakarta Fair 2025
Megapolitan
Kepsek SDN Pondok Betung Pastikan Menu MBG Kembali Normal Saat Tahun Ajaran Baru
Kepsek SDN Pondok Betung Pastikan Menu MBG Kembali Normal Saat Tahun Ajaran Baru
Megapolitan
Pengedar Narkoba di Bogor Ditangkap, 1 Paket Berisi Sabu Disita
Pengedar Narkoba di Bogor Ditangkap, 1 Paket Berisi Sabu Disita
Megapolitan
Jakarta Fair 2025 Resmi Dibuka, Pesta Kembang Api hingga Fashion Show Meriahkan Acara
Jakarta Fair 2025 Resmi Dibuka, Pesta Kembang Api hingga Fashion Show Meriahkan Acara
Megapolitan
Balkon Rusak hingga Tembok Berlumut, Rusunami Bidara Cina Akan Direvitalisasi
Balkon Rusak hingga Tembok Berlumut, Rusunami Bidara Cina Akan Direvitalisasi
Megapolitan
Karyawan Toko Emas di Depok Curi Gelang 16,7 Gram, Modus Pakai Nota Palsu
Karyawan Toko Emas di Depok Curi Gelang 16,7 Gram, Modus Pakai Nota Palsu
Megapolitan
Kebakaran Rumah di Bogor, Diduga Akibat Korsleting
Kebakaran Rumah di Bogor, Diduga Akibat Korsleting
Megapolitan
Lapangan Bersejarah Sejak 1947 di Glodok Digusur, Warga Protes Hilangnya Ruang Sosial Budaya
Lapangan Bersejarah Sejak 1947 di Glodok Digusur, Warga Protes Hilangnya Ruang Sosial Budaya
Megapolitan
Pramono dan Cak Imin Duduk Berdampingan di Jakarta Fair 2025: “Selalu Akrab”
Pramono dan Cak Imin Duduk Berdampingan di Jakarta Fair 2025: “Selalu Akrab”
Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau