Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Terdakwa Kasus Kebakaran Lapas Tangerang Terancam Hukuman Penjara Maksimal 5 Tahun

Kompas.com - 25/01/2022, 16:39 WIB
Muhammad Naufal,
Ivany Atina Arbi

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Empat terdakwa kasus kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang mengikuti agenda sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, Selasa (25/1/2022).

Keempat terdakwa itu adalah Suparto, Rusmanto, Yoga Wido Nugroho, dan Panahatan Butar Butar.

Mereka merupakan petugas Lapas Kelas I Tangerang.

Sidang yang mereka ikuti beragendakan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Adib Fachri Dili dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang.

Baca juga: Polisi Pastikan Penyelidikan Kasus Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang Selesai

Suparto, Rusmanto, dan Yoda didakwa Pasal 359 KUHP. Bunyi Pasal 359 KUHP adalah sebagai berikut:

"Barangsiapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun."

Sementara itu, Panahatan didakwa Pasal 188 KUHP. Bunyi Pasal 188 KUHP adalah sebagai berikut:

"Barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain, atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati."

Baca juga: Temuan Komnas HAM, Ada Penggunaan Arus Listrik Tak Wajar dalam Sel Lapas Kelas I Tangerang

Berdasar dua pasal KUHP yang berbeda itu, keempat terdakwa terancam hukuman penjara yang sama, yakni pidana penjara paling lama (maksimal) 5 tahun.

Dalam sidang, usai JPU membacakan dakwaan, hakim bertanya apakah para terdakwa ada yang merasa berkeberatan dengan pasal yang didakwakan.

Mereka berempat kompak menjawab, "tidak".

Pantauan Kompas.com, keempat terdakwa dihadirkan langsung di PN Tangerang.

Mereka mengenakan baju lengan panjang berwarna putih dan celana panjang berwarna hitam.

Baca juga: Komnas HAM: Lapas Kelas I Tangerang Tak Manusiawi dan Tidak Layak dari Segi Keamanan

Sebagai informasi, agenda sidang yang berlangsung hari ini adalah kelanjutan dari agenda sidang yang berlangsung pada Selasa pekan kemarin.

Agenda sidang pada Selasa pekan kemarin harus ditunda lantaran mertua dari ketua majelis hakim Aji Suryo meninggal dunia.

Halaman:


Terkini Lainnya
Bangunan Semi Permanen di Tanggul NCICD Cilincing Dibongkar
Bangunan Semi Permanen di Tanggul NCICD Cilincing Dibongkar
Megapolitan
Waspada Rekayasa Lalin Saat LPS Monas Half Marathon 15 Juni, Ini Rute Alternatifnya
Waspada Rekayasa Lalin Saat LPS Monas Half Marathon 15 Juni, Ini Rute Alternatifnya
Megapolitan
Kabel Menjuntai yang Sebabkan Kecelakaan di Cengkareng Sudah Dirapikan
Kabel Menjuntai yang Sebabkan Kecelakaan di Cengkareng Sudah Dirapikan
Megapolitan
Jalan Harapan Indah Bekasi Dibuka Kembali, Lalu Lintas Kembali Normal
Jalan Harapan Indah Bekasi Dibuka Kembali, Lalu Lintas Kembali Normal
Megapolitan
Naik Whoosh Selama Liburan Sekolah, Bisa Dapat Tiket Wisata Gratis dan Diskon Hotel
Naik Whoosh Selama Liburan Sekolah, Bisa Dapat Tiket Wisata Gratis dan Diskon Hotel
Megapolitan
Detik-detik Kebakaran di Kampung Kecil BSD, Jeritan Minta Tolong Pecah di Pagi Hari
Detik-detik Kebakaran di Kampung Kecil BSD, Jeritan Minta Tolong Pecah di Pagi Hari
Megapolitan
Satpol PP Tangerang Sisir WNA Ilegal di Sejumlah Titik
Satpol PP Tangerang Sisir WNA Ilegal di Sejumlah Titik
Megapolitan
Penyebab Macet di Harapan Indah Juga Disebabkan oleh Pengalihan Arus Lalin
Penyebab Macet di Harapan Indah Juga Disebabkan oleh Pengalihan Arus Lalin
Megapolitan
Satu Jemaah Haji Tangsel Masih Dirawat di Jeddah, Belum Bisa Pulang Bareng Rombongan
Satu Jemaah Haji Tangsel Masih Dirawat di Jeddah, Belum Bisa Pulang Bareng Rombongan
Megapolitan
Usai Keributan WN Ghana, Imigrasi Patroli Tiga Kali Sepekan di Kalibata City
Usai Keributan WN Ghana, Imigrasi Patroli Tiga Kali Sepekan di Kalibata City
Megapolitan
Kronologi Eks Karyawan di Jaktim Bobol Akun Toko Online Perusahaan dan Kuras Rp 30 Juta
Kronologi Eks Karyawan di Jaktim Bobol Akun Toko Online Perusahaan dan Kuras Rp 30 Juta
Megapolitan
Dwi Lompat dari Lantai Dua Saat Rumah Makan di Serpong Terbakar
Dwi Lompat dari Lantai Dua Saat Rumah Makan di Serpong Terbakar
Megapolitan
Warga Depok Usir Pasangan Diduga Terlibat 'Open BO' di Kontrakan
Warga Depok Usir Pasangan Diduga Terlibat "Open BO" di Kontrakan
Megapolitan
Damkar Kota Bekasi Soroti Ketiadaan APAR di Toko Ban Pondok Gede yang Terbakar
Damkar Kota Bekasi Soroti Ketiadaan APAR di Toko Ban Pondok Gede yang Terbakar
Megapolitan
Polisi Dalami Keterangan 5 Saksi Terkait Pembunuhan Nelayan di Muara Angke
Polisi Dalami Keterangan 5 Saksi Terkait Pembunuhan Nelayan di Muara Angke
Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau