Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Kasus Dugaan Penipuan oleh Pengembang Perumahan di Tangsel Versi Pembeli

Kompas.com - 02/02/2022, 09:53 WIB
Muhammad Naufal,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Sebanyak 23 pembeli rumah di Klaster Jasmine Residence 4, Pondok Kacang Barat, Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel), menjadi korban kasus dugaan penipuan oleh pengembang.

Pihak pengembang bernama Samtar kini sudah berstatus sebagai tersangka. Salah satu korban berinisial MS (42) mengungkapkan kronologi kasus dugaan penipuan tersebut.

MS menuturkan, dirinya membeli salah satu rumah di klaster secara tunai seharga Rp 550 juta pada 2018. Menurut dia, Samtari berjanji pembangunan rumah akan rampung dalam satu tahun.

Baca juga: 23 Pembeli Rumah di Tangsel Ditipu Pengembang, Pembangunan Mangkrak dan Sertifikat Tanah Digadaikan

Pembeli lain membeli rumah dengan harga yang relatif sama, yakni antara Rp 550 juta sampai Rp 600 juta.

"Harganya variasi sekitar Rp 550 juta-Rp 600 juta. Nah itu harusnya, dijanjikannya setahun pembangunan sudah jadi," ujarnya saat dihubungi, Selasa (1/2/2022).

Namun, setahun berselang, pembangunan 21 unit rumah di klaster itu tak kunjung rampung, sehingga para pembeli menuntut kompensasi.

Baca juga: Peterpan Comeback Tanpa Ariel, Ada Empat Vokalis Pengganti, Ello sampai Tiara Andini

MS menuturkan, pengembang tak mampu membayar kompensasi ataupun melanjutkan pembangunan klaster. Hingga Desember 2020, pembangunan tak kunjung selesai.

Ada sebagian rumah yang baru rampung 20 persen, ada juga yang proses pembangunannya mencapai 90 persen.

"Pas Covid-19 pertengahan, developer semakin enggak bisa memenuhi janjinya. Kan kalau pembangunan terlambat dia harus bayar kompensasi, denda, itu dia semakin tidak bisa memenuhi denda itu," papar MS.

Baca juga: Pengembang di Tangsel Gadaikan Sertifikat Tanah Secara Diam-diam, 23 Pembeli Rumah Merasa Tertipu

Sertifikat digadaikan

Kemudian para pembeli mengetahui bahwa sertifikat tanah Klaster Jasmine Residence 4 telah digadaikan oleh Samtari kepada W secara diam-diam.

Samtari menggadaikan sertifikat itu dengan harga Rp 700 juta. Adapun klaster tersebut berdiri di atas tanah seluas 1.450 meter persegi.

Penggadaian sertifikat baru diketahui saat para pembeli melakukan mediasi dengan pengembang dan W pada tahun 2020.

Baca juga: Ahli ITB Ungkap Alat Elektronik Rumah Tangga Paling Boros Listrik, Bisa Sebabkan Tagihan PLN Naik

Saat mediasi, W menawarkan sertifikat tanah itu ke MS dkk dengan harga Rp 1,5 miliar atau dua kali lipat dari harga gadai.

"Jadi kan kita sempat ketemu penadahnya itu, namanya W. Nah W minta bayaran waktu itu Rp 1,5 miliar. Jadi W beli Rp 700 juta (dari Samtari), mau jual ke kita Rp 1,5 miliar karena plus bunganya, katanya begitu," sebut MS.

"Kita sudah ditipu per orang Rp 600 juta-an sama developer, kita harus keluar uang lagi untuk bayar si penadah ini. Nah kita enggak mau," sambungnya.

Baca juga: Pengembang di Tangsel Diduga Jual 21 Unit Rumah ke 23 Pembeli

Halaman:
Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Sederet Artis Musisi Akan ke Bundaran HI Minggu Pagi, Ada Apa?
Sederet Artis Musisi Akan ke Bundaran HI Minggu Pagi, Ada Apa?
Megapolitan
Pembantu Prabowo Dituding Gagal Terjemahkan Keinginan Presiden soal ODOL
Pembantu Prabowo Dituding Gagal Terjemahkan Keinginan Presiden soal ODOL
Megapolitan
Jadi Korban TPPO, Remaja Asal Lampung Dipaksa Layani 3 Pria
Jadi Korban TPPO, Remaja Asal Lampung Dipaksa Layani 3 Pria
Megapolitan
326 Orang Melamar Jadi PPSU Cipayung, Kuota Hanya 6
326 Orang Melamar Jadi PPSU Cipayung, Kuota Hanya 6
Megapolitan
Pura-pura Cinta Berujung Penipuan, Begini Tips Hindari Love Scamming
Pura-pura Cinta Berujung Penipuan, Begini Tips Hindari Love Scamming
Megapolitan
Perusahaan Angkutan Barang yang Terapkan ODOL Bakal Dapat Insentif
Perusahaan Angkutan Barang yang Terapkan ODOL Bakal Dapat Insentif
Megapolitan
Mayat Wanita Tanpa Busana yang Ditemukan di Sungai Citarum Bekasi Diotopsi
Mayat Wanita Tanpa Busana yang Ditemukan di Sungai Citarum Bekasi Diotopsi
Megapolitan
21 Olahraga Terkena Pajak Hiburan di Jakarta, Mengapa Golf Tidak?
21 Olahraga Terkena Pajak Hiburan di Jakarta, Mengapa Golf Tidak?
Megapolitan
Siap-siap, Tarif Sewa Lapangan Futsal dan Mini Soccer di Jakarta Bisa Naik
Siap-siap, Tarif Sewa Lapangan Futsal dan Mini Soccer di Jakarta Bisa Naik
Megapolitan
2 WNA Afghanistan Ditangkap Imigrasi Saat Kerja Ilegal di Kedai Makanan BSD
2 WNA Afghanistan Ditangkap Imigrasi Saat Kerja Ilegal di Kedai Makanan BSD
Megapolitan
2 WNA Afghanistan Ditangkap di Tangerang, Salahgunakan Izin Tinggal dan Status Pengungsi
2 WNA Afghanistan Ditangkap di Tangerang, Salahgunakan Izin Tinggal dan Status Pengungsi
Megapolitan
Guru Honorer yang Tawari 'Jalur Khusus' SPMB Depok Bergerak Sendiri Hendak Tipu Korban
Guru Honorer yang Tawari "Jalur Khusus" SPMB Depok Bergerak Sendiri Hendak Tipu Korban
Megapolitan
Nelayan Kepulauan Seribu Masih Kesulitan BBM, Janji Kampanye Pramono Ditagih
Nelayan Kepulauan Seribu Masih Kesulitan BBM, Janji Kampanye Pramono Ditagih
Megapolitan
Pramono Klaim Macet Jakarta Turun, Jalan TB Simatupang Tetap Jadi Jalur 'Neraka'
Pramono Klaim Macet Jakarta Turun, Jalan TB Simatupang Tetap Jadi Jalur "Neraka"
Megapolitan
Kronologi Tawuran Maut di Kebon Nanas Jatinegara
Kronologi Tawuran Maut di Kebon Nanas Jatinegara
Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau