Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Datangi Polda Metro Jaya, Pelapor Arteria Dahlan Diperiksa Soal Dugaan Ujaran Kebencian

Kompas.com - 08/02/2022, 13:37 WIB
Tria Sutrisna,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelapor Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan atas dugaan penyebaran ujaran kebencian terkait suku agama, ras dan antar golongan (SARA) mendatangi di Polda Metro Jaya, Selasa (8/2/2022).

Kuasa Hukum pelapor Susana Febriati, menjelaskan, dia dan kliennya datang memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan klarifikasi terkait kasus yang dilaporkannya.

"Kami memenuhi panggilan klarifikasi mengenai laporan pengaduan kami, menindaklanjuti pelimpahan dari Polda Jabar ke Polda Metro Jaya," ujar Susana, Selasa.

Baca juga: Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Arteria Dahlan, Polda Metro Jaya: Tidak Penuhi Unsur Pidana

Adapun pemanggilan terhadap pihak pelapor tertuang dalam surat B/472/II/R.E.S.2.5./2022/Ditreskrimsus Polda Metro Jaya yang terbit pada 4 Februari 2022.

Dalam surat tersebut, pihak pelapor atas nama Mochamad Ari Mulya diminta datang menemui penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jaya.

Susana mengatakan, Ari merupakan salah satu dari tiga saksi pelapor yang hendak dimintai klarifikasi terkait laporan dugaan kasus ujaran kebencian yang dilimpahkan Polda Jawa Barat ke Polda Metro Jaya.

"Masih tetap 3 orang, karena ini adalah pelimpahan dari Polda Jabar, menindak lanjuti di Polda Metro Jaya," pungkas dia.

Kompas.com mencoba mengonfirmasi perihal agenda pemeriksaan tersebut ke Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan.

Baca juga: Polda Metro Jaya Bantah Panggil Pelapor Arteria Dahlan untuk Diperiksa

Namun, hingga berita ini diterbitkan Auliansyah maupun Zulpan belum merespons.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyatakan tidak pernah mengirimkan undangan pemeriksaan terhadap pihak pelapor anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan ketika menanggapi pernyataan pihak pelapor yang mengaku tidak dapat memenuhi panggilan pemeriksaan oleh penyidik pada Jumat (4/2/2021).

"Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tidak pernah memberikan undangan atau pemanggilan klarifikasi terhadap mereka untuk hari ini," ujar Zulpan kepada wartawan, Jumat.

Selain itu, Zulpan pun menegaskan bahwa penyidik belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap para pelapor pada hari ini.

Baca juga: Polda Metro Tak Bisa Lanjutkan Kasus Dugaan Ujaran Kebencian yang Jerat Arteria Dahlan, Ini Alasannya...

Menurut dia, kepolisian justru memastikan bahwa kasus yang dilaporkan terhadap Arteria Dahlan tidak dapat dilanjutkan dan tidak memenuhi unsur pidana.

Hal itu diketahui setelah penyidik melakukan gelar perkara dengan melibatkan ahli bahasa dan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik (ITE).

Halaman:


Terkini Lainnya
Ketika Jakarta Gelap Gulita Selama Satu Jam Malam Ini...
Ketika Jakarta Gelap Gulita Selama Satu Jam Malam Ini...
Megapolitan
Taman Jakarta Dibuka 24 Jam,  PSI Soroti Minim Penerangan dan Toilet Kotor
Taman Jakarta Dibuka 24 Jam, PSI Soroti Minim Penerangan dan Toilet Kotor
Megapolitan
Pemprov Jakarta Segera Realisasikan Daycare Gratis untuk Perempuan Pekerja
Pemprov Jakarta Segera Realisasikan Daycare Gratis untuk Perempuan Pekerja
Megapolitan
PSI Usul Insentif via JAKI bagi Pengguna Transportasi Umum di Luar Jam Sibuk
PSI Usul Insentif via JAKI bagi Pengguna Transportasi Umum di Luar Jam Sibuk
Megapolitan
Wacana Swasta Naik Transportasi Umum Tiap Rabu, Jam Masuk Kantor Diusulkan Fleksibel
Wacana Swasta Naik Transportasi Umum Tiap Rabu, Jam Masuk Kantor Diusulkan Fleksibel
Megapolitan
Wajib Transportasi Umum untuk PNS Jakarta Tiap Rabu Dinilai Perlu Sistem Rotasi
Wajib Transportasi Umum untuk PNS Jakarta Tiap Rabu Dinilai Perlu Sistem Rotasi
Megapolitan
Jakarta Disebut Kota Serba Ada, tapi Pengangguran Tertinggi
Jakarta Disebut Kota Serba Ada, tapi Pengangguran Tertinggi
Megapolitan
3 Pohon Tumbang di Jakarta Dalam Sehari, dari Timpa Mobil hingga Bikin Macet
3 Pohon Tumbang di Jakarta Dalam Sehari, dari Timpa Mobil hingga Bikin Macet
Megapolitan
Susahnya Naik Transjakarta di Halte Cipulir: Lewati 74 Anak Tangga, Eskalator Mati
Susahnya Naik Transjakarta di Halte Cipulir: Lewati 74 Anak Tangga, Eskalator Mati
Megapolitan
Miftahul dan Keputusan Menukar Peruntungan dari Perkebunan Sawit dengan Bioflok
Miftahul dan Keputusan Menukar Peruntungan dari Perkebunan Sawit dengan Bioflok
Megapolitan
Setelah Viral Dua Hari, Eskalator Halte Cipulir Belum Juga Aktif
Setelah Viral Dua Hari, Eskalator Halte Cipulir Belum Juga Aktif
Megapolitan
Disdukcapil Tangerang Umumkan Legalisir Akta Tak Lagi Wajib untuk Daftar Sekolah
Disdukcapil Tangerang Umumkan Legalisir Akta Tak Lagi Wajib untuk Daftar Sekolah
Megapolitan
Macet Parah di Sawangan Depok, Truk Tak Kuat Nanjak Bikin Lalu Lintas Lumpuh
Macet Parah di Sawangan Depok, Truk Tak Kuat Nanjak Bikin Lalu Lintas Lumpuh
Megapolitan
Warga Ricuh di Disdukcapil Tangerang akibat Legalisir Akta Batal Jadi Syarat Sekolah
Warga Ricuh di Disdukcapil Tangerang akibat Legalisir Akta Batal Jadi Syarat Sekolah
Megapolitan
Pria di Depok Ditemukan Tewas dalam Mobil
Pria di Depok Ditemukan Tewas dalam Mobil
Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau