Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

YLKI: Syarat Belanja Minimal untuk Dapatkan Minyak Goreng Rugikan Konsumen

Kompas.com - 08/02/2022, 17:01 WIB
Mita Amalia Hapsari,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengingatkan bahwa pedagang maupun toko ritel modern dilarang menerapkan pemaksaan terstruktur melalui negative bundling.

Diketahui praktik negative bundling terjadi ketika masyarakat sulit mendapatkan stok minyak goreng murah setelah penetapan harga eceran tertinggi (HET). Konsumen yang ingin membeli minyak goreng diharuskan belanja dengan batas nominal tertentu lebih dahulu.

"Persyaratan belanja minimal untuk dapat membeli minyak goreng atau teknik negative bundling adalah bentuk pemaksaan secara terstruktur oleh manajemen supermarket kepada konsumen," kata Pengurus Harian YLKI Agus Sujatno kepada Kompas.com, Selasa (8/2/2022).

Baca juga: Kata Kasir Harus Belanja Rp 500.000 biar Bisa Beli Minyak Goreng, Belanjaanku Enggak sampai Segitu, Sia-sia...

Agus mengatakan, aturan tersebut merupakan tindakan diskriminatif dan tidak dapat dibenarkan. Sebab, pedagang memaksa konsumen membeli produk yang kemungkinan tidak dibutuhkan.

"Sebab, setiap kebutuhan konsumen akan berbeda-beda. Jika mensyaratkan minimal belanja, maka ada kewajiban konsumen untuk menebus barang lain yang tidak dibutuhkan," imbuh dia.

Agus menekankan, praktik tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK).

Baca juga: Iran Hantam Pusat Teknologi Militer Israel, Institut Sains Weizmann Dirudal

Berdasarkan UUPK, pelaku usaha dilarang membuat aturan yang menyatakan bahwa konsumen tunduk pada ketentuan sepihak.

Ia berharap konsumen berani untuk menolak kebijakan sepihak dari pelaku usaha. "Konsumen memang dalam posisi lemah. Namun, konsumen bisa menolak," kata dia.

Ia menyarankan konsumen melaporkan praktik pemaksaan terstruktur melalui kanal pengaduan Kementerian Perdagangan (Kemendag).

"Konsumen dapat menyampaikan keberatan peraturan ini, melalui kanal pengaduan Kementerian Perdagangan maupun lembaga yang berwenang," kata dia.

Baca juga: YLKI Buat Petisi Usut Dugaan Kartel Minyak Goreng

Agus mengingatkan, pelaku usaha yang menerapkan praktik pemaksaan terhadap konsumen dapat dikenakan sanksi sesuai UUPK.

"Jika rujukannya UUPK, bisa sanksi dan denda. Sanksi maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp 2 miliar. Sebab, mereka sudah memberikan ketentuan wajib yang merugikan konsumen," pungkas Agus.

Selain itu, Agus mencontohkan, konsumen dapat melakukan aksi menolak berbelanja di toko tersebut, sebagai aksi protes. Kata dia, aksi ini kerap dilakukan konsumen di luar negeri.

Baca juga: Profil Novel Baswedan, Eks Penyidik KPK yang Jadi Wakil Kepala Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara

"Praktik di negara lain, konsumen secara berkelompok mampu menghukum tindakan demikian dengan cara memboikot untuk tidak berbelanja di sana," kata Agus.

Adapun praktik negative bundling diduga dialami seorang warga yang hendak berbelanja minyak goreng di sebuah supermarket ternama di Serang, Banten.

Halaman:
Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Pemprov DKI Siap Bangun PLTS Berbasis Sampah untuk Dukung Proyek Giant Sea Wall
Pemprov DKI Siap Bangun PLTS Berbasis Sampah untuk Dukung Proyek Giant Sea Wall
Megapolitan
Pegawai Minimarket Cabuli Bocah di Tangerang, Iming-imingi Top Up Game Gratis
Pegawai Minimarket Cabuli Bocah di Tangerang, Iming-imingi Top Up Game Gratis
Megapolitan
2 Pengedar Narkoba di Jakbar Ditangkap, Sabu dan Alat Hisap Disita
2 Pengedar Narkoba di Jakbar Ditangkap, Sabu dan Alat Hisap Disita
Megapolitan
Jadwal Pendaftaran SPMB 2025 Jakarta, Simak Tanggal dan Jalur Seleksinya
Jadwal Pendaftaran SPMB 2025 Jakarta, Simak Tanggal dan Jalur Seleksinya
Megapolitan
Pramono Usulkan Karyawan Swasta Naik Transportasi Umum Tiap Rabu, Pengamat: Kapasitas Kurang
Pramono Usulkan Karyawan Swasta Naik Transportasi Umum Tiap Rabu, Pengamat: Kapasitas Kurang
Megapolitan
Skybridge Stasiun Bogor-Paledang Diuji Coba, Resmi Dibuka Rabu
Skybridge Stasiun Bogor-Paledang Diuji Coba, Resmi Dibuka Rabu
Megapolitan
DPRD Dukung Pembentukan Jakarta Film Commission, Bisa Diatur lewat Perda
DPRD Dukung Pembentukan Jakarta Film Commission, Bisa Diatur lewat Perda
Megapolitan
Kapolri Bagikan Paket Imunitas dan Alat Bantu Disabilitas di Polres Metro Bekasi
Kapolri Bagikan Paket Imunitas dan Alat Bantu Disabilitas di Polres Metro Bekasi
Megapolitan
Motor Terbakar di SPBU Cibubur, Diduga Akibat Percikan Api
Motor Terbakar di SPBU Cibubur, Diduga Akibat Percikan Api
Megapolitan
Kemacetan Parah di Sawangan Depok Dipicu Ruas Jalan Sempit dan Akses Tol
Kemacetan Parah di Sawangan Depok Dipicu Ruas Jalan Sempit dan Akses Tol
Megapolitan
Pegawai Minimarket yang Cabuli Bocah di Tangerang Ditangkap Polisi
Pegawai Minimarket yang Cabuli Bocah di Tangerang Ditangkap Polisi
Megapolitan
Polisi Bongkar Laboratorium Narkoba di Apartemen Cengkareng
Polisi Bongkar Laboratorium Narkoba di Apartemen Cengkareng
Megapolitan
Pengangguran di Kabupaten Bogor Capai 210.000 Orang
Pengangguran di Kabupaten Bogor Capai 210.000 Orang
Megapolitan
Kadin Kota Bogor Sambut Baik Kebijakan Mendagri Izinkan Pemda Gelar Rapat di Hotel
Kadin Kota Bogor Sambut Baik Kebijakan Mendagri Izinkan Pemda Gelar Rapat di Hotel
Megapolitan
Sekolah Polwan di Ciputat Terbakar, Dipicu Charger Ponsel
Sekolah Polwan di Ciputat Terbakar, Dipicu Charger Ponsel
Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Trump Disebut Tolak Rencana Israel Habisi Pemimpin Tertinggi Iran Ali Khamenei
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau