Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

YLKI: Syarat Belanja Minimal untuk Dapatkan Minyak Goreng Rugikan Konsumen

Kompas.com - 08/02/2022, 17:01 WIB
Mita Amalia Hapsari,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengingatkan bahwa pedagang maupun toko ritel modern dilarang menerapkan pemaksaan terstruktur melalui negative bundling.

Diketahui praktik negative bundling terjadi ketika masyarakat sulit mendapatkan stok minyak goreng murah setelah penetapan harga eceran tertinggi (HET). Konsumen yang ingin membeli minyak goreng diharuskan belanja dengan batas nominal tertentu lebih dahulu.

"Persyaratan belanja minimal untuk dapat membeli minyak goreng atau teknik negative bundling adalah bentuk pemaksaan secara terstruktur oleh manajemen supermarket kepada konsumen," kata Pengurus Harian YLKI Agus Sujatno kepada Kompas.com, Selasa (8/2/2022).

Baca juga: Kata Kasir Harus Belanja Rp 500.000 biar Bisa Beli Minyak Goreng, Belanjaanku Enggak sampai Segitu, Sia-sia...

Agus mengatakan, aturan tersebut merupakan tindakan diskriminatif dan tidak dapat dibenarkan. Sebab, pedagang memaksa konsumen membeli produk yang kemungkinan tidak dibutuhkan.

"Sebab, setiap kebutuhan konsumen akan berbeda-beda. Jika mensyaratkan minimal belanja, maka ada kewajiban konsumen untuk menebus barang lain yang tidak dibutuhkan," imbuh dia.

Agus menekankan, praktik tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK).

Baca juga: NIK Tidak Terdaftar BSU Saat Cek di Pospay, Tapi Lolos di Situs Kemenaker dan BPJSTK

Berdasarkan UUPK, pelaku usaha dilarang membuat aturan yang menyatakan bahwa konsumen tunduk pada ketentuan sepihak.

Ia berharap konsumen berani untuk menolak kebijakan sepihak dari pelaku usaha. "Konsumen memang dalam posisi lemah. Namun, konsumen bisa menolak," kata dia.

Ia menyarankan konsumen melaporkan praktik pemaksaan terstruktur melalui kanal pengaduan Kementerian Perdagangan (Kemendag).

"Konsumen dapat menyampaikan keberatan peraturan ini, melalui kanal pengaduan Kementerian Perdagangan maupun lembaga yang berwenang," kata dia.

Baca juga: YLKI Buat Petisi Usut Dugaan Kartel Minyak Goreng

Agus mengingatkan, pelaku usaha yang menerapkan praktik pemaksaan terhadap konsumen dapat dikenakan sanksi sesuai UUPK.

"Jika rujukannya UUPK, bisa sanksi dan denda. Sanksi maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp 2 miliar. Sebab, mereka sudah memberikan ketentuan wajib yang merugikan konsumen," pungkas Agus.

Selain itu, Agus mencontohkan, konsumen dapat melakukan aksi menolak berbelanja di toko tersebut, sebagai aksi protes. Kata dia, aksi ini kerap dilakukan konsumen di luar negeri.

Baca juga: Profil Atlet Voli Megawati Hangestri yang Baru Menikah, Kuliah hingga S2

"Praktik di negara lain, konsumen secara berkelompok mampu menghukum tindakan demikian dengan cara memboikot untuk tidak berbelanja di sana," kata Agus.

Adapun praktik negative bundling diduga dialami seorang warga yang hendak berbelanja minyak goreng di sebuah supermarket ternama di Serang, Banten.

Halaman:
Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Bebek Peliharaannya Tercebur ke Selokan, Warga Jakut Minta Tolong Damkar
Bebek Peliharaannya Tercebur ke Selokan, Warga Jakut Minta Tolong Damkar
Megapolitan
Besok Pagi, Ribuan Pesilat dan Penari Siap Meriahkan Jakarta dalam Warna
Besok Pagi, Ribuan Pesilat dan Penari Siap Meriahkan Jakarta dalam Warna
Megapolitan
Car Free Night Batal, Pramono: Saya Tidak Mau Ganggu Bisnis Hotel
Car Free Night Batal, Pramono: Saya Tidak Mau Ganggu Bisnis Hotel
Megapolitan
Jasad Bocah yang Tewas Tersengat Listrik di Jaksel Sempat Dikira Boneka
Jasad Bocah yang Tewas Tersengat Listrik di Jaksel Sempat Dikira Boneka
Megapolitan
Pedagang Pasar Barito Tolak Direlokasi, Pramono: Itu Harus Dibersihkan
Pedagang Pasar Barito Tolak Direlokasi, Pramono: Itu Harus Dibersihkan
Megapolitan
Pramono Buka Opsi Bangun Rusun untuk Korban Kebakaran Penjaringan
Pramono Buka Opsi Bangun Rusun untuk Korban Kebakaran Penjaringan
Megapolitan
Pramono Pertimbangkan Beri Bantuan Bahan Bangunan untuk Korban Kebakaran Penjaringan
Pramono Pertimbangkan Beri Bantuan Bahan Bangunan untuk Korban Kebakaran Penjaringan
Megapolitan
Bocah yang Tewas Tersengat Listrik di Jaksel Sempat Tergeletak Semalaman
Bocah yang Tewas Tersengat Listrik di Jaksel Sempat Tergeletak Semalaman
Megapolitan
Ada Luka Bakar di Tubuh Bocah yang Tewas Tersengat Listrik di Jaksel
Ada Luka Bakar di Tubuh Bocah yang Tewas Tersengat Listrik di Jaksel
Megapolitan
Bocah 5 Tahun di Jaksel Tewas Tersetrum Tiang PJU
Bocah 5 Tahun di Jaksel Tewas Tersetrum Tiang PJU
Megapolitan
Pendaftaran SPMB Jalur Prestasi Tingkat SMP di Kota Tangerang Dibuka Hari Ini
Pendaftaran SPMB Jalur Prestasi Tingkat SMP di Kota Tangerang Dibuka Hari Ini
Megapolitan
Eks Jaksa Agung Abdul rahman Saleh Selesai Disemayamkan, Langsung Dibawa ke TMP Kalibata
Eks Jaksa Agung Abdul rahman Saleh Selesai Disemayamkan, Langsung Dibawa ke TMP Kalibata
Megapolitan
Eks Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh Dimakamkan di TMP Kalibata Siang Ini
Eks Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh Dimakamkan di TMP Kalibata Siang Ini
Megapolitan
Pelayat Terus Berdatangan ke Rumah Duka Eks Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh
Pelayat Terus Berdatangan ke Rumah Duka Eks Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh
Megapolitan
Karangan Bunga Penuhi Rumah Duka Eks Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh
Karangan Bunga Penuhi Rumah Duka Eks Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh
Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
BSU Tahap Dua Sudah Bisa Dicairkan, Ini Syarat dan Caranya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau