Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baru Beroperasi, Holywings Bogor Didenda Rp 1 Juta karena Langgar Aturan PPKM

Kompas.com - 12/02/2022, 12:31 WIB
Ramdhan Triyadi Bempah,
Nursita Sari

Tim Redaksi

BOGOR, KOMPAS.com - Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Bogor, Jawa Barat, menjatuhkan sanksi denda administrasi kepada kafe dan resto Holywings sebesar Rp 1 juta karena melanggar Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 9 Tahun 2022 terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor Agustian Syach mengatakan, dalam razia yang berlangsung pada Jumat (11/2/2022) malam, Holywings terbukti melanggar aturan terkait jumlah pengunjung.

Agus menyebutkan, sanksi itu diberikan sebagai bentuk ketegasan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dalam mengawasi tempat hiburan dan usaha di masa PPKM level 3.

"Kita beri sanksi denda Rp 1 juta kepada Holywings karena melanggar jumlah kapasitas pengunjung yang seharusnya maksimal 25 persen, ini lebih dari itu, sampai di atas 40 persen," kata Agus saat dikonfirmasi, Sabtu (12/2/2022).

Baca juga: Bima Arya Wajibkan Holywings Bogor Jual Bajigur dan Bandrek

Agus menambahkan, saat ini kafe Holywings yang berlokasi di Jalan Raya Pajajaran, Kota Bogor, hanya dikenai sanksi administrasi dan teguran. Kafe tersebut masih diizinkan beroperasi.

Namun, sambung Agus, apabila ke depannya peringatan tersebut tidak digubris dan pihak Holywings masih melakukan pelanggaran, maka tim Satgas Covid-19 Kota Bogor yang terdiri dari petugas gabungan TNI, Polri, dan Satpol PP akan menyegel tempat usaha itu.

"Saat ini kita masih kenakan sanksi denda. Apabila nanti melanggar lagi sampai tiga kali, kita akan segel Holywings," sebut Agus.

Baca juga: Saat Holywings Bogor Ubah Konsep, Jadi Resto Keluarga agar Diizinkan Beroperasi oleh Bima Arya

Adapun Holywings Bogor baru dibuka pada Selasa (8/2/2022). Holywings diizinkan beroperasi di Kota Bogor dengan sejumlah syarat, salah satunya menjual minuman khas Sunda seperti bajigur dan bandrek.

Halaman:


Terkini Lainnya
Sarjana-sarjana yang Nyemplung Got demi Jadi PPSU...
Sarjana-sarjana yang Nyemplung Got demi Jadi PPSU...
Megapolitan
Diterjang Banjir, Tembok Mushala di Jati Padang Sudah 7 Kali Jebol
Diterjang Banjir, Tembok Mushala di Jati Padang Sudah 7 Kali Jebol
Megapolitan
Usai Mediasi, Warga Depok Copot Spanduk Penolakan Pembangunan Gereja
Usai Mediasi, Warga Depok Copot Spanduk Penolakan Pembangunan Gereja
Megapolitan
Korban Gold’s Gym Desak Manajemen Jelaskan Alasan Tutup Mendadak
Korban Gold’s Gym Desak Manajemen Jelaskan Alasan Tutup Mendadak
Megapolitan
Jalan Rusak Sepanjang 3 Kilometer Ganggu Aktivitas Warga Rorotan
Jalan Rusak Sepanjang 3 Kilometer Ganggu Aktivitas Warga Rorotan
Megapolitan
Pintu Air Manggarai Turun ke Siaga 4, Ketinggian Air Tercatat 670 Cm
Pintu Air Manggarai Turun ke Siaga 4, Ketinggian Air Tercatat 670 Cm
Megapolitan
Kenapa Jalan Enggram-Pemuda Dipilih untuk Atasi Macet Sawangan?
Kenapa Jalan Enggram-Pemuda Dipilih untuk Atasi Macet Sawangan?
Megapolitan
Terendam Banjir, Warga Cipondoh 'Diserang' Sampah
Terendam Banjir, Warga Cipondoh "Diserang" Sampah
Megapolitan
Tembok Mushala di Jati Padang Jebol, Warga Cuci Uang Kotak Amal yang Terendam Banjir
Tembok Mushala di Jati Padang Jebol, Warga Cuci Uang Kotak Amal yang Terendam Banjir
Megapolitan
Kejadian Berulang, Debt Collector Tipu Damkar Pakai Modus Ular untuk Tagih Pinjol
Kejadian Berulang, Debt Collector Tipu Damkar Pakai Modus Ular untuk Tagih Pinjol
Megapolitan
Pembangunan 8 Saluran Air di Jakpus Ditargetkan Rampung Juli 2025
Pembangunan 8 Saluran Air di Jakpus Ditargetkan Rampung Juli 2025
Megapolitan
Apa Alasan Pramono Tak Pungut Pajak Hiburan untuk Golf?
Apa Alasan Pramono Tak Pungut Pajak Hiburan untuk Golf?
Megapolitan
Padel Kena Pajak 10 Persen, Pramono: Bukan Inisiatif Pemprov Jakarta
Padel Kena Pajak 10 Persen, Pramono: Bukan Inisiatif Pemprov Jakarta
Megapolitan
Roy Suryo Dicecar 85 Pertanyaan Soal Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi
Roy Suryo Dicecar 85 Pertanyaan Soal Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi
Megapolitan
Astrid Kuya Semprot Dinkes dan RSUD Jakarta: Fasilitas Minim, Warga Jadi Korban
Astrid Kuya Semprot Dinkes dan RSUD Jakarta: Fasilitas Minim, Warga Jadi Korban
Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau