Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DMI Bekasi Sambut Baik SE Menag soal Pedoman Penggunaan Pengeras Suara Masjid

Kompas.com - 22/02/2022, 19:29 WIB
Joy Andre,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Bekasi Djaja Jaelani menyambut baik penerbitan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

"Surat Edaran Menteri Agama ini sangat membantu dalam kemanfaatan dari speaker atau pengeras suara," ujar Djaja, kepada wartawan, Selasa (22/2/2022).

Baca juga: SE Menag: Ini Aturan Gunakan Pengeras Suara Luar dan Dalam di Masjid

Djaja mengatakan, penggunaan pengeras suara di masjid sudah didiskusikan oleh DMI.

Oleh sebab itu, ia menilai surat edaran tersebut merupakan langkah yang akomodatif karena telah menerima berbagai masukan dari masyarakat.

"Menteri sebagai sektor yang berkaitan dengan keagamaan telah mengambil langkah yang dengan sangat tepat menurut kami," kata Djaja.

Ia mengatakan, DMI akan menyosialisasikan pedoman penggunaan pengeras suara itu ke masjid-masjid.

Baca juga: SE Menag: Takbir Idul Fitri dan Idul Adha Gunakan Pengeras Suara Luar hingga Pukul 22.00

Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan pedoman tersebut diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat.

surat edaran yang terbit 18 Februari 2022 ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kantor Kemenag kabupaten/kota, Kepala Kantor Urusan Agama kecamatan, Ketua Majelis Ulama Indonesia, Ketua Dewan Masjid Indonesia, Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Islam, dan Takmir/Pengurus Masjid dan Musala di seluruh Indonesia.

Berikut ini sejumlah ketentuan dalam Surat Edaran Menteri Agama tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala:

Baca juga: Apa Manfaat Makan Ubi Jalar Setiap Hari? Ketahui Efeknya pada Ginjal

Pemasangan dan Penggunaan Pengeras Suara

  • Pemasangan pengeras suara dipisahkan antara pengeras suara yang difungsikan ke luar dengan pengeras suara yang difungsikan ke dalam masjid atau musala.

  • Untuk mendapatkan hasil suara yang optimal, hendaknya dilakukan pengaturan akustik yang baik.

  • Volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar 100 dB (seratus desibel).

  • Dalam hal penggunaan pengeras suara dengan pemutaran rekaman, hendaknya memperhatikan kualitas rekaman, waktu, dan bacaan akhir ayat, selawat/tarhim.

Baca juga: SE Menag: Volume Pengeras Suara Masjid Maksimal 100 Desibel, Suaranya Tidak Sumbang

Tata Cara Penggunaan Pengeras Suara

a. Waktu Salat:

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya
Kisah Martin Maulia, dari Pegawai Kantoran Menjadi Penjaga Budaya Betawi
Kisah Martin Maulia, dari Pegawai Kantoran Menjadi Penjaga Budaya Betawi
Megapolitan
Populasi Ulat Bulu Merebak di Kemanggisan Jakarta Barat
Populasi Ulat Bulu Merebak di Kemanggisan Jakarta Barat
Megapolitan
Diskon Tarif Tol Dalam Kota Jakarta Saat Libur Muharram, Cek Rincian Lengkapnya
Diskon Tarif Tol Dalam Kota Jakarta Saat Libur Muharram, Cek Rincian Lengkapnya
Megapolitan
Libur Panjang Muharram, Simak Cara Masuk Ragunan Tanpa Antre Panjang
Libur Panjang Muharram, Simak Cara Masuk Ragunan Tanpa Antre Panjang
Megapolitan
Macet Parah di Tol Desari Arah Sawangan, Transjabodetabek Butuh Berapa Lama?
Macet Parah di Tol Desari Arah Sawangan, Transjabodetabek Butuh Berapa Lama?
Megapolitan
Pinjam Uang PPSU, Lurah Malaka Sari Dibebastugaskan
Pinjam Uang PPSU, Lurah Malaka Sari Dibebastugaskan
Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Bereskan Kemacetan di Sekitar Stasiun Tanah Abang
Pemprov DKI Bakal Bereskan Kemacetan di Sekitar Stasiun Tanah Abang
Megapolitan
Kualitas Udara Jakarta: AQI 97 Masuk Kategori Sedang
Kualitas Udara Jakarta: AQI 97 Masuk Kategori Sedang
Megapolitan
Pil Eksimer Buat Pemuda di Bekasi Gelap Mata Aniaya lbu Kandungnya
Pil Eksimer Buat Pemuda di Bekasi Gelap Mata Aniaya lbu Kandungnya
Megapolitan
Keresahan Warga Usai Babi Hutan 2 Kali Lepas dari Pejaten Shelter
Keresahan Warga Usai Babi Hutan 2 Kali Lepas dari Pejaten Shelter
Megapolitan
Kantor Apartemen di Jaktim Dibobol, 'Fingerprint' Hilang dan Arsip Berantakan
Kantor Apartemen di Jaktim Dibobol, "Fingerprint" Hilang dan Arsip Berantakan
Megapolitan
Antrean Kuliner Viral Blok M Didominasi Anak Muda, Orangtua Menunggu di Tepi
Antrean Kuliner Viral Blok M Didominasi Anak Muda, Orangtua Menunggu di Tepi
Megapolitan
Pria Tewas di Kali Depok Diduga karena Epilepsi, Tak Ada Tanda Kekerasan
Pria Tewas di Kali Depok Diduga karena Epilepsi, Tak Ada Tanda Kekerasan
Megapolitan
Cerita Penumpang Transjabodetabek Terjebak Macet 1 Jam dari Tol Desari ke Sawangan
Cerita Penumpang Transjabodetabek Terjebak Macet 1 Jam dari Tol Desari ke Sawangan
Megapolitan
Transjabodetabek Sawangan-Lebak Bulus Selalu Ramai, Penumpang Usul Armada Ditambah
Transjabodetabek Sawangan-Lebak Bulus Selalu Ramai, Penumpang Usul Armada Ditambah
Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau