Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Sita 10 Dus Ciu hingga Mesin Pompa dari Produsen Miras Ilegal di Jatiasih

Kompas.com - 02/03/2022, 19:51 WIB
Joy Andre,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

 

BEKASI, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Metro Bekasi Kota menangkap PSK alias Akong (45), produsen minuman keras (miras) ilegal jenis ciu di Perumahan Bumi Dirgantara Permai (BDP), Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, pada Sabtu (26/2/2022) lalu.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan berbagai barang bukti yang digunakan oleh Akong untuk memproduksi miras ilegal.

"Barang bukti berupa beras ketan, 10 dus miras beralkohol jenis ciu, delapan jeriken ciu siap kemas, campuran bahan dasar pembuatan ciu, galon air, satu pak botol plastik 650 ml, tiga alat ukur alkohol, dan satu mesin pompa kolam," ujar Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hengki, saat memberikan keterangan, Rabu (2/3/2022).

Baca juga: Produsen Miras Ilegal di Jatiasih Mengaku Dapat Omzet hingga Rp 100 Juta Per Bulan

Hengki menuturkan, kegiatan produksi miras ilegal ini terungkap berdasarkan informasi masyarakat setempat.

Polisi menerima informasi tentang sebuah rumah yang diduga memproduksi miras ilegal pada Jumat (25/2/2022), sekitar pukul 23.30 WIB.

"Selanjutnya, pelapor bersama dengan pihak berwenang memeriksa rumah yang dicurigai tersebut dan akhirnya benar memang ditemukan," ujar Hengki.

Dari hasil penjualannya, tersangka mengaku bisa meraup keuntungan hingga 100 juta rupiah per bulannya.

"Miras ini dikemas dalam botol plastik berukuran 650 ml. Dalam sehari itu bisa (terjual) 400-500 botol. Omzet per bulan itu bisa Rp 80 juta-Rp 100 juta," tutur Hengki.

Baca juga: Rumah Produksi Miras Oplosan di Jatiasih Digerebek, Berawal Warga Cium Bau Tak Sedap dari Got

Menurut Hengki, hasil fermentasi dari beras ketan digunakan untuk menghasilkan minuman dengan kadar alkohol 30 persen.

"Setelah fermentasi, ini alkoholnya bisa sampai 30 persen. Jadi sama seperti merek-merek sejenisnya. Tapi ini kan tidak bermerek, cuma istilah terkenal ini ciu," kata Hengki.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 142 juncto Pasal 91 Ayat (1) UU RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Pelaku juga dikenai Pasal 106 juncto Pasal 24 Ayat (1) UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Pasal 204 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya
Jalan RE Martadinata Jakut Rusak Lebih dari Setahun, Pengendara Minta Segera Diperbaiki
Jalan RE Martadinata Jakut Rusak Lebih dari Setahun, Pengendara Minta Segera Diperbaiki
Megapolitan
WN Malaysia Sebar SMS Palsu ke 15.000 Orang, Kerugian Capai Rp 200 Juta
WN Malaysia Sebar SMS Palsu ke 15.000 Orang, Kerugian Capai Rp 200 Juta
Megapolitan
Jalur Juliana Jatuh di Rinjani Ternyata Memang 'Neraka' Pendaki
Jalur Juliana Jatuh di Rinjani Ternyata Memang "Neraka" Pendaki
Megapolitan
Jastiper PRJ Keluhkan Pelanggan Sering Ganti Pesanan: Sudah Muter, Ujungnya Batal
Jastiper PRJ Keluhkan Pelanggan Sering Ganti Pesanan: Sudah Muter, Ujungnya Batal
Megapolitan
Jalan RE Martadinata Jakut Rusak Lebih dari Setahun, Tak Kunjung Diperbaiki
Jalan RE Martadinata Jakut Rusak Lebih dari Setahun, Tak Kunjung Diperbaiki
Megapolitan
Keluhkan BSU 2025 Belum Cair, Pegawai Swasta: Enggak Ada Uang yang Masuk
Keluhkan BSU 2025 Belum Cair, Pegawai Swasta: Enggak Ada Uang yang Masuk
Megapolitan
Polisi Buru Tiga Remaja Begal Bermodus Aplikasi Kencan di Jakut
Polisi Buru Tiga Remaja Begal Bermodus Aplikasi Kencan di Jakut
Megapolitan
Usai Ngadu ke Damkar, Laporan Korban KDRT di Bekasi Akhirnya Ditindaklanjuti Polisi
Usai Ngadu ke Damkar, Laporan Korban KDRT di Bekasi Akhirnya Ditindaklanjuti Polisi
Megapolitan
Suka Duka Jadi Jastiper di PRJ 2025: Kaki Pegal, Barang Berat
Suka Duka Jadi Jastiper di PRJ 2025: Kaki Pegal, Barang Berat
Megapolitan
Warga Muara Angke Diminta Waspadai Potensi Banjir Rob Susulan
Warga Muara Angke Diminta Waspadai Potensi Banjir Rob Susulan
Megapolitan
Parkir Sembarangan di Trotoar Kyai Tapa, Ban Puluhan Motor Dikempiskan
Parkir Sembarangan di Trotoar Kyai Tapa, Ban Puluhan Motor Dikempiskan
Megapolitan
Penampakan Terkini Stadion Cendrawasih yang Bakal Jadi Tempat Latihan Persija
Penampakan Terkini Stadion Cendrawasih yang Bakal Jadi Tempat Latihan Persija
Megapolitan
KRL Buatan INKA Ditargetkan Beroperasi Tahun Ini
KRL Buatan INKA Ditargetkan Beroperasi Tahun Ini
Megapolitan
3 WN Malaysia Tipu WNI lewat SMS Palsu, Ini Isinya
3 WN Malaysia Tipu WNI lewat SMS Palsu, Ini Isinya
Megapolitan
Nikita Mirzani Ajukan Eksepsi Kasus Pemerasan: Dakwaan JPU Halusinasi
Nikita Mirzani Ajukan Eksepsi Kasus Pemerasan: Dakwaan JPU Halusinasi
Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau