Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Sita 10 Dus Ciu hingga Mesin Pompa dari Produsen Miras Ilegal di Jatiasih

Kompas.com - 02/03/2022, 19:51 WIB
Joy Andre,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

 

BEKASI, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Metro Bekasi Kota menangkap PSK alias Akong (45), produsen minuman keras (miras) ilegal jenis ciu di Perumahan Bumi Dirgantara Permai (BDP), Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, pada Sabtu (26/2/2022) lalu.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan berbagai barang bukti yang digunakan oleh Akong untuk memproduksi miras ilegal.

"Barang bukti berupa beras ketan, 10 dus miras beralkohol jenis ciu, delapan jeriken ciu siap kemas, campuran bahan dasar pembuatan ciu, galon air, satu pak botol plastik 650 ml, tiga alat ukur alkohol, dan satu mesin pompa kolam," ujar Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hengki, saat memberikan keterangan, Rabu (2/3/2022).

Baca juga: Produsen Miras Ilegal di Jatiasih Mengaku Dapat Omzet hingga Rp 100 Juta Per Bulan

Hengki menuturkan, kegiatan produksi miras ilegal ini terungkap berdasarkan informasi masyarakat setempat.

Polisi menerima informasi tentang sebuah rumah yang diduga memproduksi miras ilegal pada Jumat (25/2/2022), sekitar pukul 23.30 WIB.

"Selanjutnya, pelapor bersama dengan pihak berwenang memeriksa rumah yang dicurigai tersebut dan akhirnya benar memang ditemukan," ujar Hengki.

Dari hasil penjualannya, tersangka mengaku bisa meraup keuntungan hingga 100 juta rupiah per bulannya.

"Miras ini dikemas dalam botol plastik berukuran 650 ml. Dalam sehari itu bisa (terjual) 400-500 botol. Omzet per bulan itu bisa Rp 80 juta-Rp 100 juta," tutur Hengki.

Baca juga: Rumah Produksi Miras Oplosan di Jatiasih Digerebek, Berawal Warga Cium Bau Tak Sedap dari Got

Menurut Hengki, hasil fermentasi dari beras ketan digunakan untuk menghasilkan minuman dengan kadar alkohol 30 persen.

"Setelah fermentasi, ini alkoholnya bisa sampai 30 persen. Jadi sama seperti merek-merek sejenisnya. Tapi ini kan tidak bermerek, cuma istilah terkenal ini ciu," kata Hengki.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 142 juncto Pasal 91 Ayat (1) UU RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Pelaku juga dikenai Pasal 106 juncto Pasal 24 Ayat (1) UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Pasal 204 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya
Polisi Dituding Tolak Laporan Keluarga Bocah SD Korban Pelecehan Anak di Bekasi
Polisi Dituding Tolak Laporan Keluarga Bocah SD Korban Pelecehan Anak di Bekasi
Megapolitan
Penampakan Lapak Rongsokan di Rawa Buaya yang Terbakar, Kini Tersisa Puing
Penampakan Lapak Rongsokan di Rawa Buaya yang Terbakar, Kini Tersisa Puing
Megapolitan
Lansia yang Aniaya Perempuan di Halte Transjakarta Mengaku Emosi karena Lapar
Lansia yang Aniaya Perempuan di Halte Transjakarta Mengaku Emosi karena Lapar
Megapolitan
Tawuran Antar-remaja di Pasar Rebo Disebut Sering Terjadi
Tawuran Antar-remaja di Pasar Rebo Disebut Sering Terjadi
Megapolitan
Berkas Kasus Tukar Berlian Cucu Purnamasari Rampung, Kuasa Hukum Tuding Ada Kriminalisasi
Berkas Kasus Tukar Berlian Cucu Purnamasari Rampung, Kuasa Hukum Tuding Ada Kriminalisasi
Megapolitan
Viral Video Pria Berjalan di Tengah Jalan Kebon Jeruk, Benarkah Dihipnotis?
Viral Video Pria Berjalan di Tengah Jalan Kebon Jeruk, Benarkah Dihipnotis?
Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara di Lebak Bulus Jadi Tersangka
Pelaku Pelecehan Payudara di Lebak Bulus Jadi Tersangka
Megapolitan
Anggota Gangster Dulis Diciduk di Bogor, Salah Satunya Buronan Sejak 2023
Anggota Gangster Dulis Diciduk di Bogor, Salah Satunya Buronan Sejak 2023
Megapolitan
Bocah 8 Tahun di Bekasi Dilaporkan Lecehkan 9 Anak yang Berusia Lebih Muda
Bocah 8 Tahun di Bekasi Dilaporkan Lecehkan 9 Anak yang Berusia Lebih Muda
Megapolitan
51.314 Jemaah Haji Akan Tiba di Bandara Soekarno Hatta Mulai 12 Juni 2025
51.314 Jemaah Haji Akan Tiba di Bandara Soekarno Hatta Mulai 12 Juni 2025
Megapolitan
Peserta Barak Militer Depok Mengaku Sering Konsumsi Alkohol ke Dedi Mulyadi
Peserta Barak Militer Depok Mengaku Sering Konsumsi Alkohol ke Dedi Mulyadi
Megapolitan
Kasus Penganiayaan Perempuan di Halte Transjakarta Damai Setelah Korban Cabut Laporan
Kasus Penganiayaan Perempuan di Halte Transjakarta Damai Setelah Korban Cabut Laporan
Megapolitan
Polisi Dalami Keterlibatan Kelompok Gangster Dulis dalam Tawuran di Kota Bogor
Polisi Dalami Keterlibatan Kelompok Gangster Dulis dalam Tawuran di Kota Bogor
Megapolitan
Remaja yang Tewas dalam Tawuran di Pasar Rebo Diduga Bukan Warga Setempat
Remaja yang Tewas dalam Tawuran di Pasar Rebo Diduga Bukan Warga Setempat
Megapolitan
Penganiayaan Perempuan di Halte Grogol Petamburan Ditangkap, tapi Kasus Berakhir Damai
Penganiayaan Perempuan di Halte Grogol Petamburan Ditangkap, tapi Kasus Berakhir Damai
Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau