Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aktivitasnya Masih Diawasi meski Angelina Sondakh Telah Hirup Udara Bebas

Kompas.com - 04/03/2022, 13:47 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Selatan, Ricky Dwi Biantoro mengatakan, aktivitas Mantan anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat Angelina Sondakh masih diawasi meski telah bebas dari penjara.

Angelina Sondakh diketahui ditahan karena terlibat dalam kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet SEA Games 2011 di Palembang.

"Meskipun telah menghirup udara bebas, seluruh aktivitas Angelina Sondakh masih dalam pengawasan dan bimbingan Bapas Jaksel," ujar Ricky dalam keterangannya, Jumat (4/3/2022).

Baca juga: Berencana Kembali Terjun ke Politik, Angelina Sondakh: Nanti Kita Atur Jadwal

Saat ini, Angelina Sondakh sedang menjalani program cuti menjelang bebas (CMB) selama 3 bulan ke depan. Dia telah lapor diri perdana ke Bapas Jaksel pada hari Jumat, ini.

Bapas Jaksel akan melakukan pembimbingan dan pengawasan kepada Angelina Sondakh semasa CMB berlangsung hingga 1 Juni 2022.

Pilih idol K-Pop/aktor K-Drama favoritmu & dapatkan Samsung Galaxy Fit3!
Kompas.id
Pilih idol K-Pop/aktor K-Drama favoritmu & dapatkan Samsung Galaxy Fit3!

"Angelina Sondakh menjalani CMB di bawa pengawasan Bapas Jaksel. Angelina Sondakh belum sepenuhnya bebas murni, dia masih terikat aturan Bapas, seperti kewajiban lapor diri selama tiga bulan kedepan," kata Ricky.

Baca juga: Angelina Sondakh Belum Bebas Murni, Wajib Lapor 2 Minggu Sekali sampai Juni 2022

Ricky sebelumnya mengatakan, Angelina Sondakh bakal lapor diri selama 2 minggu sekali sampai dengan 1 Juni 2022.

"Hari ini Ibu Angelina Sondakh melakukan pelaporan pertama sesuai dengan SK CMB (cuti menjelang bebas). Dia akan melaporkan diri selama 2 minggu sekali hingga tanggal 1 Juni 2022," ujar Ricky.

Proses lapor diri yang bakal dijalani Angelina Sondakh bisa dilakukan secara tatap muka maupun virtual menginat saat ini masih kondiaisi pandemi Covid-19.

Baca juga: Cek Status NIK KTP untuk Bansos 2025, Apakah Nama Kamu Masih Terdaftar?

Selain itu, Bapas Jaksel juga bakal melakukan pengawasan terhadap Angelina Sondakh secara langsung.

"Kemudian ada hal tertentu yang ibu Angelina Sondakh harus patuhi selama melaksanakan pembimbingan CMB. Dia harus mengikuti bimbingan maupun pengawasan oleh Bapas," ucap Ricky.

Angelina Sondakh sebelumnya mendekam di Lapas Perempuan Kelas II A, Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Baca juga: Cerita Avan, Anak Penjual Es di Ponorogo yang Rumahnya Penuh Piala, Mengaku Tak Pernah Dapat Beasiswa Pemda

Angelina awalnya divonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dengan hukuman 4,5 tahun penjara serta denda sebesar Rp 250 juta.

Saat upaya hukum kasasi, Mahkamah Agung (MA) justru memperberat hukuman Angelina Sondakh dengan vonis 12 tahun penjara serta denda Rp 500 juta.

Namun saat itu, Angelina Sondakh mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Akhirnya Mahkamah Agung mengurangi hukuman terhadap Angelina Sondakh menjadi 10 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
bukannya sudah bebas murni, kok ada pengawasan ya


Terkini Lainnya
Sahdan Arya, Mahasiswa 19 Tahun Jadi Ketua RT Termuda di Rawa Badak Selatan
Sahdan Arya, Mahasiswa 19 Tahun Jadi Ketua RT Termuda di Rawa Badak Selatan
Megapolitan
40 Sekolah Swasta Jakarta Terima Bantuan Pemprov, Ini 12 Kriterianya
40 Sekolah Swasta Jakarta Terima Bantuan Pemprov, Ini 12 Kriterianya
Megapolitan
Pemprov Jakarta Kucurkan Rp 3,5 Miliar per Bulan untuk 6.700 Guru Ngaji
Pemprov Jakarta Kucurkan Rp 3,5 Miliar per Bulan untuk 6.700 Guru Ngaji
Megapolitan
Polisi Ungkap Alasan Penjaga Kos Bolak-balik di Depan Kamar Kos Diplomat Kemlu
Polisi Ungkap Alasan Penjaga Kos Bolak-balik di Depan Kamar Kos Diplomat Kemlu
Megapolitan
Polri Gelar Operasi Patuh 2025 Mulai 14 Juli, Simak Sasaran Pelanggarannya
Polri Gelar Operasi Patuh 2025 Mulai 14 Juli, Simak Sasaran Pelanggarannya
Megapolitan
CCTV Rekam Penjaga Kos Intip Kamar Diplomat Kemlu dan Telepon Seseorang
CCTV Rekam Penjaga Kos Intip Kamar Diplomat Kemlu dan Telepon Seseorang
Megapolitan
Mbah Asmini dan Api yang Mengakhiri Kesendiriannya di Rusun Klender
Mbah Asmini dan Api yang Mengakhiri Kesendiriannya di Rusun Klender
Megapolitan
Tujuh Tahun Menanti, Ibu Ini Kehilangan Bayi Usai Diduga Telantar di RS Kuningan
Tujuh Tahun Menanti, Ibu Ini Kehilangan Bayi Usai Diduga Telantar di RS Kuningan
Megapolitan
Dua Hari Pecah Ketuban Tanpa Tindakan, Irmawati Kehilangan Bayi di RS Kuningan
Dua Hari Pecah Ketuban Tanpa Tindakan, Irmawati Kehilangan Bayi di RS Kuningan
Megapolitan
 CCTV Depan Kamar Diplomat Kemlu Rekam Penjaga Kos Bolak-balik
CCTV Depan Kamar Diplomat Kemlu Rekam Penjaga Kos Bolak-balik
Megapolitan
Pemprov Jakarta Beri Bantuan Rp 500.000 per Bulan ke 6.700 Guru Ngaji
Pemprov Jakarta Beri Bantuan Rp 500.000 per Bulan ke 6.700 Guru Ngaji
Megapolitan
Suasana Pascakebakaran Rusun Klender: Empat Unit Hangus, Kabel Meleleh
Suasana Pascakebakaran Rusun Klender: Empat Unit Hangus, Kabel Meleleh
Megapolitan
Rano Karno: 97 Persen Program 100 Hari Pemprov Jakarta Hampir Tuntas
Rano Karno: 97 Persen Program 100 Hari Pemprov Jakarta Hampir Tuntas
Megapolitan
Hotman Paris Desak Direksi RS di Kuningan Jabar Dicopot Usai Bayi Pasien Meninggal
Hotman Paris Desak Direksi RS di Kuningan Jabar Dicopot Usai Bayi Pasien Meninggal
Megapolitan
Kelakar Rano Karno Minta Dipanggil Gubernur Saat Pramono Dinas ke Amerika
Kelakar Rano Karno Minta Dipanggil Gubernur Saat Pramono Dinas ke Amerika
Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau