Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yusuf Mansur Diminta Kembalikan Pokok Investasi yang Dikonversi ke Harga Emas

Kompas.com - 10/03/2022, 14:50 WIB
Muhammad Naufal,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Agenda mediasi pertama kasus ingkar janji (wanprestasi) yang menjerat Jama'an Nurchotib alias Ustaz Yusuf Mansur usai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, Kamis (10/3/2022).

Perkara yang menjerat Yusuf kali ini berkait wanprestasi dana investasi hotel haji/umrah yang bernama Hotel Siti, Kota Tangerang.

Ada 12 orang yang melayangkan gugatan kepada Yusuf dkk dalam kasus itu.

Baca juga: Sidang Kasus Wanprestasi Yusuf Mansur Masuk Tahap Mediasi di PN Tangerang

Kuasa hukum para penggugat yang bernama Ichwan Tony berujar, dalam mediasi, timnya mengajukan proposal perdamaian kepada kuasa hukum Yusuf Mansur dan dua tergugat lain dalam kasus yang sama.

"Kita menawarkan proposal perdamaian kepada tergugat 1, 2, dan 3. Yang mana, inti penawaran kami adalah mengembalikan pokok investasi dari para penggugat," paparnya saat ditemui usai mediasi, Kamis.

Ichwan menuturkan, dalam proposal itu tercantum besaran investasi masing-masing penggugat yang telah dibayarkan ke Yusuf Mansur pada tahun 2013.

Baca juga: Kuasa Hukum Yusuf Mansur Kini Juga Wakili 2 Tergugat Lain dalam Kasus Wanprestasi

Besaran investasi itu variatif, mulai belasan juta hingga puluhan juta setiap pengunggatnya.

Kemudian, Ichwan menawarkan agar Yusuf Mansur hanya mengembalikan besaran investasi dari para penggugatnya saja.

Namun, besaran setiap duit yang digelontorkan para penggugat itu dikonversikan ke harga nilai emas.

Baca juga: Saat Gibran Menolak Permintaan Titiek Soeharto...

Ichwan mencontohkan, seorang penggugat mengeluarkan uang sebesar Rp 10 juta untuk investasi tersebut pada tahun 2013.

Pada tahun 2013, Rp 10 juta setara dengan 16,6 gram emas.

Lalu, nilai emas pada tahun 2013 itu dikonversikan dengan nilai emas pada tahun 2021 atau pada saat Ichwan mengajukan gugatan.

Baca juga: Selebgram AP Ditahan di Myanmar, Menhan: Kita Tak Bisa Operasi Militer Selain Perang

Dengan demikian, emas sebesar 16,6 gram emas setara dengan Rp 15.454.000.

"Klien kami investasi Rp 10 juta tahun 2013. Kita cuma minta kembalikan saja yang Rp 10 juta itu, tapi dikonversikan (ke nilai) emas," papar Ichwan.

"Tapi kalau emas 16 gram (setara Rp 10 juta pada tahun 2013), kita konversikan (ke tahun 2021), harganya kan Rp 15 juta. Ya sudah kembalikan Rp 15 juta," sambungnya.

Baca juga: Kala Gibran Berkali-kali Tegaskan Dirinya Pembantu Presiden...

Halaman:
Komentar
investasi gak bodong tp gk ada bagi hasil, gimana itu cuy? , membalas komentar joe gimbal : klausul hak korban dalam perjanjian investasi itu seperti apa? ga mungkin ada penggantian sesuai harga emas. lagian sulit menang sepertinya, investasinya juga ga bodong, ada memang kegiatan bisnis yg dijalankan. ya walau memang kalo liat video di youtube tentang si uym ini keterlaluan hehehe


Terkini Lainnya
Daftar Lokasi Samsat Keliling di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi Hari Ini
Daftar Lokasi Samsat Keliling di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi Hari Ini
Megapolitan
Ibu Gendong Bayi yang Jatuh ke Lubang Galian Kabel di Jaktim Luka-luka
Ibu Gendong Bayi yang Jatuh ke Lubang Galian Kabel di Jaktim Luka-luka
Megapolitan
Bersiap Memulai Sekolah Rakyat, Harapan Baru bagi Anak Kurang Mampu
Bersiap Memulai Sekolah Rakyat, Harapan Baru bagi Anak Kurang Mampu
Megapolitan
Temukan Penyebab Banjir Bekasi, Dedi Mulyadi: Ini Banjir yang Disengaja
Temukan Penyebab Banjir Bekasi, Dedi Mulyadi: Ini Banjir yang Disengaja
Megapolitan
Ratusan Bangunan Liar di Bekasi Dibongkar, Dedi Mulyadi 'Kena' Lagi
Ratusan Bangunan Liar di Bekasi Dibongkar, Dedi Mulyadi "Kena" Lagi
Megapolitan
Ironi Aturan Rabu Naik Transportasi Umum: Pramono Konsisten, ASN DKI Bandel
Ironi Aturan Rabu Naik Transportasi Umum: Pramono Konsisten, ASN DKI Bandel
Megapolitan
Uang Bulanan Ratusan Juta tapi Masih Ngontrak: Potret Cuci Uang Kasus Judol Kominfo
Uang Bulanan Ratusan Juta tapi Masih Ngontrak: Potret Cuci Uang Kasus Judol Kominfo
Megapolitan
Update Kasus Diplomat Kemlu Tewas di Kos: Ada Temuan Obat hingga Sidik Jari di Lakban
Update Kasus Diplomat Kemlu Tewas di Kos: Ada Temuan Obat hingga Sidik Jari di Lakban
Megapolitan
Pasutri di Depok Tipu Konter HP Bekedok Tarik Tunai demi Beli Baju-Kosmetik
Pasutri di Depok Tipu Konter HP Bekedok Tarik Tunai demi Beli Baju-Kosmetik
Megapolitan
Lubang Galian Kabel di Jaktim Ditutup Usai Makan 3 Korban
Lubang Galian Kabel di Jaktim Ditutup Usai Makan 3 Korban
Megapolitan
Alasan Darmawati Beli Barang Mewah dari Uang Beking Judol Kominfo: Bisa Dijual Lagi
Alasan Darmawati Beli Barang Mewah dari Uang Beking Judol Kominfo: Bisa Dijual Lagi
Megapolitan
Belanja Louis Vuitton, Anak Gagal Ujian: Potret Ironi Istri Makelar Judol Kominfo
Belanja Louis Vuitton, Anak Gagal Ujian: Potret Ironi Istri Makelar Judol Kominfo
Megapolitan
Viral Video Ibu Gendong Bayi Jatuh ke Lubang Galian Kabel di Jakarta Timur
Viral Video Ibu Gendong Bayi Jatuh ke Lubang Galian Kabel di Jakarta Timur
Megapolitan
Konter HP di Depok Rugi 15 Juta Usai Tertipu Bukti Transfer Palsu
Konter HP di Depok Rugi 15 Juta Usai Tertipu Bukti Transfer Palsu
Megapolitan
Gold's Gym BSD Tutup, Manajemen Tulis 2 Pengumuman di Kertas
Gold's Gym BSD Tutup, Manajemen Tulis 2 Pengumuman di Kertas
Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau