Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini, Munarman Akan Dituntut Jaksa dalam Kasus Terorisme

Kompas.com - 14/03/2022, 05:41 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman akan dituntut terkait dugaan tindak pidana terorisme pada Senin (14/3/2022).

Tuntutan bakal dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

"Besok (hari ini) agenda tuntutan," kata Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal dalam keterangannya, Minggu (13/3/2022).

Baca juga: Singgung UU Terorisme yang Terbit 2018, Munarman ke Ahli: Dukung ISIS pada 2015 Tidak Bisa Dipidana?

Kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar, mengatakan, pihaknya sudah siap menghadapi tuntutan.

"Bebaskan Munarman dari seluruh tuntutan. Hentikan dugaan rekayasa terorisasi dan kriminalisasi aktivis dan oposisi," kata Aziz dalam keterangannya.

Pada persidangan terakhir, Senin (7/3/2022) pekan lalu, terdakwa Munarman menyinggung Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Mulanya, Munarman bertanya kepada ahli pidana berinisial M terkait larangan gerakan ISIS di Indonesia.

Baca juga: Munarman Jelaskan Perannya Saat Acara Diduga Baiat di Makassar, Ahli: Itu Tidak Bisa Dipidana

Munarman kemudian membacakan artikel BBC Indonesia berjudul "Pakar hukum: Pendukung ideologi ISIS tidak bisa diadili" yang terbit pada 24 Maret 2015. Narasumber di artikel itu adalah M.

Ia bertanya apakah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 bisa digunakan untuk menjerat suatu peristiwa yang terjadi pada 2015.

Dalam hal ini, Munarman disebut terlibat dalam tindakan terorisme lantaran menghadiri sejumlah agenda pembaiatan anggota ISIS di Makassar, Sulawesi Selatan, dan Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, pada 24-25 Januari dan 5 April 2015.

Baca juga: BMKG: Waspada Hujan Disertai Petir-Angin Kencang di Jakarta pada Senin Siang dan Sore

Munarman kembali bertanya apakah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 bisa digunakan untuk menjerat peristiwa yang terjadi di masa lampau, sedangkan UU baru diperbarui pada 2018.

"Apakah bisa Undang-Undang, paradigma atau cara pandang yang digunakan oleh UU baru yang tahun 2018, diterapkan ditarik mundur pada satu peristiwa yang pada saat itu belum ada aturan hukumnya?" tanya Munarman.

"Tidak bisa, itu namanya pertimbangan asas legalitas," jawab M.

Baca juga: 5 Jam Hilang setelah Tenggelam di Sungai Cisadane, 2 Remaja Ditemukan Meninggal

Adapun Munarman didakwa tiga pasal, yakni Pasal 13 huruf c, Pasal 14 juncto Pasal 7, dan Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Ia disebut telah terlibat dalam tindakan terorisme lantaran menghadiri sejumlah agenda pembaiatan anggota ISIS di Makassar dan Kabupaten Deli Serdang pada 24-25 Januari dan 5 April 2015.

Diketahui organisasi teroris ISIS muncul di Suriah sekitar awal 2014 dan dideklarasikan oleh Syekh Abu Bakar Al Baghdadi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya
Warga Rawajati Sering Temukan Mayat di Kali Ciliwung Pasca Banjir
Warga Rawajati Sering Temukan Mayat di Kali Ciliwung Pasca Banjir
Megapolitan
Istri Makelar Judol Kominfo Pakai Uang Haram untuk Biaya Sekolah Anak
Istri Makelar Judol Kominfo Pakai Uang Haram untuk Biaya Sekolah Anak
Megapolitan
Kepala Disdik DKI Bentak Wartawan Saat Ditanya Soal SPMB: 'Gue Capek Banget!'
Kepala Disdik DKI Bentak Wartawan Saat Ditanya Soal SPMB: "Gue Capek Banget!"
Megapolitan
Mayat Pria Ditemukan Mengambang di Kali Ciliwung
Mayat Pria Ditemukan Mengambang di Kali Ciliwung
Megapolitan
Video 'Pak Ogah' Tutup Jalan di Tomang Viral, Polisi Buka Suara
Video "Pak Ogah" Tutup Jalan di Tomang Viral, Polisi Buka Suara
Megapolitan
Banjir di Maharta Tak Melulu karena Hujan, Pemkot Tangsel Sebut Ada Faktor Lintas Daerah
Banjir di Maharta Tak Melulu karena Hujan, Pemkot Tangsel Sebut Ada Faktor Lintas Daerah
Megapolitan
Terjebak Banjir di Jalan Cakung-Cilincing, Warga Minta Ada Perbaikan Drainase
Terjebak Banjir di Jalan Cakung-Cilincing, Warga Minta Ada Perbaikan Drainase
Megapolitan
Pramono Konsisten Naik Transportasi Umum, tapi Siapa yang Masih Parkir di Basemen?
Pramono Konsisten Naik Transportasi Umum, tapi Siapa yang Masih Parkir di Basemen?
Megapolitan
Pemkot Tangsel Tambah Pompa dan Buat Tandon di Pondok Maharta yang Langganan Banjir
Pemkot Tangsel Tambah Pompa dan Buat Tandon di Pondok Maharta yang Langganan Banjir
Megapolitan
Penusuk Adik Bahar bin Smith Ternyata Tetangganya
Penusuk Adik Bahar bin Smith Ternyata Tetangganya
Megapolitan
Pondasi Tergerus Aliran Sungai Ciliwung, 3 Rumah di Matraman Longsor
Pondasi Tergerus Aliran Sungai Ciliwung, 3 Rumah di Matraman Longsor
Megapolitan
Dugaan Pengeroyokan Adik Bahar bin Smith: Kuasa Hukum Bawa Saksi dan Bukti ke Polda
Dugaan Pengeroyokan Adik Bahar bin Smith: Kuasa Hukum Bawa Saksi dan Bukti ke Polda
Megapolitan
Polisi Libatkan Ahli Forensik dan Digital untuk Ungkap Kematian Diplomat Kemlu
Polisi Libatkan Ahli Forensik dan Digital untuk Ungkap Kematian Diplomat Kemlu
Megapolitan
Guru Ngaji di Jaksel Cabuli Muridnya Saat Istri dan Anaknya Pergi
Guru Ngaji di Jaksel Cabuli Muridnya Saat Istri dan Anaknya Pergi
Megapolitan
Soroti Penanganan Banjir Jakarta, DPRD: Harus Mulai dari Hulu
Soroti Penanganan Banjir Jakarta, DPRD: Harus Mulai dari Hulu
Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau