Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Munarman Dituntut Hari Ini, Kuasa Hukum: Bebaskan Dia dari Seluruh Tuntutan, Hentikan Rekayasa dan Kriminalisasi

Kompas.com - 14/03/2022, 07:23 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum terdakwa kasus terorisme Munarman, Aziz Yanuar, meminta kliennya dibebaskan dari seluruh tuntutan.

Munarman diketahui akan menjalani sidang tuntutan pada Senin (14/3/2022) ini.

"Bebaskan Munarman dari seluruh tuntutan," kata Aziz dalam keterangannya, Minggu (13/3/2022).

Baca juga: Hari Ini, Munarman Akan Dituntut Jaksa dalam Kasus Terorisme

Aziz menyebutkan bahwa proses hukum dalam kasus terorisme terhadap Munarman merupakan bentuk kriminalisasi. Aziz pun meminta kriminalisasi itu dihentikan.

"Hentikan dugaan rekayasa terorisasi dan kriminalisasi aktivis dan oposisi," ujar Aziz.

Adapun tuntutan bakal dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada hari ini.

Baca juga: Munarman Jelaskan Perannya Saat Acara Diduga Baiat di Makassar, Ahli: Itu Tidak Bisa Dipidana

Dalam perkara ini, Munarman didakwa tiga pasal, yakni Pasal 13 huruf c, Pasal 14 juncto Pasal 7, dan Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Munarman disebut telah terlibat dalam tindakan terorisme lantaran menghadiri sejumlah agenda pembaiatan anggota ISIS di Makassar, Sulawesi Selatan, dan Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, pada 24-25 Januari dan 5 April 2015.

Pada persidangan sebelumnya, Senin (7/3/2022) pekan lalu, Munarman menyinggung Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018.

Baca juga: Hotel City Icon Residence Mangga Besar Terbakar, 6 Orang Dilarikan ke Rumah Sakit

Mulanya, Munarman bertanya kepada ahli pidana berinisial M terkait larangan gerakan ISIS di Indonesia.

Munarman kemudian membacakan artikel BBC Indonesia berjudul "Pakar hukum: Pendukung ideologi ISIS tidak bisa diadili" yang terbit pada 24 Maret 2015. Narasumber di artikel itu adalah M.

Munarman bertanya apakah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 bisa digunakan untuk menjerat suatu peristiwa yang terjadi pada 2015.

Baca juga: Harapan Anies Bawa Tanah Kampung Akuarium ke IKN: Pembangunan Tak Marginalkan Rakyat Kecil

Dalam hal ini, Munarman disebut terlibat dalam tindakan terorisme lantaran menghadiri sejumlah agenda pembaiatan anggota ISIS di Makassar, Sulawesi Selatan, dan Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, pada 24-25 Januari dan 5 April 2015.

Munarman kembali bertanya apakah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 bisa digunakan untuk menjerat peristiwa yang terjadi di masa lampau, sedangkan UU baru diperbarui pada 2018.

"Apakah bisa Undang-Undang, paradigma atau cara pandang yang digunakan oleh UU baru yang tahun 2018, diterapkan ditarik mundur pada satu peristiwa yang pada saat itu belum ada aturan hukumnya?" tanya Munarman.

"Tidak bisa, itu namanya pertimbangan asas legalitas," jawab M.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya
Niat Jogging di CFD Jakarta, Warga Malah Tergoda Pempek dan Siomay
Niat Jogging di CFD Jakarta, Warga Malah Tergoda Pempek dan Siomay
Megapolitan
Pembunuh Nelayan Muara Angke Cemburu karena Korban Pacari Mantan Kekasihnya
Pembunuh Nelayan Muara Angke Cemburu karena Korban Pacari Mantan Kekasihnya
Megapolitan
Usai Bunuh Nelayan di Muara Angke, Pelaku Buang Badik dan Ceburkan Diri ke Laut
Usai Bunuh Nelayan di Muara Angke, Pelaku Buang Badik dan Ceburkan Diri ke Laut
Megapolitan
Kualitas Udara Jakarta Tidak Sehat, Warga Diimbau Pakai Masker
Kualitas Udara Jakarta Tidak Sehat, Warga Diimbau Pakai Masker
Megapolitan
Rano Karno Sebut Jakarta Menuju Kota Global dengan Banyak Event Internasional
Rano Karno Sebut Jakarta Menuju Kota Global dengan Banyak Event Internasional
Megapolitan
Pembunuh Nelayan di Muara Angke Ditangkap, Kakinya Ditembak
Pembunuh Nelayan di Muara Angke Ditangkap, Kakinya Ditembak
Megapolitan
Antrean Akta Wajib untuk Daftar Sekolah Berujung Ricuh
Antrean Akta Wajib untuk Daftar Sekolah Berujung Ricuh
Megapolitan
Nestapa Anak Ditelantarkan Orangtua: Sulit Bicara dan Alami Luka Bakar
Nestapa Anak Ditelantarkan Orangtua: Sulit Bicara dan Alami Luka Bakar
Megapolitan
Rano Karno Buka LPS Monas Half Marathon
Rano Karno Buka LPS Monas Half Marathon
Megapolitan
Matinya Eskalator Halte Transjakarta Cipulir, Sampai Kapan?
Matinya Eskalator Halte Transjakarta Cipulir, Sampai Kapan?
Megapolitan
Ketika Jakarta Gelap Gulita Selama Satu Jam Malam Ini...
Ketika Jakarta Gelap Gulita Selama Satu Jam Malam Ini...
Megapolitan
Taman Jakarta Dibuka 24 Jam,  PSI Soroti Minim Penerangan dan Toilet Kotor
Taman Jakarta Dibuka 24 Jam, PSI Soroti Minim Penerangan dan Toilet Kotor
Megapolitan
Pemprov Jakarta Segera Realisasikan Daycare Gratis untuk Perempuan Pekerja
Pemprov Jakarta Segera Realisasikan Daycare Gratis untuk Perempuan Pekerja
Megapolitan
PSI Usul Insentif via JAKI bagi Pengguna Transportasi Umum di Luar Jam Sibuk
PSI Usul Insentif via JAKI bagi Pengguna Transportasi Umum di Luar Jam Sibuk
Megapolitan
Wacana Swasta Naik Transportasi Umum Tiap Rabu, Jam Masuk Kantor Diusulkan Fleksibel
Wacana Swasta Naik Transportasi Umum Tiap Rabu, Jam Masuk Kantor Diusulkan Fleksibel
Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau