Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Munarman Dituntut 8 Tahun Penjara, Pengacara Merasa Tak Tertantang: Kami Pikir Hukuman Mati

Kompas.com - 14/03/2022, 13:08 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus dugaan tindak pidana terorisme Munarman menganggap tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) kurang serius.

Eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) itu dituntut pidana delapan tahun penjara.

Kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar, juga menilai tuntutan dari JPU kurang serius.

"Jadi kami enggak tertantang, kami pikir tuh hukumannya mati tuntutannya. Jadi biasa aja, makanya kami santai," ujar Aziz di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (14/3/2022).

Baca juga: Kasus Dugaan Terorisme, Munarman Dituntut 8 Tahun Penjara

Aziz juga mengungkapkan ekspresi Munarman saat dituntut delapan tahun penjara.

"Ketawa-ketawa saja (Munarman). Enggak serius. Harusnya mati tuntutannya," ucap Aziz.

Kubu Munarman pun mengajukan pleidoi atau pembelaan atas tuntutan itu. Pembelaan akan disampaikan pada Senin (21/3/2022).

"Karena tuntutannya kurang serius, jadi saya akan ajukan pembelaan sendiri," ucap Munarman.

Baca juga: Munarman Dituntut 8 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan Menurut Jaksa

Sebelumnya, JPU menuntut Munarman pidana delapan tahun penjara. Tuntutan dibacakan di ruang sidang utama PN Jakarta Timur, Senin ini.

"Munarman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dakwaan kedua," kata jaksa.

Munarman dituntut delapan tahun penjara dikurangi masa tahanan sementara. Oleh karena itu, ia tetap ditahan.

Menurut jaksa, Munarman dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 15 juncto Pasal 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Baca juga: Anggap Tuntutan 8 Tahun Penjara dari Jaksa Kurang Serius, Munarman Ajukan Pembelaan

Jaksa juga menyebutkan hal-hal yang memberatkan Munarman.

"Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana terorisme," ujar jaksa.

Munarman juga pernah dihukum 1 tahun 6 bulan dan melanggar Pasal 170 Ayat 1 KUHP, kemudian terdakwa tidak mengakui dan menyesali perbuatannya.

"Hal yang meringankan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga," kata jaksa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya
Ini Alasan Rute Transjabodetabek Bogor-Blok M Berubah Mulai 30 Juni
Ini Alasan Rute Transjabodetabek Bogor-Blok M Berubah Mulai 30 Juni
Megapolitan
Tarif MRT, LRT, dan Transjakarta Rp 1 Saat HUT Bhayangkara
Tarif MRT, LRT, dan Transjakarta Rp 1 Saat HUT Bhayangkara
Megapolitan
Iwan Fals Akan Meriahkan HUT ke-79 Bhayangkara di Monas
Iwan Fals Akan Meriahkan HUT ke-79 Bhayangkara di Monas
Megapolitan
Pria Dikeroyok 4 Orang di TMII, Motif Masih Misterius
Pria Dikeroyok 4 Orang di TMII, Motif Masih Misterius
Megapolitan
Rute Transjabodetabek Bogor-Blok M Berubah Mulai 30 Juni, Ini Titik Pemberhentiannya
Rute Transjabodetabek Bogor-Blok M Berubah Mulai 30 Juni, Ini Titik Pemberhentiannya
Megapolitan
Wali Kota Bekasi Larang Pelajar SD dan SMP Bawa HP ke Sekolah Mulai Juli 2025
Wali Kota Bekasi Larang Pelajar SD dan SMP Bawa HP ke Sekolah Mulai Juli 2025
Megapolitan
Pengemudi Kurang Konsentrasi, Mobil Tabrak Tembok di Patal Senayan
Pengemudi Kurang Konsentrasi, Mobil Tabrak Tembok di Patal Senayan
Megapolitan
Daftar Kantong Parkir di Sekitar Monas Saat HUT ke-79 Bhayangkara
Daftar Kantong Parkir di Sekitar Monas Saat HUT ke-79 Bhayangkara
Megapolitan
Tiga Titik Layanan SIM dan Samsat Keliling Saat HUT ke-79 Bhayangkara di Monas
Tiga Titik Layanan SIM dan Samsat Keliling Saat HUT ke-79 Bhayangkara di Monas
Megapolitan
Depok-Bekasi Diselimuti Kabut dan Udara Dingin, Ini Penyebabnya
Depok-Bekasi Diselimuti Kabut dan Udara Dingin, Ini Penyebabnya
Megapolitan
6 Petugas Damkar Bekasi Dapat Penghargaan Usai Gagalkan Korban KDRT Bunuh Diri
6 Petugas Damkar Bekasi Dapat Penghargaan Usai Gagalkan Korban KDRT Bunuh Diri
Megapolitan
Naik Turun Transjabodetabek Bogor-Blok M Dipindah, DPRD Jabar: Jangan Sampai Timbul Persoalan
Naik Turun Transjabodetabek Bogor-Blok M Dipindah, DPRD Jabar: Jangan Sampai Timbul Persoalan
Megapolitan
Depok dan Bekasi Diselimuti Kabut dan Udara Dingin, BMKG: Kondisi yang Normal
Depok dan Bekasi Diselimuti Kabut dan Udara Dingin, BMKG: Kondisi yang Normal
Megapolitan
Mengenal Pejaten Shelter, Pernah Konflik dengan Tetangga Perkara Hewan Sakit
Mengenal Pejaten Shelter, Pernah Konflik dengan Tetangga Perkara Hewan Sakit
Megapolitan
Depok Diprediksi Berkabut Lagi Hari Ini, Apa Penyebabnya?
Depok Diprediksi Berkabut Lagi Hari Ini, Apa Penyebabnya?
Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau