Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Metro Selidiki Dugaan Penipuan Binary Option Oxtrade yang Libatkan Kapten Vincent Raditya

Kompas.com - 01/04/2022, 13:05 WIB
Tria Sutrisna,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya mulai menyelidiki kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh YouTuber Vincent Raditya atau dikenal Kapten Vincent.

Untuk diketahui, Vincent dilaporkan berkait kasus penipuan karena diduga menjadi afiliator binary option aplikasi Oxtrade.

"Sekarang kami dalami dulu, kami pelajari berkas pelaporannya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Jumat (1/4/2022).

Baca juga: Kapten Vincent Raditya Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Penipuan Aplikasi Oxtrade

Zulpan mengungkapkan bahwa Vincent dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh seseorang bernama Federico Fandy yang mengaku sebagai korban investasi Oxtrade.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/1665/III/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 31 Maret 2022.

"Iya sudah kami terima kemarin (laporan terhadap Vincent)," ujar Zulpan.

Baca juga: Tilang Elektronik di Tol Jabodetabek Berlaku 1 April, Ini Pelanggaran yang Akan Ditindak

Dalam laporannya, kata Zulpan, Federico mengaku melihat unggahan Vincent di media sosial yang mengajak dan menawarkan pengikutnya ikut berinvestasi di aplikasi Oxtrade.

"Korban ini melihat unggahan di akun media sosial terlapor yang menjelaskan dan mengajak untuk ikut trading Oxtrade," kata Zulpan.

Setelah itu, lanjut Zulpan, korban bergabung dan secara bertahap menyetorkan uang deposit ke nomor rekening dalam aplikasi Oxtrade.

"Intinya korban pelapor ini mengalami lost dan merugi sekitar Rp 10,5 juta," jelas Zulpan.

Baca juga: Saat Kolonel Priyanto Mengaku Orang Awam, Buang Handi ke Sungai dalam Keadaan Hidup

Atas dasar itu, korban melaporkan Vincent dengan Pasal 28 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 dan atau Pasal 27 Ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selain itu, Vincent juga dilaporkan dengan Pasal 3, 5, dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan atau Pasal 378 juncto Pasal 55 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
udah pilot aja masih pengen kaya instan heran deh manusia jaman sekarang


Terkini Lainnya
Pelajar SMAN 9 Tambun Selatan Curigai Pemaksaan Tanda Tangan untuk Kegiatan Sekolah
Pelajar SMAN 9 Tambun Selatan Curigai Pemaksaan Tanda Tangan untuk Kegiatan Sekolah
Megapolitan
4 Orang yang Serang Warga Ciledug Ditangkap
4 Orang yang Serang Warga Ciledug Ditangkap
Megapolitan
Polisi Benarkan Tangkap Tim Medis dalam Kericuhan Demo Buruh di DPR
Polisi Benarkan Tangkap Tim Medis dalam Kericuhan Demo Buruh di DPR
Megapolitan
Vadel Badjideh Segera Jalani Sidang Dugaan Persetubuhan dan Aborsi Anak Nikita Mirzani
Vadel Badjideh Segera Jalani Sidang Dugaan Persetubuhan dan Aborsi Anak Nikita Mirzani
Megapolitan
Cara Cek Penerima BSU Ketenagakerjaan Juni-Juli 2025
Cara Cek Penerima BSU Ketenagakerjaan Juni-Juli 2025
Megapolitan
Begal Motor Bermodus Debt Collector di Jakut Kerap Targetkan Ibu Rumah Tangga Jadi Korban
Begal Motor Bermodus Debt Collector di Jakut Kerap Targetkan Ibu Rumah Tangga Jadi Korban
Megapolitan
Pramono Siapkan Pilot Project Sekolah Swasta Gratis di Jakarta
Pramono Siapkan Pilot Project Sekolah Swasta Gratis di Jakarta
Megapolitan
Pelajar SMAN 9 Tambun Selatan Demo Pungli Berkedok Sumbangan, Fasilitas Tetap Rusak
Pelajar SMAN 9 Tambun Selatan Demo Pungli Berkedok Sumbangan, Fasilitas Tetap Rusak
Megapolitan
Sering Banjir, Gorong-gorong Jalan Kapuk Raya Jakbar Diperbaiki
Sering Banjir, Gorong-gorong Jalan Kapuk Raya Jakbar Diperbaiki
Megapolitan
Kecewa Diskon Listrik Batal, Warga: Jangan Sudah Janji Terus Dibatalin
Kecewa Diskon Listrik Batal, Warga: Jangan Sudah Janji Terus Dibatalin
Megapolitan
Beraksi 64 Kali, Begal Motor yang Mengaku Polisi di Jakut Raup Ratusan Juta Rupiah
Beraksi 64 Kali, Begal Motor yang Mengaku Polisi di Jakut Raup Ratusan Juta Rupiah
Megapolitan
Warga Ciledug Diduga Diserang Gerombolan Pemotor karena Masalah Pribadi
Warga Ciledug Diduga Diserang Gerombolan Pemotor karena Masalah Pribadi
Megapolitan
Pelaku Curanmor Tanjung Priok Beraksi Tanpa Rasa Takut di Siang Bolong
Pelaku Curanmor Tanjung Priok Beraksi Tanpa Rasa Takut di Siang Bolong
Megapolitan
Warga Kecewa Diskon Listrik Batal: Ratusan Ribu yang Dihemat Bisa untuk Makan
Warga Kecewa Diskon Listrik Batal: Ratusan Ribu yang Dihemat Bisa untuk Makan
Megapolitan
Baru Ditinggal 5 Menit, Kaca Mobil Dipecah dan Laptop Raib di Depok
Baru Ditinggal 5 Menit, Kaca Mobil Dipecah dan Laptop Raib di Depok
Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau