Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Metro Jaya Segera Periksa Pelapor Kapten Vincent Terkait Penipuan Aplikasi Oxtrade

Kompas.com - 02/04/2022, 19:51 WIB
Tria Sutrisna,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - YouTuber Vincent Raditya atau dikenal Kapten Vincent dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus penipuan binary option, Oxtrade.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, kepolisian tengah mendalami laporan dugaan kasus penipuan tersebut.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pun segera menjadwalkan pemanggilan pelapor kasus tersebut.

"Tentunya kami akan memanggil dan memeriksa pelapor dulu," ujar Zulpan saat dikonfirmasi, Sabtu (2/4/2022).

Baca juga: Setelah Doni Salmanan dan Indra Kenz, Kapten Vincent Dilaporkan ke Polisi

Menurut Zulpan, pemeriksaan pihak pelapor ini, bakal dilaksanakan pada pekan depan.

"Penyidik sedang agendakan tanggal pemeriksaan. Kemungkinan dalam minggu depan," kata Zulpan.

Diberitakan sebelumnya, Kapten Vincent dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas kasus penipuan karena diduga menjadi mitra binary option aplikasi Oxtrade.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/1665/III/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 31 Maret 2022.

"Iya sudah kami terima kemarin (laporan terhadap Vincent)," ujar Zulpan, Jumat (1/4/2022).

Zulpan mengungkapkan bahwa Vincent dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh seseorang bernama Federico Fandy yang mengaku sebagai korban investasi Oxtrade.

Baca juga: Kapten Vincent Raditya Dilaporkan ke Polda Metro Terkait Dugaan Penipuan Binary Option Oxtrade

Dalam laporannya, Federico mengaku melihat unggahan Vincent di media sosial yang mengajak dan menawarkan pengikutnya ikut berinvestasi di aplikasi Oxtrade.

"Korban ini melihat unggahan di akun media sosial terlapor yang menjelaskan dan mengajak untuk ikut trading Oxtrade," kata Zulpan.

Setelah itu, lanjut Zulpan, korban ikut bergabung dan secara bertahap menyetorkan uang deposit ke nomor rekening dalam aplikasi Oxtrade.

"Intinya korban pelapor ini mengalami loss dan merugi sekitar Rp 10,5 juta," jelas Zulpan.

Baca juga: Polda Metro Selidiki Dugaan Penipuan Binary Option Oxtrade yang Libatkan Kapten Vincent Raditya

Atas dasar itu, korban melaporkan Vincent dengan Pasal 28 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 dan atau Pasal 27 Ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selain itu, Vincent juga dilaporkan dengan Pasal 3, 5, dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan atau Pasal 378 juncto Pasal 55 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya
KAI Kejar Pelaku Pelemparan Batu ke KRL Tanah Abang–Rangkasbitung
KAI Kejar Pelaku Pelemparan Batu ke KRL Tanah Abang–Rangkasbitung
Megapolitan
Dapat Bonus Sembako Saat Cairkan BSU, Khodijah: Alhamdulillah, Sangat Membantu
Dapat Bonus Sembako Saat Cairkan BSU, Khodijah: Alhamdulillah, Sangat Membantu
Megapolitan
Wali Kota Bekasi Klaim BUMD Migas Telah Bebas Utang
Wali Kota Bekasi Klaim BUMD Migas Telah Bebas Utang
Megapolitan
Jakarta Murugan Temple Jadi Magnet Wisata Religi Baru, Turis Mancanegara Berdatangan
Jakarta Murugan Temple Jadi Magnet Wisata Religi Baru, Turis Mancanegara Berdatangan
Megapolitan
Warga Bersyukur Jalan Asem Baris Diperbaiki, Berharap Tak Berlubang Lagi
Warga Bersyukur Jalan Asem Baris Diperbaiki, Berharap Tak Berlubang Lagi
Megapolitan
Zulkarnaen Sebut Tak Setorkan Uang Beking Situs Judol ke Budi Arie
Zulkarnaen Sebut Tak Setorkan Uang Beking Situs Judol ke Budi Arie
Megapolitan
Tak Kunjung Pindah ke Rusun, Eks Warga Kampung Bayam Minta Pramono Tinjau Ulang Timnya
Tak Kunjung Pindah ke Rusun, Eks Warga Kampung Bayam Minta Pramono Tinjau Ulang Timnya
Megapolitan
Istri Zulkarnaen Klaim Jadi Tersangka karena Gagal 'Tukar Kepala' dengan Budi Arie
Istri Zulkarnaen Klaim Jadi Tersangka karena Gagal "Tukar Kepala" dengan Budi Arie
Megapolitan
Zulkarnaen Punya Rumah di Jaksel, tapi Istri Tak Bisa Akses Studio Musik
Zulkarnaen Punya Rumah di Jaksel, tapi Istri Tak Bisa Akses Studio Musik
Megapolitan
Mayat Tanpa Identitas Ditemukan di Cisauk
Mayat Tanpa Identitas Ditemukan di Cisauk
Megapolitan
Polisi Periksa Pemilik dan CCTV Toko Bangunan yang Dibobol Maling
Polisi Periksa Pemilik dan CCTV Toko Bangunan yang Dibobol Maling
Megapolitan
Pasutri Pengasuh yang Aniaya Balita di Ciracas Kabur Usai Videonya Viral
Pasutri Pengasuh yang Aniaya Balita di Ciracas Kabur Usai Videonya Viral
Megapolitan
Brigita Dapat Rp 100 Juta per Bulan dari Zulkarnaen Sebelum Terlibat Kasus Situs Judol
Brigita Dapat Rp 100 Juta per Bulan dari Zulkarnaen Sebelum Terlibat Kasus Situs Judol
Megapolitan
Brigita Ungkap Bisnis Zulkarnaen Sebelum Bekingi Situs Judol, Raup Miliaran Rupiah
Brigita Ungkap Bisnis Zulkarnaen Sebelum Bekingi Situs Judol, Raup Miliaran Rupiah
Megapolitan
Sempat Mati Setahun, Lift JPO di Lenteng Agung Sudah Kembali Berfungsi
Sempat Mati Setahun, Lift JPO di Lenteng Agung Sudah Kembali Berfungsi
Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau