Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua DPRD Tak Langgar Tatib soal Interpelasi Formula E, M Taufik: Kami Hormati Putusan BK

Kompas.com - 06/04/2022, 11:29 WIB
Singgih Wiryono,
Ivany Atina Arbi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Kehormatan (BK) baru saja mengeluarkan keputusa  yang menyatakan bahwa Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi tidak melanggar tata tertib (tatib) terkait penyelenggaraan sidang interpelasi Formula E.

Wakil Ketua Dewan DKI M. Taufik pun mengaku menghormati keputusan tersebut.

Sebelumnya, tujuh fraksi di DPRD DKI termasuk Fraksi Gerindra yang menaungi M. Taufik melaporkan Prasetio ke BK karena dugaan pelanggaram tatib tersebut.

"Kalau itu keputusannya kan harus dihormati. Keputusan BK harus dihormati, kan kita melaporkan ke BK, keputusannya apa kan BK punya kewenangan," kata Taufik saat dihubungi melalui telepon, Rabu (6/4/2022).

Taufik mengatakan, dirinya sebagai pelapor tidak akan menempuh jalur aduan lain dan menerima dengan lapang dada keputusan yang dibuat BK.

Baca juga: Ketua DPRD DKI Dinyatakan Tak Langgar Kode Etik Terkait Rapat Paripurna Interpelasi Formula E

"Kalau institusi untuk yang begitu-begitu kan BK itu. Jadi harus kita hormati keputusan BK," ucap dia.

Politikus Partai Gerindra tersebut mengatakan, meski dinyatakan tidak terbukti melanggar aturan, dia tetap tidak setuju sidang paripurna interpelasi digelar.

Menurut dia interpelasi sudah tidak jalan lagi dan tidak perlu dibahas di tingkat paripurna.

"Bukan karena (keputusan) BK, kita memandang mekanisme segala macam. Saya kira memandang penting tidaknya (interpelasi untuk dihadiri), kalau BK berkaitan dengan prosedur dengan etik gitu-gitu," kata dia.

Sebelumnya, Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta menyatakan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi tidak terbukti melanggar tata tertib dan kode etik saat menjadwalkan dan menggelar rapat paripurna interpelasi Formula E.

Baca juga: Akhir Perseteruan Ketua DPRD DKI Vs Fraksi Penolak Interpelasi Formula E

Keputusan tersebut ditandatangani oleh sembilan anggota Badan Kehormatan DPRD yang diketuai Ahmad Nawawi dari Fraksi Demokrat pada 14 Maret 2022.

Saat dikonfirmasi, anggota Badan Kehormatan August Hamonangan membenarkan adanya keputusan tersebut.

"Iya (benar dokumen putusan tersebut)," kata August melalui pesan singkat, Selasa (5/4/2022).

Dalam dokumen keputusan disebutkan: "Menyatakan terlapor tidak terbukti melanggar tata tertib dan kode etik DPRD Provinsi DKI Jakarta."

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
saatnya topik yg diperiksa kpk dikemudian hari.... harinya akan tiba segera, menyusul adiknya yg sdh duluan masuk bui.... ngeri2 sedap nih....


Terkini Lainnya
Pelajar SMP Depok yang Dianiaya Saat Main Skateboard Lapor Polisi
Pelajar SMP Depok yang Dianiaya Saat Main Skateboard Lapor Polisi
Megapolitan
Pramono Prioritaskan Perluasan MRT ke Tangsel Ketimbang Depok
Pramono Prioritaskan Perluasan MRT ke Tangsel Ketimbang Depok
Megapolitan
Anies Baswedan Jadi Khatib Idul Adha di Masjid Agung Al-Azhar
Anies Baswedan Jadi Khatib Idul Adha di Masjid Agung Al-Azhar
Megapolitan
Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Gagalkan Penyelundupan Narkoba dalam Botol Skincare
Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Gagalkan Penyelundupan Narkoba dalam Botol Skincare
Megapolitan
Darmawati, Istri Makelar Judi Online Beli Mobil Lexus dan BMW Pakai Uang Haram
Darmawati, Istri Makelar Judi Online Beli Mobil Lexus dan BMW Pakai Uang Haram
Megapolitan
Transjabodetabek Sawangan-Lebak Bulus: Daftar Halte, Tarif, Waktu Tempuh
Transjabodetabek Sawangan-Lebak Bulus: Daftar Halte, Tarif, Waktu Tempuh
Megapolitan
Dukung Penerapan Jam Malam bagi Pelajar, Pemkot Bogor Mulai Bentuk Tim Satgas Khusus
Dukung Penerapan Jam Malam bagi Pelajar, Pemkot Bogor Mulai Bentuk Tim Satgas Khusus
Megapolitan
Rute Transjakarta D21 Lebak Bulus-UI Akan Diperluas hingga Terminal Jatijajar
Rute Transjakarta D21 Lebak Bulus-UI Akan Diperluas hingga Terminal Jatijajar
Megapolitan
Kasus Covid-19 di Jakarta Jangan Dianggap Remeh, Fenomena Gunung Es Masih Mengintai
Kasus Covid-19 di Jakarta Jangan Dianggap Remeh, Fenomena Gunung Es Masih Mengintai
Megapolitan
Pelajar Terjaring Razia Jam Malam di Bogor Akan Diserahkan ke Sekolah
Pelajar Terjaring Razia Jam Malam di Bogor Akan Diserahkan ke Sekolah
Megapolitan
Berapa Harga Tiket Jakarta Fair 2025?
Berapa Harga Tiket Jakarta Fair 2025?
Megapolitan
Berusaha Rampas Motor, Pria Bermodus 'Mata Elang' Ditangkap di Ciputat
Berusaha Rampas Motor, Pria Bermodus "Mata Elang" Ditangkap di Ciputat
Megapolitan
Jakarta Fair 2025 Buka Jam Berapa?
Jakarta Fair 2025 Buka Jam Berapa?
Megapolitan
Transjabodetabek Bogor-Blok M dan Blok M-Ancol Bakal Diresmikan dalam Waktu Dekat
Transjabodetabek Bogor-Blok M dan Blok M-Ancol Bakal Diresmikan dalam Waktu Dekat
Megapolitan
Alasan Blok M Jadi Transit Hub, Pramono: Mudah Diakses dari Mana Saja
Alasan Blok M Jadi Transit Hub, Pramono: Mudah Diakses dari Mana Saja
Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau