Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Kasus Mafia Tanah Keluarga Nirina Zubir Dilanjutkan, 3 Saksi Pembeli Aset Dihadirkan

Kompas.com - 07/06/2022, 16:08 WIB
Mita Amalia Hapsari,
Ivany Atina Arbi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang perkara pemalsuan akta otentik sejumlah aset milik keluarga artis Nirina Zubir kembali digelar pada Selasa (7/6/2022) sore.

Agenda persidangan kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi-saksi yang telah melakukan pembeli aset-aset tersebut. Sebanyak tiga orang saksi dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ketiga saksi, yakni MF, J, dan M, mengaku tidak mengenal para notaris meskipun masing-masing telah melakukan transaksi pembelian sebidang tanah.

Ketiganya mengaku hanya mengenal Riri Khasmita, salah satu tersangka dalam kasus tersebut yang merupakan mantan asisten dari ibunda Nirina Zubir.

Nirina Zubir turut hadir dalam persidangan itu bersama keluarganya, termasuk Fadlan, kakak Nirina yang juga sempat menjadi saksi di persidangan sebelumnya.

Baca juga: Kesaksian Kakak hingga Adik Nirina Zubir, Ungkap Tokoh Figuran dalam Penggelapan Aset Sang Ibu

Keluarga Nirina Zubir menjadi korban mafia tanah yang diduga dilakukan Riri Khasmita.

Sebanyak enam sertifikat tanah dan bangunan digelapkan. Kasubdit Harda AKBP Petrus Silalahi menjelaskan, Nirina dan saudaranya bernama Fadlan tercatat sebagai pemilik enam sertifikat tanah dan bangunan milik ibunya, almarhumah Cut Indria Marzuki.

Sertifikat tersebut diketahui dipegang oleh tersangka Riri Khasmita karena sebelumnya dia dipercaya menjadi pengasuh dari ibu Nirina dan Fadlan.

"Jadi total ada enam sertifikat. Kemudian sertifikat itu dipegang oleh yang namanya Riri. Itu Riri merupakan pengasuh dulunya ibu dari mba Nirina Zubir," ujar Petrus saat dikonfirmasi, Rabu (17/11/2021).

Baca juga: Mendiang Ibu Nirina Zubir Disebut Ingin Bayari Program Bayi Tabung Riri Khasmita

Setelah itu, kata Petrus, Riri bersama keempat tersangka lain diduga secara diam-diam membalik nama enam sertifikat tanah dan bangunan tersebut. Sertifikat itu lalu dijual, dan sebagian digadaikan ke bank.

"Statusnya itu dua sertifikat itu sudah beralih, dijual kembali ke pihak lain. Yang empat lagi itu diagunkan ke bank. Kisaran kerugian Rp 17 miliar," ungkap Petrus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau