Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov DKI Dinilai Lakukan Pelanggaran Hak Anak Lewat Penyelenggaraan PPDB

Kompas.com - 14/06/2022, 15:17 WIB
Sania Mashabi,
Ivany Atina Arbi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perwakilan Koalisi Kawal Pendidikan Jakarta (Kopaja) Ubaid Matraji menilai, pemerintah, khususnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah melakukan pelanggaran dengan memberlakukan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Menurut dia, pemberlakuan PPDB itu telah membuat anak-anak yang berada di DKI Jakarta tidak mendapatkan pendidikan yang layak yang difasilitasi langsung oleh pemerintah. Sementara itu adalah hak setiap anak.

"Kenapa mereka hanya memberikan layanan itu kepada anak-anak yang keterima di sekolah negeri. Yang dibilang negara membiayai itu di negeri, dibilang bahwa menjamin sekolah sampai lulus itu juga di negeri," ujar Ubaid dalam diskusi daring, Selasa (14/6/2022).

Menurut Ubaid, sebagian anak-anak terpaksa harus masuk sekolah swasta karena terlempar dari sistem PPDB.

Sementara, bantuan subsidi biaya pendidikan yang diberikan pemerintah hanya ada di sekolah negeri.

Baca juga: Komisioner KPAI Tinjau Pelaksanaan PPDB di DKI Jakarta

"Jadi harusnya negara membiayai, Pemprov DKI Jakarta membiayai, menyediakan dana dan menjamin seluruh anak di DKI Jakarta untuk bisa mendapatkan sekolah yang berkualitas. Jadi tidak hanya sekolah-sekolah negeri saja yang mereka biayai secara full," ungkapnya.

Sebelumnya, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti mengungkap beberapa permasalahan yang dialami orangtua calon peserta didik baru (CPDB) di DKI Jakarta setelah melakukan peninjauan PPDB.

"Permasalahan yang dialami oleh para orangtua CPDB beragam, bahkan ada yang sangat sederhana, seperti hanya membutuhkan informasi tambahan tentang PPDB tahun 2022," kata Retno dalam keterangan tertulis, Selasa (14/6/2022).

CPDB lulusan tahun 2021, misalnya, tidak tahu kalau mereka harus melakukan pra pendaftaran terlebih dahulu.

Baca juga: Jakarta Fair 2022 Undang Anak Penyandang Disabilitas untuk Tampil Menari hingga Pantomim

"Untungnya Disdik DKI Jakarta menyediakan waktu hingga 14 Juni 2022," ujar dia.

Kemudian, informasi mengenai ketentuan Kartu Keluarga (KK) juga minim. Anak yang baru pindah alamat dengan KK baru tidak bisa mendaftar di DKI Jakarta.

Dalam aturan sudah tertulis bahwa perpindahan KK maksimal dilakukan 1 Juni 2021 bagi anak yang ingin mengikuti PPDB tahun ini. Namun, banyak orangtua CPDB banyak yang mengaku tidak tahu aturan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya
Kebocoran Air di Jalan Jatiwaringin Pondokgede Bekasi, PAM JAYA Minta Maaf dan Pastikan Kondisi Sudah Aman
Kebocoran Air di Jalan Jatiwaringin Pondokgede Bekasi, PAM JAYA Minta Maaf dan Pastikan Kondisi Sudah Aman
Megapolitan
WN Nigeria Retas Email Perusahaan, Raup Rp 1,6 Miliar
WN Nigeria Retas Email Perusahaan, Raup Rp 1,6 Miliar
Megapolitan
Sekolah di Bekasi Diduga Tak Berizin
Sekolah di Bekasi Diduga Tak Berizin
Megapolitan
Waspada, Cuaca Ekstrem Berpotensi Landa Kota Tangerang dan Tangsel Dua Jam ke Depan
Waspada, Cuaca Ekstrem Berpotensi Landa Kota Tangerang dan Tangsel Dua Jam ke Depan
Megapolitan
Polisi Dalami Identitas Pria Cabuli Bocah di Depok
Polisi Dalami Identitas Pria Cabuli Bocah di Depok
Megapolitan
Eskalator Halte Cipulir Belum Diperbaiki, Transjakarta: dalam Proses Serah Terima
Eskalator Halte Cipulir Belum Diperbaiki, Transjakarta: dalam Proses Serah Terima
Megapolitan
Kronologi Nelayan Dibunuh Rekan Kerja di Muara Angke, Berawal Adu Mulut
Kronologi Nelayan Dibunuh Rekan Kerja di Muara Angke, Berawal Adu Mulut
Megapolitan
Link dan Cara Beli Tiket Genaral Konser G-Dragon Jakarta 2025
Link dan Cara Beli Tiket Genaral Konser G-Dragon Jakarta 2025
Megapolitan
Pesawat Saudia Airlines yang Dapat Ancaman Bom Angkut 422 Jemaah Haji Asal Depok
Pesawat Saudia Airlines yang Dapat Ancaman Bom Angkut 422 Jemaah Haji Asal Depok
Megapolitan
Proyek Pipa di Bekasi Diduga Bocor, Air Menyembur Deras ke Udara
Proyek Pipa di Bekasi Diduga Bocor, Air Menyembur Deras ke Udara
Megapolitan
Setahun Tempati Rumah Panggung, Warga: Nyaman Terbebas dari Banjir
Setahun Tempati Rumah Panggung, Warga: Nyaman Terbebas dari Banjir
Megapolitan
Cara Cek Penerima Bansos Rp 400.000 dan Beras 20 Kg Juni-Juli 2025
Cara Cek Penerima Bansos Rp 400.000 dan Beras 20 Kg Juni-Juli 2025
Megapolitan
27 Warga Palmerah Kehilangan Tempat Tinggal Usai Kebakaran, Kini Mengungsi di Masjid
27 Warga Palmerah Kehilangan Tempat Tinggal Usai Kebakaran, Kini Mengungsi di Masjid
Megapolitan
P2MI Lepas 306 Pekerja Migran Indonesia ke Jepang
P2MI Lepas 306 Pekerja Migran Indonesia ke Jepang
Megapolitan
Trotoar Sekitar Grand Indonesia Dipangkas, Ini Penjelasan Manajemen
Trotoar Sekitar Grand Indonesia Dipangkas, Ini Penjelasan Manajemen
Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau