Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Pakai Helm dan Lawan Arus, 25 Pengendara Ditegur Polisi di Simpang Grogol

Kompas.com - 15/06/2022, 19:18 WIB
Mita Amalia Hapsari,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Barat melakukan tindakan peneguran terhadap 25 pengendara bermotor pelanggar lalu lintas, sejak digelarnya Operasi Patuh Jaya pada Senin (13/6/2022) hingga Rabu (15/6/2022).

"Hingga hari ini kami telah melakukan 25 tindakan teguran kepada pelanggar yang tidak pakai helm dan lawan arus," kata Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Maulana saat dikonfirmasi, Rabu.

Maulana mengatakan, selama tiga hari pelaksanaan Operasi Patuh Jaya, polisi tidak menilang pelanggar, melainkan hanya memberikan teguran.

"Sampai hari ini, Operasi Patuh Jaya semua dilakukan dengan penindakan berupa teguran, tidak ada penindakan berupa tilang," kata Maulana.

Baca juga: 5 Pedemo Sempat Diamankan Saat Terlibat Kericuhan, Polisi: Kami Beri Peringatan Keras

Kendati demikian, Maulana mengatakan, pada hari ini juga digelar operasi penjagaan lalu lintas secara rutin di lokasi yang sama.

Saat itu, didapati seorang pengendara motor yang melakukan pelanggaran lalu lintas.

"Motor itu kami tilang, karena sudah fatal (kesalahannya). Motor itu ditilang karena tidak bawa surat, tidak sesuai standar motor dari knalpot, spesifikasinya, dan lain-lain. Tidak ada TNKB juga lampu," jelas Maulana.

Lantaran diduga motor bodong, lanjut Maulana, kendaraan roda dua tanpa surat-surat tersebut dibawa petugas ke pos pengamanan.

"Saat ditanya, katanya surat-surat tidak dia bawa. Motor tersebut selanjutnya kami tahan di pos," ujar dia.

Baca juga: Polisi: Sopir Fortuner Berpelat RFY Terobos Busway karena Antar Keluarga Sakit

Adapun Operasi Patuh 2022 mulai diberlakukan di wilayah hukum Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya.

Operasi yang bertujuan untuk mengajak masyarakat tertib dalam berlalu lintas itu dilaksanakan selama 14 hari yakni 13–26 Juni 2022.

Kabagops Korlantas Polri Kombes Pol Eddy Djunaedi sebelumnya mengatakan, kepolisian tidak akan melakukan tilang manual terhadap para pengendara yang melanggar.

Pada Operasi Patuh 2022, sanksi tilang hanya diterapkan lewat electronic traffic law enforcement (ETLE).

Sementara itu, petugas di lapangan hanya akan menegur para pelanggar.

"Penegakan hukum dengan dua cara, yakni dengan tilang, baik itu dengan elektronik statis atau mobile, serta dengan penindakan teguran," ujar Eddy, Rabu (8/6/2022).

Baca juga: Penyidik Polresta Serang Kota Gagal Jemput Paksa Nikita Mirzani di Rumahnya di Pesanggrahan Jaksel

"Jadi tidak ada pelaksanaan penegakan hukum dengan tilang manual," ujar Eddy menambahkan.

Dikutip dari akun resmi Instagram TMC Polda Metro Jaya, @tmcpoldametro, ada delapan pelanggaran yang disasar selama Operasi Patuh 2022:

  • Knalpot bising
  • Penggunaan rotator yang tidak sesuai peruntukannya
  • Balap liar
  • Melawan arus
  • Menggunakan ponsel ketika berkendara
  • Tidak menggunakan helm
  • Tidak menggunakan sabuk pengaman
  • Motor membonceng lebih dari satu penumpang
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya
Intip Koleksi dan Harga Ondel-Ondel di Sanggar Irama Betawi Jakpus
Intip Koleksi dan Harga Ondel-Ondel di Sanggar Irama Betawi Jakpus
Megapolitan
Polisi Jaga Tol Jagorawi-Cikampek Buru Pemilik Mobil Calya yang Terobos Dua Gerbang Tol Tanpa Bayar
Polisi Jaga Tol Jagorawi-Cikampek Buru Pemilik Mobil Calya yang Terobos Dua Gerbang Tol Tanpa Bayar
Megapolitan
Sempat Sepi, Seniman Ondel-Ondel Kini Kebanjiran Panggilan Jelang HUT Jakarta
Sempat Sepi, Seniman Ondel-Ondel Kini Kebanjiran Panggilan Jelang HUT Jakarta
Megapolitan
Wartawan Dijambret di Depan Balai Kota Jakarta, Korban Sempat Kejar Pelaku
Wartawan Dijambret di Depan Balai Kota Jakarta, Korban Sempat Kejar Pelaku
Megapolitan
Nasib Mulyadi, Seniman Ondel-Ondel di Persimpangan Nafkah dan Regulasi
Nasib Mulyadi, Seniman Ondel-Ondel di Persimpangan Nafkah dan Regulasi
Megapolitan
Cerita Wendi Tempuh Bogor-Jakarta demi Lihat Kecepatan Mobil Formula E
Cerita Wendi Tempuh Bogor-Jakarta demi Lihat Kecepatan Mobil Formula E
Megapolitan
Kronologi Tawuran di Dr Saharjo Tebet: Dipicu Lemparan Petasan
Kronologi Tawuran di Dr Saharjo Tebet: Dipicu Lemparan Petasan
Megapolitan
Perajin Khawatir Larangan Penggunaan Ondel-ondel untuk Ngamen Tumbuhkan Premanisme
Perajin Khawatir Larangan Penggunaan Ondel-ondel untuk Ngamen Tumbuhkan Premanisme
Megapolitan
Bersiap, Kendaraan Tinggi Emisi Akan Dilarang di Sudirman-Thamrin
Bersiap, Kendaraan Tinggi Emisi Akan Dilarang di Sudirman-Thamrin
Megapolitan
Rumah Terkunci, Mediasi Kasus ABK Dianiaya Ibu Kandung di Ciputat Gagal Dilakukan
Rumah Terkunci, Mediasi Kasus ABK Dianiaya Ibu Kandung di Ciputat Gagal Dilakukan
Megapolitan
Tak Hafal Nama Pembalap, Sejumlah Penonton Formula E di Ancol Datang untuk Cari Hiburan
Tak Hafal Nama Pembalap, Sejumlah Penonton Formula E di Ancol Datang untuk Cari Hiburan
Megapolitan
Kecelakaan Dua Truk di Tol Jagorawi Hari Ini, Polisi Ungkap Kronologi
Kecelakaan Dua Truk di Tol Jagorawi Hari Ini, Polisi Ungkap Kronologi
Megapolitan
Rano Karno: Sampah Harus Dikelola, Apa Pun Teknologinya
Rano Karno: Sampah Harus Dikelola, Apa Pun Teknologinya
Megapolitan
Formula E Dimulai Sore, Penonton Sudah Padati Sirkuit JIEC Ancol sejak Pagi
Formula E Dimulai Sore, Penonton Sudah Padati Sirkuit JIEC Ancol sejak Pagi
Megapolitan
Truk Terguling di Tol Jagorawi KM 17 Arah Bogor akibat Sopir Mengantuk
Truk Terguling di Tol Jagorawi KM 17 Arah Bogor akibat Sopir Mengantuk
Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau