Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelanggan Didenda Rp 68 Juta karena Segel Meteran Tak Asli, YLKI: Ini Karena Minimnya Pengawasan PLN Sendiri

Kompas.com - 20/06/2022, 09:05 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi meminta Perusahaan Listrik Negara (PLN) tak asal memberikan sanksi denda kepada konsumen yang segel meteran listriknya tidak original. 

Hal ini disampaikan Tulus menanggapi keluhan seorang warga di Jakarta yang dikenakan sanksi denda Rp 68 juta karena menggunakan segel meteran yang tak sesuai standar. 

Warga itu mempertanyakan mengapa segel yang sudah terpasang dari tahun 1993 itu baru dipermasalahkan sekarang. 

Baca juga: Viral, Unggahan Pelanggan PLN Didenda hingga Rp 68 Juta karena Segel Meteran Tidak Asli, Ini Penjelasannya

Tulus pun menegaskan, masih banyaknya segel meteran listrik yang tak sesuai standar adalah karena minimnya pengawasan dari PLN sendiri.

"Kasus seperti ini bermula dari masih minimnya pengawasan terhadap kWh meter oleh PLN. Jumlah kWh meter yang belum ditera ulang masih sangat signifikan baik di Jakarta, dan di seluruh Indonesia," kata Tulus kepada Kompas.com, Senin (20/6/2022). 

Pilih idol K-Pop/aktor K-Drama favoritmu & dapatkan Samsung Galaxy Fit3!
Kompas.id
Pilih idol K-Pop/aktor K-Drama favoritmu & dapatkan Samsung Galaxy Fit3!

"Dengan rutinnya tera ulang kWh meter, akan ketahuan mana segel asli atau tidak sejak awal, tidak sampai berlarut," sambungnya. 

Tulus mengatakan, PLN harus melakukan investigasi perihal duduk persoalan yang sebenarnya secara transparan dan akuntabel sebelum menjatuhkan sanksi denda. 

Harus ada penyelesaian yang adil, dengan memerhatikan latar belakang kasusnya, latar belakang sosial ekonomi konsumen, serta sikap kooperatif konsumen.

"Sebaiknya PLN tidak bisa hitam putih dalam melihat kasus ini," kata Tulus.

Baca juga: Penjelasan PLN soal Geser Tiang Listrik Diminta Bayar Rp 74 Juta

Apalagi, pada kasus yang sudah viral ini, didapati segel meteran di rumah konsumen itu sudah terpasang sejak puluhan tahun lalu.

"Ya didalami dulu kasusnya seperti apa karena sudah sangat lama," kata Tulus. 

Keluhan Konsumen Didenda Rp 68 Juta

Sebuah unggahan berisi informasi mengenai warganet yang merupakan pelanggan PLN diminta membayar denda sebesar Rp 68 juta viral di media sosial pada Jumat (17/6/2022).

Disebutkan bahwa denda tersebut dikenai karena pelanggan yang bersangkutan menggunakan segel meteran PLN yang tidak asli atau tidak orisinal.

Dari keterangan dalam unggahan tersebut, rumah pelanggan PLN berinisial SW didatangi oleh petugas PLN yang melakukan pengecekan seperti biasa.

Namun, saat itu SW sedang tidak berada di rumah. SW mengatakan bahwa petugas PLN itu disebut mencari kesalahan-kesalahan, dan meteran milik SW perlu dibawa ke lab PLN untuk pengecekan lebih lanjut.

Baca juga: Tarif Listrik Pelanggan 3.500 VA ke Atas Naik Per 1 Juli, Ini Cara Menurunkan Daya Listrik ke PLN

 

Halaman:


Terkini Lainnya
10 Kecamatan di Jakarta Rawan Longsor, Ini Daftarnya
10 Kecamatan di Jakarta Rawan Longsor, Ini Daftarnya
Megapolitan
Tragisnya Mbah Asmini Tewas saat Kebakaran Rusun Klender
Tragisnya Mbah Asmini Tewas saat Kebakaran Rusun Klender
Megapolitan
Nasib Malang Ibu di Kuningan, Diabaikan RS Saat Pecah Ketuban hingga Kehilangan Bayi
Nasib Malang Ibu di Kuningan, Diabaikan RS Saat Pecah Ketuban hingga Kehilangan Bayi
Megapolitan
Kebakaran Rumah di Cilincing Jakut, Empat Orang Terluka
Kebakaran Rumah di Cilincing Jakut, Empat Orang Terluka
Megapolitan
Teka-teki 4 Rekaman CCTV Depan Kamar Diplomat Kemlu
Teka-teki 4 Rekaman CCTV Depan Kamar Diplomat Kemlu
Megapolitan
PRJ 2025 Berakhir Hari Ini, Ada Acara Apa Saja?
PRJ 2025 Berakhir Hari Ini, Ada Acara Apa Saja?
Megapolitan
PMI Tangsel Gandeng Komunitas, Wacanakan Buat Kafe untuk Donor Darah
PMI Tangsel Gandeng Komunitas, Wacanakan Buat Kafe untuk Donor Darah
Megapolitan
Tanpa Bantuan Pemerintah, Ketua RT Gen Z di Rawa Badak Cor Jalan Pakai Uang Pengurus
Tanpa Bantuan Pemerintah, Ketua RT Gen Z di Rawa Badak Cor Jalan Pakai Uang Pengurus
Megapolitan
Sahdan Jadi Ketua RT di Usia 19, Punya cita-cita Jadi Gubernur Jakarta
Sahdan Jadi Ketua RT di Usia 19, Punya cita-cita Jadi Gubernur Jakarta
Megapolitan
Sahdan Arya, Mahasiswa 19 Tahun Jadi Ketua RT Termuda di Rawa Badak Selatan
Sahdan Arya, Mahasiswa 19 Tahun Jadi Ketua RT Termuda di Rawa Badak Selatan
Megapolitan
40 Sekolah Swasta Jakarta Terima Bantuan Pemprov, Ini 12 Kriterianya
40 Sekolah Swasta Jakarta Terima Bantuan Pemprov, Ini 12 Kriterianya
Megapolitan
Pemprov Jakarta Kucurkan Rp 3,5 Miliar per Bulan untuk 6.700 Guru Ngaji
Pemprov Jakarta Kucurkan Rp 3,5 Miliar per Bulan untuk 6.700 Guru Ngaji
Megapolitan
Polisi Ungkap Alasan Penjaga Kos Bolak-balik di Depan Kamar Kos Diplomat Kemlu
Polisi Ungkap Alasan Penjaga Kos Bolak-balik di Depan Kamar Kos Diplomat Kemlu
Megapolitan
Polri Gelar Operasi Patuh 2025 Mulai 14 Juli, Simak Sasaran Pelanggarannya
Polri Gelar Operasi Patuh 2025 Mulai 14 Juli, Simak Sasaran Pelanggarannya
Megapolitan
CCTV Rekam Penjaga Kos Intip Kamar Diplomat Kemlu dan Telepon Seseorang
CCTV Rekam Penjaga Kos Intip Kamar Diplomat Kemlu dan Telepon Seseorang
Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau