Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Studi Kelayakan Formula E Tak Kunjung Dipublikasikan, PSI: Mengapa Harus Disembunyikan?

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Pebalap Formula E bertanding saat race di Jakarta International E-Prix Circuit (JIEC), Ancol, Jakarta, Sabtu (4/6/2022). Mitch Evan dari Tim Jaguar TCS Racing keluar sebagai juara Formula E Jakarta.
|
Editor: Irfan Maullana

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta Anggara Wicitra mengaku jengah dengan sikap Pemprov DKI Jakarta dan BUMD PT Jakpro yang tak kunjung memberikan hasil studi kelayakan penyelenggaraan Formula E kepada anggota DPRD.

Padahal, kata Anggara, DPRD melalui forum resmi rapat kerja sudah meminta studi kelayakan tersebut sejak 2021.

Sementara dari dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dokumen studi kelayakan penyelenggaraan Formula E sudah diterbitkan.

"Ini aneh padahal kami sudah meminta studi kelayakan ini dari tahun lalu. Dari situ kita bisa tahu perhitungan untung rugi dan dampak ekonomi dalam kondisi pandemi. Mengapa harus disembunyikan?" kata Anggara dalam keterangan tertulis, Senin (20/6/2022).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Terkini

Baca juga: Temuan BPK, Penyelenggara Formula E Masih Harus Setor Commitment Fee Senilai Rp 90,7 Miliar

Anggara yang juga menjabat Wakil Ketua Komisi E mengatakan, lantaran studi kelayakan tidak diberikan oleh PT Jakpro, hal ini membuktikan bahwa proses penyelenggaraan balap Formula E tidak transparan.

Padahal dokumen studi kelayakan dianggap menjadi tolok ukur agar proses penyelenggaraan ajang Formula E bisa terukur.

"Contohnya saat membangun sirkuit beberapa kali angkanya berubah, jumlah penonton juga akhirnya berubah dari yang direncanakan. Ini kan bukan acara amatir jadi harus jelas semuanya. Indikator program berhasil bukan cuma kemeriahan di hari pelaksanaan, tapi bagaimana eksekusi sesuai dengan perencanaan," imbuh Anggara.

Baca juga: PSI Pertanyakan Biaya Tambahan Commitment Fee Formula E Senilai Rp 90,7 Miliar

Adapun dalam dokumen LHP BPK disebutkan, Pemprov DKI Jakarta sudah melakukan studi kelayakan kembali penyelenggaraan Formula E dengan mempertimbangkan dampak pandemi Covid-19.

Dalam studi kelayakan, Pemprov DKI berjanji akan melakukan pembiayaan mandiri melalui BUMD PT Jakpro dengan skema business to business.

"Selain itu hasil studi kelayakan juga menunjukan terdapat potensi manfaat finansial, manfaat ekonomi dan manfaat reputasional. Berdasarkan hasil studi kelayakan tersebut maka penyelenggaraan Formula E layak dilaksanakan," tulis BPK.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Video rekomendasi
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke

Video Pilihan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi