Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjual Migor Kemasan Ilegal di Tangerang Disebut Telah Beroperasi 1 Bulan

Kompas.com - 27/06/2022, 15:51 WIB
Muhammad Naufal,
Ivany Atina Arbi

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Polisi Resor (Polres) Metro Tangerang Kota menangkap K, seorang penjual minyak goreng kemasan ilegal, pada 24 Juni 2022.

Polisi mengungkapkan, K telah menjual minyak goreng kemasan ilegal itu selama satu bulan.

Untuk diketahui, K merupakan Direktur Perusahaan PT SPI.

K mengemas minyak goreng curah menjadi minyak goreng kemasan di bangunan semi-permanen di Jalan Rasuna Said Nomor 29, RT04/RW04, Pakojan, Pinang, Kota Tangerang.

"Kegiatan ini (pengemasan minyak goreng curah menjadi minyak goreng kemasan) kurang lebih sudah satu bulan (beroperasi)," papar Kepala Polres Metro Tangerang Kota Komisaris Besar Zain Dwi Nugroho, saat konferensi pers di Pinang, Senin (27/6/2022).

Baca juga: Polisi Sita Ribuan Liter Minyak Goreng Kemasan Berisi Migor Curah di Tangerang

Kepolisian, menurut dia, hingga saat ini masih menyelidiki keuntungan yang didapat oleh K selama satu bulan beroperasi itu.

Zain menyebut, K masih diperiksa hingga saat ini.

"Untuk keuntungan yang didapatkan pelaku masih didalami, masih proses pemeriksaan, terhadap pelaku," ujarnya.

Di sisi lain, hasil pemeriksaan, K menjual minyak goreng curah yang dikemas layaknya minyak goreng kemasan itu tak hanya melalui pasarloka (marketplace) seperti Shopee atau Tokopedia.

Namun, Zain menyebut bahwa K juga menjual minyak goreng kemasan ilegal di toko-toko atau ke masyarakat.

Baca juga: Kronologi Penangkapan Penjual Migor Kemasan Ilegal di Tangerang, Warga Curiga Truk Tangki Mondar-mandir

"Penjualan tak hanya melalui online, tapi juga dilakukan secara langsung ke toko-toko ataupun masyarakat yang datang ke sini (di bangunan semi-permanen di Jalan Rasuna Said Nomor 29)," urai dia.

Diberitakan sebelumnya, Polres Metro Tangerang Kota menyita sejumlah barang bukti dari kasus penjualan minyak goreng kemasan ilegal itu.

Beberapa di antaranya adalah 200 kardus berisikan total 12.400 botol satu liter minyak goreng kemasan palsu (ditempeli label merek) dan 200 kardus berisikan total 12.400 botol satu liter minyak goreng belum ditempeli merek.

Lalu, sebanyak 5.652 botol minyak goreng curah belum ditempeli merek, 222 botol dua liter minyak goreng kemasan palsu.

Berdasar pemeriksaan, K menjual per liter minyak goreng kemasan palsu itu seharga Rp 20.000 di lokapasar (marketplace) atau per liter seharga Rp 15.800.

Baca juga: Polisi Tangkap Penjual Minyak Goreng Kemasan Ilegal di Tangerang

Atas perbuatannya, K disangkakan Pasal 113 juncto Pasal 57 Ayat 2 UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 120 Ayat 1 juncto Pasal 53 Ayat 1 UU RI Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan/atau Pasal 142 Ayat 2 juncto Pasal 91 ayat 1 UU RI nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

"Dan juga Pasal 64 UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 62 juncto Pasal 8 UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," imbuh Zain.

Dia menambahkan, K diancam pidana penjara minimal 2 tahun dan maksimal 5 tahun serta denda minimal Rp 2 miliar Rp 5 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya
Pemprov Jakarta Bakal Bangun Tanggul untuk Cegah Banjir Rob di Jakut
Pemprov Jakarta Bakal Bangun Tanggul untuk Cegah Banjir Rob di Jakut
Megapolitan
Mayat Pria Ditemukan di Apartemen Tebet
Mayat Pria Ditemukan di Apartemen Tebet
Megapolitan
Kasus Warga Cikiwul Tebus Daging Kurban Rp 15.000 Diselesaikan secara Musyawarah
Kasus Warga Cikiwul Tebus Daging Kurban Rp 15.000 Diselesaikan secara Musyawarah
Megapolitan
Korban Kebakaran Penjaringan Minta Rano Karno Bantu Pembangunan Rumah: Kan Kita Udah Milih Dia
Korban Kebakaran Penjaringan Minta Rano Karno Bantu Pembangunan Rumah: Kan Kita Udah Milih Dia
Megapolitan
Hendak Tawuran Sambil Bawa Sajam hingga Bom Molotov, 3 Remaja di Jakpus Ditangkap
Hendak Tawuran Sambil Bawa Sajam hingga Bom Molotov, 3 Remaja di Jakpus Ditangkap
Megapolitan
Cerita Misti Selamatkan Diri dari Kebakaran Penjaringan: Asap 'Ngebul' ke Muka Saya
Cerita Misti Selamatkan Diri dari Kebakaran Penjaringan: Asap "Ngebul" ke Muka Saya
Megapolitan
Korban Kebakaran Penjaringan Kesulitan Gunakan Toilet Portabel
Korban Kebakaran Penjaringan Kesulitan Gunakan Toilet Portabel
Megapolitan
Plafon Terminal Jatijajar Depok Roboh akibat Angin Puting Beliung
Plafon Terminal Jatijajar Depok Roboh akibat Angin Puting Beliung
Megapolitan
Korban Kebakaran Penjaringan Masih Kekurangan Bantuan Pakaian
Korban Kebakaran Penjaringan Masih Kekurangan Bantuan Pakaian
Megapolitan
Pemkot Depok Janjikan Bantuan Tukang dan Material untuk Perbaikan Rumah Terdampak Puting Beliung
Pemkot Depok Janjikan Bantuan Tukang dan Material untuk Perbaikan Rumah Terdampak Puting Beliung
Megapolitan
2 Pemotor Remaja Tewas Usai Tabrak Pembatas Jalan di Depok
2 Pemotor Remaja Tewas Usai Tabrak Pembatas Jalan di Depok
Megapolitan
Tidur Beralaskan Terpal, Korban Kebakaran Penjaringan Minta Bantuan Kasur
Tidur Beralaskan Terpal, Korban Kebakaran Penjaringan Minta Bantuan Kasur
Megapolitan
Klarifikasi Panitia Minta Rp 15.000 untuk Tebus Daging Kurban di Cikiwul: Untuk Operasional
Klarifikasi Panitia Minta Rp 15.000 untuk Tebus Daging Kurban di Cikiwul: Untuk Operasional
Megapolitan
Perbaikan Rumah Rusak akibat Puting Beliung di Depok Bakal Gunakan Anggaran BTT
Perbaikan Rumah Rusak akibat Puting Beliung di Depok Bakal Gunakan Anggaran BTT
Megapolitan
Pramono Prioritaskan Bantu Balita yang Jadi Korban Kebakaran Penjaringan
Pramono Prioritaskan Bantu Balita yang Jadi Korban Kebakaran Penjaringan
Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau