Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eksepsi Ditolak, Pengacara Terdakwa Pengeroyok Ade Armando Sebut Tak Akan Hadiri Sidang

Kompas.com - 19/07/2022, 05:05 WIB
Reza Agustian,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Eggi Sudjana, kuasa hukum salah satu terdakwa kasus pengeroyokan terhadap akademisi Ade Armando, menyatakan tidak akan mengikuti proses persidangan selanjutnya karena eksepsi atau nota keberatan ditolak hakim.

"Kami tidak ikuti sidang berikutnya, untuk apa?" ujar Eggi, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (18/7/2022).

Menurut Eggi, penolakan eksepsi tersebut tidak memenuhi keadilan terhadap para terdakwa. Ia mengatakan, majelis hakim telah mengabaikan fakta persidangan.

Baca juga: Hakim Tolak Eksepsi 3 Terdakwa Kasus Pengeroyokan terhadap Ade Armando

Selain itu, Eggi mengatakan, terdakwa Abdul Latif juga mengalami kerugian karena telah ditahan selama 3 bulan.

 

"Bahwa di dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang tertulis, klien saya Abdul Latif katanya didampingi pengacara. Di fakta persidangan tidak, menurut ilmu hukum harusnya yang dipakai di fakta persidangan," ucap Eggi.

"Di situlah bukti telah terjadi di perbuatan melawan hukum," sambung dia.

Adapun dalam eksepsi, Eggi meminta hakim membatalkan dakwaan jaksa terhadap kliennya. Ia juga meminta hakim membebaskan Abdul Latif. Menurut Eggi, sejak awal penyidikan, Abdul Latif tidak pernah didampingi kuasa hukum.

Oleh karena itu, Eggi menilai bahwa surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang berpedoman pada berita acara pemeriksaan (BAP) kepolisian tidak sah. Eggi baru mendampingi terdakwa sebagai kuasa hukum dalam persidangan pada Rabu (13/7/2022).

Dengan ditolaknya eksepsi tersebut maka sidang dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi. Kemudian, hakim meminta jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadirkan saksi pada sidang berikutnya.

"Memerintahkan kepada penuntut umum, terdakwa Abdul Latif, (terdakwa) 4, 5 dengan penasihat hukumnya masing-masing menghadirkan pemeriksaan perkara ini," ujar Hakim Ketua, Dewa Ketut Kartana, dalam sidang pembacaan putusan sela, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (18/7/2022).

Baca juga: Dalam Eksepsi, Kuasa Hukum Minta Terdakwa Pengeroyok Ade Armando Dibebaskan, Ini Alasannya

Menurut Dewa, eksepsi penasihat hukum terdakwa telah memasuki pokok perkara, sehingga untuk mengetahui benar atau tidaknya harus melalui pembuktian di persidangan.

"Tidak bisa hanya dengan melihat surat dakwaan saja, sudah dapat disimpulkan bahwa perbuatan terdakwa, eksepsi penasihat hukum haruslah ditolak," ungkapnya.

Adapun enam terdakwa dalam kasus ini yaitu Marcos Iswan bin M Ramli, Komar bin Rajum, Abdul Latif bin Ajidin, Al Fikri Hidayatullah bin Djulio Widodo, Dhia Ul Haq bin Ali Ikhwan Ali, dan Muhammad Bagja bin Beny Burhan.

Kasus tersebut bermula ketika Ade dikeroyok oleh sekelompok orang tak dikenal dalam demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (11/4/2022).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya
Denden Ungkap Skema Lindungi Situs Judol Sudah Jalan Sebelum Dirinya Menjabat
Denden Ungkap Skema Lindungi Situs Judol Sudah Jalan Sebelum Dirinya Menjabat
Megapolitan
Rute Transjabodetabek Dukuh Atas-Terminal Bekasi Resmi Beroperasi
Rute Transjabodetabek Dukuh Atas-Terminal Bekasi Resmi Beroperasi
Megapolitan
Cita-cita Membuat Jalan Sawangan Bebas Macet Dimulai Tahun Ini
Cita-cita Membuat Jalan Sawangan Bebas Macet Dimulai Tahun Ini
Megapolitan
Denden dan Geng Komdigi Bekingi 500 Judol, Tarif hingga Rp 4 Juta per Situs
Denden dan Geng Komdigi Bekingi 500 Judol, Tarif hingga Rp 4 Juta per Situs
Megapolitan
Cerita Putri Perpanjang SIM Online, Dua Hari Diantar ke Rumah
Cerita Putri Perpanjang SIM Online, Dua Hari Diantar ke Rumah
Megapolitan
Polisi Buru Pelaku Tawuran di Kampung Gabus Bekasi
Polisi Buru Pelaku Tawuran di Kampung Gabus Bekasi
Megapolitan
Kala Pesinetron MR Peras Kekasih Sesama Jenis dengan Modus Video Porno...
Kala Pesinetron MR Peras Kekasih Sesama Jenis dengan Modus Video Porno...
Megapolitan
Kecewanya Warga Sekitar SMAN 3 Tangsel, Rumah Dekat Sekolah tapi Anak Tak Lolos SPMB Domisili
Kecewanya Warga Sekitar SMAN 3 Tangsel, Rumah Dekat Sekolah tapi Anak Tak Lolos SPMB Domisili
Megapolitan
Aktivitas Pejaten Animal Shelter Akan Dicek Berkala
Aktivitas Pejaten Animal Shelter Akan Dicek Berkala
Megapolitan
2 Geng Pemuda Tawuran Bawa Senjata di Bekasi, Satu Luka
2 Geng Pemuda Tawuran Bawa Senjata di Bekasi, Satu Luka
Megapolitan
Besi Pembatas Flyover Ancol Hilang, Pengendara Takut Celaka
Besi Pembatas Flyover Ancol Hilang, Pengendara Takut Celaka
Megapolitan
7 Rute Transjakarta Alami Perubahan Layanan pada 6 Juli
7 Rute Transjakarta Alami Perubahan Layanan pada 6 Juli
Megapolitan
Melihat Lebih Dekat Sekolah Rakyat di Sentra Handayani yang Akan Segera Beroperasi
Melihat Lebih Dekat Sekolah Rakyat di Sentra Handayani yang Akan Segera Beroperasi
Megapolitan
Pejaten Shelter Bertahan Tanpa Payung Hukum, Ditekan Keluhan Warga dan Minim Dana
Pejaten Shelter Bertahan Tanpa Payung Hukum, Ditekan Keluhan Warga dan Minim Dana
Megapolitan
Waspada, Diprediksi Hujan Petir di Jakarta Sore Ini
Waspada, Diprediksi Hujan Petir di Jakarta Sore Ini
Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau