Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eksepsi Ditolak, Pengacara Terdakwa Pengeroyok Ade Armando Sebut Tak Akan Hadiri Sidang

Kompas.com - 19/07/2022, 05:05 WIB
Reza Agustian,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Eggi Sudjana, kuasa hukum salah satu terdakwa kasus pengeroyokan terhadap akademisi Ade Armando, menyatakan tidak akan mengikuti proses persidangan selanjutnya karena eksepsi atau nota keberatan ditolak hakim.

"Kami tidak ikuti sidang berikutnya, untuk apa?" ujar Eggi, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (18/7/2022).

Menurut Eggi, penolakan eksepsi tersebut tidak memenuhi keadilan terhadap para terdakwa. Ia mengatakan, majelis hakim telah mengabaikan fakta persidangan.

Baca juga: Hakim Tolak Eksepsi 3 Terdakwa Kasus Pengeroyokan terhadap Ade Armando

Selain itu, Eggi mengatakan, terdakwa Abdul Latif juga mengalami kerugian karena telah ditahan selama 3 bulan.

 

"Bahwa di dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang tertulis, klien saya Abdul Latif katanya didampingi pengacara. Di fakta persidangan tidak, menurut ilmu hukum harusnya yang dipakai di fakta persidangan," ucap Eggi.

"Di situlah bukti telah terjadi di perbuatan melawan hukum," sambung dia.

Baca juga: 5 Makanan dan Minuman yang Bantu Memecah Batu Ginjal, Apa Saja?

Adapun dalam eksepsi, Eggi meminta hakim membatalkan dakwaan jaksa terhadap kliennya. Ia juga meminta hakim membebaskan Abdul Latif. Menurut Eggi, sejak awal penyidikan, Abdul Latif tidak pernah didampingi kuasa hukum.

Oleh karena itu, Eggi menilai bahwa surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang berpedoman pada berita acara pemeriksaan (BAP) kepolisian tidak sah. Eggi baru mendampingi terdakwa sebagai kuasa hukum dalam persidangan pada Rabu (13/7/2022).

Dengan ditolaknya eksepsi tersebut maka sidang dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi. Kemudian, hakim meminta jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadirkan saksi pada sidang berikutnya.

"Memerintahkan kepada penuntut umum, terdakwa Abdul Latif, (terdakwa) 4, 5 dengan penasihat hukumnya masing-masing menghadirkan pemeriksaan perkara ini," ujar Hakim Ketua, Dewa Ketut Kartana, dalam sidang pembacaan putusan sela, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (18/7/2022).

Baca juga: Dalam Eksepsi, Kuasa Hukum Minta Terdakwa Pengeroyok Ade Armando Dibebaskan, Ini Alasannya

Menurut Dewa, eksepsi penasihat hukum terdakwa telah memasuki pokok perkara, sehingga untuk mengetahui benar atau tidaknya harus melalui pembuktian di persidangan.

"Tidak bisa hanya dengan melihat surat dakwaan saja, sudah dapat disimpulkan bahwa perbuatan terdakwa, eksepsi penasihat hukum haruslah ditolak," ungkapnya.

Adapun enam terdakwa dalam kasus ini yaitu Marcos Iswan bin M Ramli, Komar bin Rajum, Abdul Latif bin Ajidin, Al Fikri Hidayatullah bin Djulio Widodo, Dhia Ul Haq bin Ali Ikhwan Ali, dan Muhammad Bagja bin Beny Burhan.

Kasus tersebut bermula ketika Ade dikeroyok oleh sekelompok orang tak dikenal dalam demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (11/4/2022).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya
Jakarta Akan Gelap Malam Minggu Ini, Ada Apa?
Jakarta Akan Gelap Malam Minggu Ini, Ada Apa?
Megapolitan
Anak yang Ditelantarkan di Pasar Kebayoran Lama Sulit Bicara
Anak yang Ditelantarkan di Pasar Kebayoran Lama Sulit Bicara
Megapolitan
Satu Jemaah Haji Tangsel Ditinggal di Jeddah karena Kritis, Dipasang Ventilator
Satu Jemaah Haji Tangsel Ditinggal di Jeddah karena Kritis, Dipasang Ventilator
Megapolitan
Khusus Weekend, Bayar Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta Bisa Lewat Aplikasi Signal
Khusus Weekend, Bayar Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta Bisa Lewat Aplikasi Signal
Megapolitan
Menanti Keadilan untuk Anak yang Dianiaya dan Ditelantarkan di Kebayoran Lama...
Menanti Keadilan untuk Anak yang Dianiaya dan Ditelantarkan di Kebayoran Lama...
Megapolitan
Kualitas Udara Jakarta Hari Ini Tidak Sehat, Jangan Lupa Pakai Masker
Kualitas Udara Jakarta Hari Ini Tidak Sehat, Jangan Lupa Pakai Masker
Megapolitan
Taman Langsat Disebut jadi Tempat Mesum, Begini Faktanya
Taman Langsat Disebut jadi Tempat Mesum, Begini Faktanya
Megapolitan
Rumah Makan Kampung Kecil BSD Kebakaran, Apa Penyebabnya?
Rumah Makan Kampung Kecil BSD Kebakaran, Apa Penyebabnya?
Megapolitan
Lansia dan Anak-anak Gratis Masuk Jakarta Fair 2025, Ini Syaratnya
Lansia dan Anak-anak Gratis Masuk Jakarta Fair 2025, Ini Syaratnya
Megapolitan
Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta Dimulai Hari Ini, Tak Perlu Bayar Denda
Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta Dimulai Hari Ini, Tak Perlu Bayar Denda
Megapolitan
Bangunan Semi Permanen di Tanggul NCICD Cilincing Dibongkar
Bangunan Semi Permanen di Tanggul NCICD Cilincing Dibongkar
Megapolitan
Waspada Rekayasa Lalin Saat LPS Monas Half Marathon 15 Juni, Ini Rute Alternatifnya
Waspada Rekayasa Lalin Saat LPS Monas Half Marathon 15 Juni, Ini Rute Alternatifnya
Megapolitan
Kabel Menjuntai yang Sebabkan Kecelakaan di Cengkareng Sudah Dirapikan
Kabel Menjuntai yang Sebabkan Kecelakaan di Cengkareng Sudah Dirapikan
Megapolitan
Jalan Harapan Indah Bekasi Dibuka Kembali, Lalu Lintas Kembali Normal
Jalan Harapan Indah Bekasi Dibuka Kembali, Lalu Lintas Kembali Normal
Megapolitan
Naik Whoosh Selama Liburan Sekolah, Bisa Dapat Tiket Wisata Gratis dan Diskon Hotel
Naik Whoosh Selama Liburan Sekolah, Bisa Dapat Tiket Wisata Gratis dan Diskon Hotel
Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau