Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buruh Akan Demo soal UMP di Balai Kota, Wagub DKI: Yang Penting Tertib

Kompas.com - 19/07/2022, 20:42 WIB
Muhammad Naufal,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh Indonesia bakal menggelar aksi unjuk rasa di Balai Kota DKI Jakarta pada Rabu (20/7/2022).

Unjuk rasa dilakukan menyusul putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) berkait upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta.

Menanggapi hal itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengaku menghormati keputusan buruh yang hendak berunjuk rasa.

"Ya, itu kami hormati. Negara kita negara hukum, yang penting (unjuk rasanya) tertib," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (19/7/2022).

Baca juga: KSPI dan Partai Buruh Akan Berunjuk Rasa di Balai Kota DKI, Ini 3 Tuntutannya

Riza menyatakan, pihaknya hingga saat ini masih mengkaji dan mengevaluasi putusan PTUN soal UMP DKI Jakarta tahun 2022.

Politisi Gerindra itu meminta warga menunggu keputusan Pemprov DKI Jakarta.

Menurut dia, batas waktu pengajuan banding masih cukup lama, yakni pada 29 Juli 2022.

"Apakah banding atau tidak banding, nanti kita tunggu. Kan sampai tanggal 29 Juli (2022) batasnya (pengajuan banding)," tutur Riza.

Baca juga: 500 Buruh Gelar Aksi Demo di Balai Kota DKI Rabu Besok, Konvoi dari Pulogadung

Untuk diketahui, KSPI dan Partai Buruh menuntut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mengajukan banding terhadap putusan PTUN atas UMP DKI Jakarta tahun 2022.

Tuntutan itu bakal disampaikan saat aksi unjuk rasa di Balai Kota DKI Jakarta pada Rabu besok, mulai pukul 09.30 WIB. Sebanyak 500 buruh disebut bakal berunjuk rasa di sana.

Putusan PTUN

Gugatan Apindo soal UMP DKI Jakarta dikabulkan pada Selasa (12/7/2022).

Baca juga: Apa Manfaat Makan Ubi Jalar Setiap Hari? Ketahui Efeknya pada Ginjal

"Mengabulkan gugatan penggugat dalam pokok sengketa untuk seluruhnya," demikian putusan yang tertulis dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta.

Dalam putusannya, majelis hakim PTUN Jakarta membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 tertanggal 16 Desember 2021 yang diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Sebagai informasi, berdasarkan Kepgub Nomor 1517 Tahun 2021, UMP DKI Jakarta tahun 2022 naik 5,1 persen atau setara Rp 225.667 menjadi Rp 4.641.854.

Baca juga: Selain di Balai Kota DKI, KSPI dan Partai Buruh Juga Akan Demo soal UMP di PTUN

Kemudian, majelis hakim mewajibkan tergugat, yakni Gubernur Anies, untuk mencabut kepgub tersebut.

"Mewajibkan kepada Tergugat mencabut Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021," demikian putusan majelis hakim.

Putusan lainnya, majelis hakim mewajibkan Anies selaku tergugat untuk menerbitkan keputusan baru mengenai UMP tahun 2022 berdasarkan Rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta Unsur Serikat Pekerja/Buruh Nomor: I/Depeprov/XI/2021 tanggal 15 November 2021 sebesar Rp 4.573.845.

Baca juga: Maia Estianty Ungkap Alasan Irwan Mussry Jarang Datang ke Rumahnya

Kemudian, majelis hakim menghukum tergugat intervensi secara tanggung renteng membayar biaya perkara sebesar Rp 642.000.

Adapun DPP Apindo DKI Jakarta resmi menggugat Anies terkait kenaikan UMP 2022 ke PTUN Jakarta pada 13 Januari 2022.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya
Populasi Ulat Bulu Merebak di Kemanggisan Jakarta Barat
Populasi Ulat Bulu Merebak di Kemanggisan Jakarta Barat
Megapolitan
Diskon Tarif Tol Dalam Kota Jakarta Saat Libur Muharram, Cek Rincian Lengkapnya
Diskon Tarif Tol Dalam Kota Jakarta Saat Libur Muharram, Cek Rincian Lengkapnya
Megapolitan
Libur Panjang Muharram, Simak Cara Masuk Ragunan Tanpa Antre Panjang
Libur Panjang Muharram, Simak Cara Masuk Ragunan Tanpa Antre Panjang
Megapolitan
Macet Parah di Tol Desari Arah Sawangan, Transjabodetabek Butuh Berapa Lama?
Macet Parah di Tol Desari Arah Sawangan, Transjabodetabek Butuh Berapa Lama?
Megapolitan
Pinjam Uang PPSU, Lurah Malaka Sari Dibebastugaskan
Pinjam Uang PPSU, Lurah Malaka Sari Dibebastugaskan
Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Bereskan Kemacetan di Sekitar Stasiun Tanah Abang
Pemprov DKI Bakal Bereskan Kemacetan di Sekitar Stasiun Tanah Abang
Megapolitan
Kualitas Udara Jakarta: AQI 97 Masuk Kategori Sedang
Kualitas Udara Jakarta: AQI 97 Masuk Kategori Sedang
Megapolitan
Pil Eksimer Buat Pemuda di Bekasi Gelap Mata Aniaya lbu Kandungnya
Pil Eksimer Buat Pemuda di Bekasi Gelap Mata Aniaya lbu Kandungnya
Megapolitan
Keresahan Warga Usai Babi Hutan 2 Kali Lepas dari Pejaten Shelter
Keresahan Warga Usai Babi Hutan 2 Kali Lepas dari Pejaten Shelter
Megapolitan
Kantor Apartemen di Jaktim Dibobol, 'Fingerprint' Hilang dan Arsip Berantakan
Kantor Apartemen di Jaktim Dibobol, "Fingerprint" Hilang dan Arsip Berantakan
Megapolitan
Antrean Kuliner Viral Blok M Didominasi Anak Muda, Orangtua Menunggu di Tepi
Antrean Kuliner Viral Blok M Didominasi Anak Muda, Orangtua Menunggu di Tepi
Megapolitan
Pria Tewas di Kali Depok Diduga karena Epilepsi, Tak Ada Tanda Kekerasan
Pria Tewas di Kali Depok Diduga karena Epilepsi, Tak Ada Tanda Kekerasan
Megapolitan
Cerita Penumpang Transjabodetabek Terjebak Macet 1 Jam dari Tol Desari ke Sawangan
Cerita Penumpang Transjabodetabek Terjebak Macet 1 Jam dari Tol Desari ke Sawangan
Megapolitan
Transjabodetabek Sawangan-Lebak Bulus Selalu Ramai, Penumpang Usul Armada Ditambah
Transjabodetabek Sawangan-Lebak Bulus Selalu Ramai, Penumpang Usul Armada Ditambah
Megapolitan
Stasiun Direvitalisasi, Penumpang KRL Bisa lewat Gedung Lama Menuju Pasar Tanah Abang
Stasiun Direvitalisasi, Penumpang KRL Bisa lewat Gedung Lama Menuju Pasar Tanah Abang
Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau