Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buruh Akan Demo soal UMP di Balai Kota, Wagub DKI: Yang Penting Tertib

Kompas.com - 19/07/2022, 20:42 WIB
Muhammad Naufal,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh Indonesia bakal menggelar aksi unjuk rasa di Balai Kota DKI Jakarta pada Rabu (20/7/2022).

Unjuk rasa dilakukan menyusul putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) berkait upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta.

Menanggapi hal itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengaku menghormati keputusan buruh yang hendak berunjuk rasa.

"Ya, itu kami hormati. Negara kita negara hukum, yang penting (unjuk rasanya) tertib," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (19/7/2022).

Baca juga: KSPI dan Partai Buruh Akan Berunjuk Rasa di Balai Kota DKI, Ini 3 Tuntutannya

Riza menyatakan, pihaknya hingga saat ini masih mengkaji dan mengevaluasi putusan PTUN soal UMP DKI Jakarta tahun 2022.

Politisi Gerindra itu meminta warga menunggu keputusan Pemprov DKI Jakarta.

Menurut dia, batas waktu pengajuan banding masih cukup lama, yakni pada 29 Juli 2022.

"Apakah banding atau tidak banding, nanti kita tunggu. Kan sampai tanggal 29 Juli (2022) batasnya (pengajuan banding)," tutur Riza.

Baca juga: 500 Buruh Gelar Aksi Demo di Balai Kota DKI Rabu Besok, Konvoi dari Pulogadung

Untuk diketahui, KSPI dan Partai Buruh menuntut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mengajukan banding terhadap putusan PTUN atas UMP DKI Jakarta tahun 2022.

Tuntutan itu bakal disampaikan saat aksi unjuk rasa di Balai Kota DKI Jakarta pada Rabu besok, mulai pukul 09.30 WIB. Sebanyak 500 buruh disebut bakal berunjuk rasa di sana.

Putusan PTUN

Gugatan Apindo soal UMP DKI Jakarta dikabulkan pada Selasa (12/7/2022).

"Mengabulkan gugatan penggugat dalam pokok sengketa untuk seluruhnya," demikian putusan yang tertulis dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta.

Dalam putusannya, majelis hakim PTUN Jakarta membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 tertanggal 16 Desember 2021 yang diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Sebagai informasi, berdasarkan Kepgub Nomor 1517 Tahun 2021, UMP DKI Jakarta tahun 2022 naik 5,1 persen atau setara Rp 225.667 menjadi Rp 4.641.854.

Baca juga: Selain di Balai Kota DKI, KSPI dan Partai Buruh Juga Akan Demo soal UMP di PTUN

Kemudian, majelis hakim mewajibkan tergugat, yakni Gubernur Anies, untuk mencabut kepgub tersebut.

"Mewajibkan kepada Tergugat mencabut Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021," demikian putusan majelis hakim.

Putusan lainnya, majelis hakim mewajibkan Anies selaku tergugat untuk menerbitkan keputusan baru mengenai UMP tahun 2022 berdasarkan Rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta Unsur Serikat Pekerja/Buruh Nomor: I/Depeprov/XI/2021 tanggal 15 November 2021 sebesar Rp 4.573.845.

Kemudian, majelis hakim menghukum tergugat intervensi secara tanggung renteng membayar biaya perkara sebesar Rp 642.000.

Adapun DPP Apindo DKI Jakarta resmi menggugat Anies terkait kenaikan UMP 2022 ke PTUN Jakarta pada 13 Januari 2022.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya
Waswas Pekerja Menanti BSU: Utang Menumpuk, Harus Beli Kebutuhan Pokok
Waswas Pekerja Menanti BSU: Utang Menumpuk, Harus Beli Kebutuhan Pokok
Megapolitan
Tak Cuma Rokok Biasa, Vaping Juga Akan Didenda di Kawasan Jakarta Ini
Tak Cuma Rokok Biasa, Vaping Juga Akan Didenda di Kawasan Jakarta Ini
Megapolitan
Kuasai Tanah 30 Tahun, Kenapa Lansia Ini Dijadikan Tersangka?
Kuasai Tanah 30 Tahun, Kenapa Lansia Ini Dijadikan Tersangka?
Megapolitan
Warga Mengeluh Warungnya Sepi Imbas Tumpukan Sampah di BKT Marunda
Warga Mengeluh Warungnya Sepi Imbas Tumpukan Sampah di BKT Marunda
Megapolitan
Kritik Tumpukan Sampah BKT Marunda Ditimbun Tanah Merah, Warga: Harusnya Diratakan
Kritik Tumpukan Sampah BKT Marunda Ditimbun Tanah Merah, Warga: Harusnya Diratakan
Megapolitan
Merokok di Tempat Ini Bisa Didenda Rp 250.000, Ini Isi Raperda KTR Jakarta
Merokok di Tempat Ini Bisa Didenda Rp 250.000, Ini Isi Raperda KTR Jakarta
Megapolitan
Eks Karyawan Bobol Toko Online Bos sebab Sakit Hati, Kuras Rp 30,5 Juta buat Narkoba-Judol
Eks Karyawan Bobol Toko Online Bos sebab Sakit Hati, Kuras Rp 30,5 Juta buat Narkoba-Judol
Megapolitan
Sejumlah Titik Tol Arah Jakarta Padat, Contraflow Diberlakukan
Sejumlah Titik Tol Arah Jakarta Padat, Contraflow Diberlakukan
Megapolitan
Ramai-ramai Berkunjung ke Gedung Tertinggi Jakarta meski Ada Insiden Lift Macet
Ramai-ramai Berkunjung ke Gedung Tertinggi Jakarta meski Ada Insiden Lift Macet
Megapolitan
Ada Duka dan Celaka, Apa yang Dialami Adik Ahok Saat Menikah?
Ada Duka dan Celaka, Apa yang Dialami Adik Ahok Saat Menikah?
Megapolitan
Kualitas Udara Jakarta Hari Ini Tidak Sehat untuk Kelompok Sensitif
Kualitas Udara Jakarta Hari Ini Tidak Sehat untuk Kelompok Sensitif
Megapolitan
Siasat Penjual Obat Keras, Pasang Terali Besi untuk Hindari Petugas
Siasat Penjual Obat Keras, Pasang Terali Besi untuk Hindari Petugas
Megapolitan
Tanahnya Diduga Diserobot, Lansia di Tangerang Malah Jadi Tersangka
Tanahnya Diduga Diserobot, Lansia di Tangerang Malah Jadi Tersangka
Megapolitan
Saat Pramono Salahkan Proyek Galian Jadi Biang Macet Jakarta...
Saat Pramono Salahkan Proyek Galian Jadi Biang Macet Jakarta...
Megapolitan
Penjual Obat Keras di Bekasi Ngaku Tebar 'Uang Koordinasi' ke Ormas Tiap Bulan
Penjual Obat Keras di Bekasi Ngaku Tebar "Uang Koordinasi" ke Ormas Tiap Bulan
Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau